Ticker

6/recent/ticker-posts

Prof. Ganefri: UNP Siapkan Keterbukaan Informasi Masuk Mata Kuliah Umum

 

Rektor UNP Prof. Ganefri didampingi semua Wakil Rektor, menyerahkan cendera mata pada Tatang Mustaqim usai memberikan orasi ilmiah dalam wisuda ke-125, Selasa (14/21/2021) di Auditorium UNP. foto.

Universitas Negeri Padang (UNP) kembali mewisuda 1.848 lulusannya di wisuda ke-125 yang digelar secara daring dan luring, Selasa dan Rabu (14-15/12/2021) di Auditorium Kampus UNP. Wisuda ini merupakan yang pertama sejak UNP ditetapkan berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) melalui PP No. 114 Tahun 2021, tertanggal 24 November 2021.


Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D, dalam pidato wisudanya berjudul ‘Perguruan Tinggi Sebagai Agen Keterbukaan Informasi Publik’ menyampaikan bahwa UNP kembali meraih Predikat Perguruan Tinggi Informatif Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat.
“Ini merupakan Anugerah yang kedua kalinya diraih UNP, sekaligus menjadikan UNP sebagai satu-satunya Perguruan Tinggi Paling Informatif di luar pulau Jawa dan yang kedua di Indonesia setelah Universitas Airlangga berdasarkan Monitoring dan Evaluasi KI Pusat,” ungkap Rektor Prof. Ganefri, Selasa (14/12/2021) yang mewisuda 951 wisudawan/ti.
Pada kesempatan itu, Prof. Ganefri mengapresiasi Tim Humas UNP yang sukses meraih Juara 2 nasional dalam Pengelolaan Website dan Terbaik 3 Pengelolaan Media Sosial, serta Fakultas MIPA yang meraih Terbaik 5 dari 66 unit kerja fakultas yang dinominasikan ke Kemendikbud Ristek untuk Zona Integritas.
“Dengan prestasi yang diraih, UNP siap menjadi agen terdepan dalam membangun semangat Keterbukaan Informasi Publik dan akan memasukkan Keterbukaan Informasi dalam Mata Kuliah Umum,” ujar Prof. Ganefri dalam wisuda yang diisi orasi ilmiah Tatang Muttaqim, M.Ed, Ph.D (Direktur Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kementerian BON/Bappenas.
Dengan telah resmi UNP bertransformasi dari PTN BLU menjadi PTN BH, lanjut Prof. Ganefei, sekaligus memasuki babak baru sebagai perguruan tinggi badan hukum bersama 15 perguruan tinggi lain di Indonesia. Berbagai perubahan mulai dilakukan pada masa transisi ini seperti tataran regulasi, kelembagaan, perubahan SOTK, budaya akademis dan pengelolaan sistem informasi.
“Perubahan dalam sistem informasi, maka penyajian informasi secara digital juga dibarengi dengan komitmen untuk selalu menjadi perguruan tinggi yang informatif sesuai dengan platform Keterbukaan Informasi Publik dimana PPID UNP berkewajiban menyediakan Informasi publik yang cepat dan akurat,” jelas Prof. Ganefri.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tambah Prof. Ganefri, merupakan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik karena itu menjadi kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
“Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari memperoleh memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Karena hal ini menjadi salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka serta memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Prof. Ganefri.
Belakangan ini, kata Prof. Ganefri, ditemukan ada beberapa perguruan tinggi tersandung masalah korupsi. Hal ini merupakan konsekuensi dari tidak transparansinya pengelolaan informasi. Sistem manajemen informasi yang menyebabkan kesulitan dalam memperoleh dan mengakses informasi yang berguna untuk mengawasi setiap kegiatan perguruan tinggi.
“Salah satu strategi yang dapat diimplementasikan agar terbebas dari praktik korupsi adalah dengan memperbaiki tata kelola perguruan tinggi yaitu menciptakan sistem pengelolaan Informasi Publik. Publik dapat mengawasi dengan baik dan perguruan tinggi dapat termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi terhadap pengelolaan sistem informasi yang baik. Bila pengelolaan informasi badan publik baik, maka potensi terjadinya korupsi kolusi dan nepotisme semakin kecil. Keterbukaan Informasi akan mewujudkan good governance dan mencegah praktik korupsi kolusi dan nepotisme,” ungkap Prof. Ganefri.
Prosesi wisuda secara daring dan luring itu, berlangsung dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat. (ms/ald)


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS