DPRD Sumbar menggelar Rapat paripurna membahas penyampaian tanggapan gubernur sumbar atas dua Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak- Hak Penyandang Disabilitas, di ruang rapat utama DPRD Sumbar Rabu, 9 September 2020.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, wakil ketua DPRD Sumbar Indra Datuk Lelo, wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit, anggota DPRD Sumbar diikuti secara virtual dan Sekreatris dewan Raflis.
Ketua
DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pihaknya akan menerima masukan pemerintah
provinsi untuk pembahasan lanjutan terhadap dua Ranperda tersebut.
“Saran dan masukan dari pemerintah provinsi yang telah disampaikan akan menjadi pertimbangan, DPRD dan pemerintah provinsi memiliki niat agar produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat,” ujar Supardi yang merupakan politisi Gerindra Sumbar ini.
Menurut Supardi, tim pembahasan kedua Ranperda untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari pemerintah provinsi tersebut serta menyiapkan penjelasan terhadap pertanyaan yang disampaikan ke DPRD.
“Tim pembahas sekaligus penggagas Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah Komisi V dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Komisi II,” ujarnya.
Wakil
gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, penyandang disabilitas harus
mendapatkan kesempatan sama dalam mengembangkan dirinya melalui kemandirian
sebagai manusia bermartabat.
“Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi ditetapkan undang- undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,” ujarnya.
Nasrul
Abit mendorong agar pemprov Sumbar menjadi provinsi yang ramah disabilitas,
ditandai dengan adanya regulasi yang mengatur perlindungan dan fasilitas bagi
penyandang disabilitas.
Penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil.
Menurut Wagub Sumbar Nasrul Abit dalam penjelasnya mempertegas, tujuan pembentukan Ranperda adalah untuk memberikan perlindungan kepastian usaha yang berkelanjutan.
Seperti diketahui, Sumatera Barat memiliki potensi sumber daya perikanan tangkap dan kelautan yang cukup besar. Data Kementerian Kelautan, potensi perikanan tangkap di Sumatera Barat mencapai 560 ribu ton per tahun sementara yang tergarap baru sekitar 240 ribu ton.
Pada
sisi lain, kehidupan masyarakat nelayan masih berada di bawah garis kemiskinan.
Kondisi ini disebabkan banyak faktor. Terutama keterbatasan peralatan dan
kemampuan nelayan dalam mengelola potensi tersebut, yang tentunya harus menjadi
perhatian pemerintah.
“Inilah yang menjadi perhatian kita semua, dengan peralatan seadanya nelayan kita tentu kemampuannya terbatas,” ungkapnya.
Selain itu untuk urusan perikanan Budidaya, penerbitan IUP di bidang pembudiyaan ikan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota satu daerah Provinsi dan urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil. Ditambah dengan urusan pengolahan dan pemasaran yaitu, penerbitan izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan lintas daerah kabupaten kota dalam satu daerah Provinsi.
0 Comments