www.jurnalissumbar.id
DPRD
Sumbar menggelar paripurna pengambilan keputusan terhadap ranperda ketentraman, ketertiban umum, dan
perlindungan masyarakat dan penyampaian nota penyampaian Ranperda Perobahan
atas perda nomor 7 tahun 2008 tentang RPJPD Sumbar 2005-2025 yang
diselenggarakan di Ruang sidang Utama DPRD Sumbar kamis (10/9)
Ketua
DPRD Sumbar Supardi membuka Paripurna
penetapan dua Ranperda Trantibun dan Perubahan RPJPD Sumbar yang
didampingi oleh pimpinan DPRD dan gubernur sumbar berserta ketua-ketua komisi DPRD Sumbar
“Pembahasan Ranperda dirampungkan komisi I bidang hukum dan pemerintahan masa persidangan pertama tahun 2020 dan fraksi- fraksi telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda dalam rapat paripurna,” ujar Supardi.
Menurut
Supardi, hasil fasilitasi Kemendagri surat Dirjen Otonomi Daerah nomor
188.34/3524/OTDA, 7 Juli 2020, maka pembahasan Ranperda dilanjutkan tahap
pengambilan keputusan rapat paripurna.
“Terima
kasih kepada rekan- rekan anggota dewan telah menyetujui Ranperda tentang
penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat untuk
ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Lanjut
Supardi, RPJPD merupakan rencana strategis daerah menggambarkan kondisi dicapai
untuk 20 tahun, RPJPD merupakan acuan penyusunan RPJMD sehingga perencanaan
berkelanjutan dan berkesinambungan.
“Sejalan
perkembangan kondisi global, regional dan nasional pesat 10 tahun terakhir,maka
asumsi dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah ditetapkan di Perda Nomor
7 tahun 2008 banyak tidak sesuai dengan perkembangan terjadi, oleh sebab itu
perlu dilakukan penyesuaian,” ujarnya.
Dikatakan
Supardi, usulan perubahan terhadap RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005- 2025 harus
mempedomani hasil pemantauan dan evaluasi dilakukan Kemendagri capaian target
kinerja RPJPD tersebut.
“Dokumen
perencanaan daerah merupakan pedoman penyusunan program dan alokasi
anggaran.Dokumen perencanaan daerah baik RPJPD maupun RPJMD belum digunakan
sepenuhnya dalam penyusunan program dan alokasi anggaran dituangkan dalam
APBD,” ujarnya.
Lanjut
Supardi, RPJPD Sumbar 2005- 2025 memasuki akhir periodesasinya. Permendagri
nomor 86 tahun 2017, idealnya perubahan terhadap RPJPD Sumbar telah dilakukan
maksimal tiga periodesasi RPJMD atau tahun 2015, sehingga dapat
diaktualisasikan RPJMD berikutnya.
“Perubahan
RPJPD Sumbar tahun 2005- 2025 dilakukan diakhir masa periodesasi RPJPD tidak
memiliki makna kontek perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Dikatakan
Supardi, perubahan RPJPD Sumbar 2005- 2025 diajukan saat ini sangat berdampak
penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan wakil gubernur Sumbar masa jabatan 2021-
2026, ditegaskan RPJPD ditetapkan dengan Perda”Wajib” menjadi pedoman perumusan
visi dan misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
“Pemda belum menjadi dokumen perencanaan daerah sebagai acuan utama penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah,” ujar Supardi.
0 Comments