Ticker

6/recent/ticker-posts

PULANG KABAKO



Oleh : Miranti, Mahasiswi Universitas Andalas, Fakultas Ilmu Budaya, Sastra Minangkabau 

Pengertian pulang ka bako, adalah berjodoh kepada pihak keluarga Bapak (suku dari Bapak).

Perkawinan di Minangkabau terbagi dari beberapa bagian, antara lain; kawin ideal dan kawin pantang. Kawin Ideal disebut juga dengan perkawinan awak samo awak atau pulang ka bako. Menurut alam pikiran orang Minangkabau perkawinan yang paling ideal ialah perkawinan antara keluarga dekat. seperti perkawinan antara anak kemenakan. Pulang ke Mamak artinya mengawini anak mamak, sedangkan Pulang ke Bako maksudnya adalah mengawini kemenakan Ayah. Tingkat perkawinan ideal berikutnya ialah perkawinan ambil mengambil. Artinya kakak beradik laki-laki dan perempuan A menikah secara bersilang dengan kakak beradik laki-laki dan perempuan B. Urutan selanjutnya ialah perkawinan orang sekorong sekampung, senagari, seluhak, dan akhirnya sesama Minangkabau. Perkawinan dengan orang luar kurang disukai, meskipun tidak dilarang. Dengan kata lain, perkawinan ideal bagi masyarakat Minangkabau ialah perkawinan antara "awak samo awak", ltu bukan menggambarkan bahwa mereka menganut sikap yang eksklusif. Pola perkawinan "awak samo awak" itu berlatar belakang sistem komunal dan kolektivisme yang dianutnya. Sedangkan Kawin Pantang ialah kawin yang dilarang atau tidak boleh dilakukan oleh orang Minangkabau, apabila tetap dilakukan akan mendapatkan sanksi hukuman. Di samping itu ditemui pula semacam perkawinan sumbang, yang tidak ada larangan dan pantangannya, akan tetapi lebih baik tidak dilakukan.




Perkawinan yang dilarang ialah perkawinan yang terlarang menurut hukum perkawinan yang telah umum seperti mengawini ibu, ayah. anak saudara seibu dan sebapak, saudara ibu dan bapak, mamak, adik dan kakak, mertua dan menantu. anak tiri dan ibu atau bapak tiri. saudara kandung istri atau suami, dan anak saudara laki-Iaki ayah. Perkawinan pantang ialah perkawinan yang akan merusakkan sistem adat mereka, yaitu perkawinan orang yang setali darah menurut stelsel matrilineal, sekaum, dan juga sesuku meskipun tidak ada hubungan kekerabatan dan tidak sekampung halaman.

Bentuk perkawinan di Minangkabau telah mengalami perubahan. Menurut adat Minangkabau, perkawinan berlaku secara eksogami ditinjau dari segi lingkungan suku dan endogami ditinjau dari lingkungan nagari eksogami suku berarti bahwa seseorang tidak boleh mengambil jodoh dari kelompok sesukunya. 

Alasannya karena orang yang sesuku adalah bersaudara, sebab masih dapat ditarik garis hubungan kekerabatannya secara matrilineal dan menurut asalnya mereka sama-sama serumah gadang. 

Perkawinan endogami nagari berarti bahwa seseorang dalam mencari jodoh harus di antara orang sesama nagari dan tidak boleh kawin ke luar dari nagari. Alasan keharusan endogami nagari itu ialah karena seorang suami bertempat pada dua rumah. Sebagai urang sumando ia tinggal dan bermalam di rumah istri. Ia juga mamak rumah di rumah ibunya dan mempergunakan waktu siangnya bekerja di rumah ibunya untuk membantu kemenakannya dalam mengolah harta pusaka. Adanya tempat yang ganda ini hanya mungkin berjalan baik bila rumah istrinya tidak berjauhan dari rumah ibunya. Inilah di antara yang menyebabkan larangan kawin ke luar nagari.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS