Ticker

6/recent/ticker-posts

AGUS SUSANTO-ROMMY CHANDRA MAJU Saatnya Pemimpin Pasaman Barat BEBAS dari Belenggu Partai Politik.




Pasaman Barat,Jurnalis Sumbar-- Dinamika Pilkada Tahun 2020 telah menunjukkan ekskalasi politik yang meningkat. Tensi politik semakin meninggi karena memasuki masa-masa di mana partai politik telah mulai menunjukkan ‘kartunya’ tentang siapa yang akan diusung untuk bertarung di medan perang. 


Pembukaan ‘kartu’ dari Parpol terlihat pada rekomendasi resmi beberapa Parpol terhadap tokoh yang diajukan serta sikap Parpol yang belum secara resmi mengeluarkan rekomendasinya, namun sudah mulai ‘buka tutup’ tentang tokoh yang akan direkomendasikan.


Rekomendasi Parpol menjadi salah satu ‘titik klimaks’ dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada karena dengan rekomendasi tersebut maka berbagai spekulasi bersifat politik dan ‘tebak-tebakan’ tentang siapa tokoh yang akan direkomendasikan suatu partai telah berakhir. Rekomendasi Parpol setidaknya telah membuka peta politik di suatu daerah. Rekomendasi partai politik secara langsung telah menentukan siapa yang menjadi lawan dan kawan.


Pada Tahun 2020 ini, Gebrakan muncul dari Kabupaten Pasaman Barat. Dimana salah satu Pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati maju melalui jalur Perseorangan atau Independen, adalah H. AGUS SUSANTO dan H. ROMMY CHANDRA. Pasangan ini telah mendaftar di KPU Pasaman Barat diantara Pasangan lain yang diusung oleh parpol. 


Gebrakan ini muncul setelah Agus Susanto yang dulunya mantan anggota DPRD Kabupaten, DPRD Propinsi dan DPR RI ini tergugah untuk keluar dari zona parpol, keluar dari ruang lingkup Parpol dan saatnya datang bersama rakyat. Hal ini dilakukan karena dengan jalur Perseorangan atau Independen ini Pemimpin daerah bisa lebih dekat dengan rakyat dan lebih kuat bersama rakyat.


Dengan munculnya jalur perseorangan yang dilakukan oleh Pasangan Agus –Rommy di Pilkada Pasaman Barat tersebut, diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak harus diajukan oleh Parpol atau gabungan Partai Politik. 


Hal ini penting karena selama ini masih banyak orang yang menilai bahwa seseorang dapat maju sebagai peserta Pilkada apabila diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Majunya warga negara melalui jalur perseorangan juga menunjukkan banyaknya warga negara yang ingin maju Pilkada namun terbatas akses terhadap partai politik. Akses dalam hal ini bisa karena jaringan atau karena finansial. 


Diakui atau tidak, rekomendasi dari partai politik hanya diberikan kepada orang-orang yang memiliki hubungan tertentu dengan pengurus DPP Parpol baik karena faktor sebagai kader atau anggota keluarga dari kader suatu partai politik  atau bukan kader dan keluarga pengurus Parpol namun memiliki kekuatan finansial maka rekomendasi Parpol sangat mungkin untuk didapat.


Peta politik tidak hanya ditentukan oleh rekomendasi Parpol semata melainkan juga dipengaruhi oleh kehadiran calon perseorangan atau independen. Beberapa daerah di sumatera barat yang lebih dahulu memulai dinamika politik yang dimenangkan oleh calon perseorangan pada Pilkada 2015 lalu adalah Walikota dan wakil walikota Kota Bukittinggi, yaitu pasangan Ramlan Nurmantias dan Irwandi. 


Berdasar rekapitulasi suara formulir model C1, calon perseorangan Ramlan Nurmatias dan Irwandi meraup 17.002 suara atau 41,97 persen. Angka tersebut mengalahkan incumbent, Ismet Amzis dan Zulbahri yang hanya memperoleh 10.982 suara atau 27,11 persen.


Untuk Fakta diatas menunjukkan bahwa kemenangan calon perseorangan dalam Pilkada juga menunjukan bahwa partai politik tidak berhasil menjalankan fungsinya dalam melakukan fungsi rekrutmen dan pendidikan politik. Apabila partai politik berhasil menjalankan fungsi rekrutmen maka orang yang dicalonkannya adalah orang yang telah dikader dan dipersiapkan untuk memimpin suatu daerah dan diprediksi dapat merebut kemenangan. 


Sebab, rekrutmen disini memiliki arti bahwa partai politik adalah lembaga resmi  atau distributor yang paling tepat dalam menyuplai tokoh-tokoh yang akan memimpin suatu daerah. Kalau kepala daerah yang dipilih oleh rakyat dalam Pilkada adalah calon perseorangan maka hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa partai politik bukanlah distributor pemimpin seperti diharapkan oleh konsumen (rakyat) dalam Pilkada. Partai politik tidak dapat menyediakan ‘barang’ sesuai permintaan pembeli.


Munculnya calon perseorangan dengan potensi kemenangannya merupakan ancaman tersendiri bagi Parpol. Ancaman karena Parpol yang merupakan pilar demokrasi terbukti tidak mampu menjalankan fungsi subtansialnya sebagai institusi yang harus melakukan pendidikan, kaderisasi, retrumen  dan sosialisasi politik. Kemunculan dan kemenangan calon perseorangan dapat menjadi angin segar bagi rakyat yang semakin resah dengan perilaku partai politik. Rakyat akan menjadikan fakta ini (kemenangan calon perseorangan) sebagai energi dan amunisi untuk melawan doninasi dan oligarki partai politik dalam suksesi kepemimpinan tingkat lokal. Rakyat semakin memiliki keyakinan bahwa kepemimpinan tingkat lokal dapat diraih tanpa partai politik.

Artinya, calon perseorangan/Independen Agus-Rommy dengan potensi kemenangan yang dimiliki akan memperkuat keyakinan atas ketidakpercayaan rakyat terhadap partai politik serta keyakinan bahwa rakyat dapat melaksanakan demokrasi tanpa partai politik.


"Ketidakpercayaan" rakyat terhadap Parpol tentu tidak akan berhenti pada level pemilihan ditingkat lokal atau Pilkada semata melainkan hal tersebut dapat memicu lahirnya tuntutan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu tidak harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik seperti ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945. 


Apabila dalam Pilkada dan Pemilu seseorang dapat mencalonkan diri tanpa harus diusung partai politik maka tentu saja dapat dipastikan bahwa partai politik tinggal menunggu waktu untuk menuju kehancuran


Oleh AM.r Netizen 

Simpang Ampek, 06 September 2020

Jurnalis : Dodi Ifanda

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS