Ticker

6/recent/ticker-posts

PUDARNYA SUMBANG 12 YANG MENJADI PANUTAN BAGI PEREMPUAN MINANGKABAU


Oleh : Jaya Putra Ramadhan

Universitas Andalas dan Jurusan Sastra Minangkabau


Minangkabau merupakan sebuah daerah yang terletak di pulau Sumatera bagian Barat. Daerah Minangkabau ini telah ada sebelum Negara ini merdeka, Seperti yang kita ketahui bahwa Minangkabau memakai sistim kekerabatan yang berbeda dengan daerah lainnya yaitu sistim kekerabatan Matrilineal. Sistim kekerabatan matrilineal adalah garis keturunan berdasarkan keluarga ibu, setiap anak yang lahir baik laki-laki atau perempuan secara langsung mengikuti suku ibu. Berbagai alasan Minangkabau memakai sistim kekerabatan ini salah satunya agar masyarakat daerah Minangkabau ini lebih mencintai dan menghargai kaum perempuan. Hal ini sama dengan perintah Agama Islam yang meninggikan derajat perempuan tiga kali lebih tinggi dari pada derajat laki-laki.

Perempuan Minangkabau juga lebih dikenal dengan sebutan Bundo Kanduang di daerah lain. Bundo Kanduang adalah julukan yang diberikan kepada perempuan yang memimpin suatu keluarga atau kaum yang ada dalam daerah Minangkabau itu sendiri. Bundo Kanduang dipilih ketika perempuan itu memiliki kecerdasan, kearifan dan kebijaksanaan yang tinggi. Hal itu sudah termasuk dalam segi etika baik itu etika berbicara ataupun etika perilaku. Tetapi, seperti kita ketahui bahwa zaman sekarang sudah banyak sekali nilai-nilai adat yang luntur , arangkali mungkin ada yang sudah punah. Hal ini dikarenakan kurangnya peduli masyarakat daerah Minangkabau terhadap nilai-nilai adatnya sendiri. 

Seperti kita ketahui, perempuan pada dasarnya memiliki sifat yang halus, lemah lembut serta rendah hati, tetapi pada zaman sekarang yang sama-sama kita lihat tidak sedikit perempuan yang memiliki sifat menyerupai laki-laki, seperti segi berpakaian, perkataan, perilaku. Padahal dalam Minangkabau sendiri sudah mengkaji hal ini dan di kelompokkan kepada sumbang 12.

Sumbang 12 ini merupakan larangan yang seharusnya tidak di lakukan oleh kaum perempuan seperti (1). Sumbang duduak maksud dari sumbang duduak ini adalah etika kaum perempuan ketika sedang duduk yaitu basimpuah, (2). Sumbang tagak maksud dari sumbang tagak ini ialah etika ketika perempuan sedang tagak salah satunya yaitu tidak boleh batagak pinggang, (3). Sumbang bajalan maksud dari sumbang bajalan ialah etika perempuan ketika berjalan yang mana tidak boleh berjalan takaja-kaja, (4). Sumbang kato maksud dari sumbang kato ini adalah perempuan Minang harus sopan dan memiliki tujuan ketika berbicara dan yang paling penting harus mengerti dengan kato nan ampek, (5). Sumbang caliak maksud dari sumbang caliak ini adalah larangan bagi perempuan minang untuk salIng berpandangan dengan  laki-laki yang bukan muhrim, (6). Sumbang makan maksud dari sumbang makan ini adalah larangan ketika makan itu tidak boleh mancapak, (7). Sumbang pakai maksud dari sumbang pakai ini adalah pakaian perempuan Minang itu tidak boleh memakai pakaian  yang sempit atau ketat, (8). Sumbang karajo maksud dari sumbang karajo ini adalah perempuan minang hanya melakukan pekerjaan perempuan seperti memasak, mencuci dan lain-lain, (9) Sumbang tanyo maksud dari sumbang tanyo ini adalah aturan bertanya setelah lawan bicara kita itu telah selesai berbicara, (10). Sumbang jawek maksud dari sumbang jawek ini adalah perempuan Minang hanya dibolehkan menjawab pertanyaan yangseperlunya saja dan cara menjawabnya pun harus sopan, (11). Sumbang bagaua, maksud dari sumbang bagaua ini adalah larangan bagi perempuan Minang untuk tidak boleh terlalu dekat dengan laki-laki yang bukan muhrim, apalagi berdua saja, (12). Sumbang kurenah. Maksud sumbang kurenah ini adalah perilaku sehari-hari dan harus bisa menjaga perasaan orang lain. 

Semakin berkembangnya zaman, semakin tenggelam juga larangan-larangan (sumbang 12) itu, sehingga kita bertanya-tanya dimanakah eksistensi sumbang 12 tersebut? Hal ini disebabkan oleh berbagai penyebab seperti lingkungan, didikan orang tua, dan lain-lain. Larangan-larangan perempuan yang dilanggar itu juga berdampak buruk bagi kaum perempuan itu sendiri, seperti maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi. Bukan hanya etika dalam perpakaian, tetapi etika berbicara dan etika lainnya sangat berpengaruh terhadap kaum perempuan.

Dari berbagai kasus yang kita ketahui yang menjadikan kaum perempuan sebagai korban, seharusnya kita sadar betapa pentingnya sumbang 12. Apakah sumbang 12 bisa menjadi solusi dari berbagai kasus tersebut? Lalu, bagaimanakah perempuan Minangkabau masa kini dalam menerapkan sumbang 12?.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS