Ticker

6/recent/ticker-posts

Ayo Bikin Wadah Koperasi Jika Masih Minjam Uang Riba

Obral chaniago foto Dok



Diamati, masih banyak umat terjerat dengan minjam uang usaha secara riba. 


Tak ingin terjerat gunakan uang riba, ayo bikin koperasi supaya terlepas dari jeratan riba. 


Belum lama ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)  telah meramping banyak aturan supaya mudah bikin wadah koperasi berbadan hukum cukup 9 orang pengurus dan anggota sudah bisa tercipta wadah koperasi secara resmi. 


Berkaca dari ini, namun wadah koperasi yang tumbuh di pemerintah terendah seperti di Kenagarian, desa dan kelurahan di Sumatera Barat (Sumbar) terkesan masyarakat kurang berminat berkoperasi. 


Masyarakat lebih suka serba instansi saat butuh uang makai uang rentenir. Pada hal bunga dari uang rentenir cukup tinggi dengan hitungan harus nyicil perhari selama 40 hari dengan bunga bisa mencapai 20-30 persen bahkan lebih. 

Disamping itu praktek ini jelas menganut unsur riba.


Dengan demikian pemerintah terendah setingkat perangkat Kenagarian, Desa dan Kelurahan, seyogianya bisa menssupport masyarakatnya untuk membikin wadah koperasi berbadan hukum. 


Dengan berkoperasi bunga hasil dari pinjaman dengan sesama anggota bisa dinikmati secara bersama setiap Rapat Anggota Tahunan (RAT).


Tidak tertutup kemungkinan masyarakat yang sukses punya banyak modal bisa pula menjadi donator atau sebagai penyandang dana untuk dipinjamkan pada masyarakat anggota koperasi yang membutuhkan. 


Berkoperasi secara digitalisasi pun bisa seperti sekarang bagi perantau yang sukses atau pun perantau yang membutuhkan modal berdagang pun dapat meminjam uang koperasi asalkan mereka menjadi anggota koperasi itu sendiri. 

Maka bunga dari uang pinjaman dari anggota koperasi lepas dari azab riba. Jika dibandingkan dengan lembaga penyaluran keuangan lainnya maka si peminjam uang tak dapat menikmati hasil dari bunga pinjamannya.

Karena mereka minjam uang bukan pada koperasi. 


Tak sulit kok dengan melibatkan anggota koperasi dari jarak jauh cukup dengan pesan lewat sambungan telepon saja. Bahkan bikin Kartu Tanda Anggota (KTA) koperasi bersangkutan bisa saja melalui pesan sambungan telepon secara digitalisasi. 


Bahkan, anggota koperasi jika mau beli barang automotif dan jenis kredit lainya bisa kok gunakan saja uang koperasi. Terus anggota koperasi bayar cicilan perbulannya sama koperasi. 

Dengan demikian anggota koperasi akan terlepas dari jeratan rentenir pinjaman berbunga tinggi yang mengandung unsur riba. 


Bukan hanya minjam uang pada rentenir saja yang mengandung unsur riba, tetapi sektor usaha kredit barang berbunga tinggi dan bunga pinjaman tak dapat dinikmati oleh peminjam maka hal itu adalah riba. Apa pun sektor usahanya, jika orang yang menyetorkan cicilan itu tak dapat menikmati dari bunga cicilan maka hal itu adalah riba. 


Nah, ingin lepas sumber modal anda, maka bikinlah wadah koperasi di negeri anda. Baik kelompok kesukuan, kaum, organisasi masyarakat di tengah tengah masyarakat. 


Jangan dikira masyarakat sekarang telah maju dan moderen cara berpikirnya karena telah melupakan wadah koperasi. Malah sebaliknya anda mundur cara berpikir karena tidak peduli lagi dengan sesama anda yang saling membutuhkan simpan-pinjam uang. 


Bukan tak banyak, harta benda si peminjam uang pada rentenir disita hartanya. Karena bunga pinjaman telah berobah menjadi modal hutang bagi rentenir. 


Begitu juga, bukan tak ada pula barang yang di kredit disektor usaha yang melepas kredit dan dicicil dengan perbulan oleh si penghutang segala jenis barang seperti, kendaraan, property, perangkat digitalisasi serta jenis barang produk lainnya. 


Berkaca di Sumbar, dengan bajibunnya masyarakat terjerat dengan minjam uang pada rentenir karena tak ada wadah lain yang halal sebagai tempat peminjam uang. 


Akibatnya, praktek pinjam dan si peminjam ini seperti terkesan sudah melupakan syari'at riba. 


Terkait dengan fenomena, masyarakat butuh uang semakin tinggi harapanya berharap supaya setiap saat dapat bantuan sosial (Bansos), dan sejenisnya.

Tentang fenomena ini karena masyarakat telah rentan berharap dengan bansos. Sehingga aspek wadah koperasi nyaris tak dibutuhkan lagi. 


Kalau ditelisik dengan hal terkait ini, ini bukan masyarakat yang mengalami kemajuan tetapi merupakan sebuah kemunduran. Karena telah berharap besar pada Bansos dan seringnya masyarakat seperti terjerat dengan rentenir akibat terdesak uang. 


Bercermin dari ini pula, nyaris tak terngiang lagi kepala daerah, politisi, birokrasi, dan akademisi,menyuarakan gelora berkoperasi pada masyarakat. 


Harapanya adalah, jangan biarkan masyarakat anda terus menerus terjerat hutang pada rentenir. Dan, begitu juga, jangan biar saja masyarakat anda terhimpit dengan cicilan bayar barang kredit. Semoga, saja. Salam,# @Obral Caniago/Journalist.*

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS