Ticker

6/recent/ticker-posts

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG SHALAT JUM'AT DIGANTI DENGAN SHALAT DZUHUR

Para ulama berbeda pendapat tentang persoalan meninggalkan Shalat Jum'at dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur sebagai dampak adanya wabah  Corona. Perlu dicatat bahwa dalam setiap perbedaan *_"IKHTILAF FIQHIYYAH"_*,  para ulama selalu memunculkan dua pendapat, yakni : *_"BOLEH DAN TIDAK BOLEH"_*.  Mayoritas ulama membolehkan, sedangkan sebagian kecil ulama tidak membolehkan. Apa saja dalil dan argumentasi yang mereka kemukakan ? Inilah dua pendapat dari mereka :

*_A. Pendapat Ulama Yang Tidak Membolehkan Peggantian Shalat Jum'at  Dengan Shalat Dzuhur :_*

Para ulama yang tidak membolehkan penggantian Shalat Jum'at dengan Shalat Dzuhur berpegang pada beberapa dalil sbb : 

*1. Firman Allah Pada Surah An-Nisa Seperti Di Bawah Ini :*

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

*Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata* (QS. An-Nisa' Ayat : 102).

Pada ayat ini, Allah SWT mensyari'atkan shalat berjamaah dalam keadaan perang. Artinya, kewajiban shalat berjamaah dan shalat Jumat tidak gugur dalam kondisi perang yang nyata, lalu bagaimana mungkin kewajiban itu gugur hanya karena kekhawatiran yang belum pasti, yaitu kekhawatiran terjangkit virus Corona?

*2. Firman Allah Pada Surat Ar-Rum Seperti Di Bawah Ini :*

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

*Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)* (QS. Ar-Rum Ayat : 41)

Pada ayat tersebut, Allah SWT  menjelaskan bahwa segala kerusakan, termasuk wabah dan penyakit merupakan perbuatan tangan manusia, dan adanya kerusakan itu dimaksudkan agar mereka kembali ke jalan yang benar.

Dengan demikian, ayat di atas menjelaskan bahwa solusi untuk segala masalah tersebut adalah kembali kepada Allah SWT dengan bertaubat, beristigfar, melaksanakan shalat, dan berdoa, bukan dengan meniadakan kewajiban  shalat berjamaah dan shalat Jumat.

*3. Dari Abu Huraira RA Menyatakan, Bahwa Rasulullah SAW Bersabda Sbb :*

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ: هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأَجِبْ.

*Seorang lelaki buta mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu bertanya, ‘Ya Rasulullah! Tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid?’ Dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar diperbolehkan shalat di rumah. Maka Rasulullah memberikan keringanan baginya. Ketika orang itu akan berpaling pulang, Rasulullah memanggilnya, 'Apakah kamu bisa mendengar panggilan shalat?’ Dia menjawab, ‘Ya.’ Rasulullah berkata, "Kalau begitu, jawablah (shalatlah)!"*

Pada hadis di atas, Nabi tidak mengizinkan orang buta untuk meninggalkan shalat jamaah (termasuk shalat Jumat), padahal tidak ada orang yang menuntunnya ke masjid, dan risiko bahaya sangat tinggi. Lalu, bagaimana mungkin shalat jamaah dan shalat Jum'at bisa ditiadakan hanya disebabkan satu alasan yang masih belum pasti, yaitu terjangkit virus Corona?

*_B. Pendapat Ulama Yang Membolehkan Mengganti Shalat Jumat Dengan Shalat Dzuhur :_*

Sebagian besar para ulama yang memperbolehkan melandaskan pada beberapa dalil sbb :

*1. Firman Allah  SWT Dalam Surat Al Baqarah  Ayat  195 :*

Firman Allah SWT tersebut adalah :

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

*Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan*  (QR. Al-Baqarah Ayat : 195).

Pada ayat tersebut, Allah SWT melarang kita dari menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Sedangkan, mengadakan atau menghadiri shalat Jum'at di saat virus Corona mewabah berpotensi terjadinya penularan yang makin masif, dan mengakibatkan banyak jiwa menjadi binasa, maka perlu dihindari.

*2.  Hadis Riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim Sbb :*

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. فَلاَ تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ. قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ. فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا، قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ، فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ

*Ibnu Abbas berkata kepada muazinnya di hari hujan turun, "Jika kamu telah membaca asyhadu anna Muhammadan Rasulullah maka janganlah mengucapkan hayya 'alash shalah, ucapkanlah shalluu fi buyutikum (shalatlah kalian di rumah-rumah kalian)*

*Maka tampak orang-orang mengingkarinya, maka dia berkata: "Orang yang lebih baik dari saya (yaitu Rasulullah) berbuat demikian. Sesungguhnya shalat Jum'at itu adalah azimah. Dan saya tidak suka menyulitkan kalian, kalian berjalan di atas lumpur dan tanah yang licin*  (HR.  Al-Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas memberikan keringanan bagi seseorang untuk tidak mengikuti shalat berjamaah atau Jum'at karena hujan lebat, sementara bahaya penyebaran virus Corona jauh lebih besar dibanding bahaya yang timbul karena pergi shalat dalam keadaan hujan lebat.

*3.  Dari Ibnu Abbas RA Menyatakan,  bahwa Rasulullah SAW Bersabda Sbb :*

مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِىَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ، قَالُوا: وَمَا الْعُذْرُ؟ قَالَ: خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ، لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلاَةُ الَّتِي صَلَّى.

*Barang siapa mendengar orang mengumandangkan adzan, dan tidak ada uzur yang menghalanginya dari memenuhi panggilan itu. Para sahabat bertanya, 'Apakah uzur dimaksud?' Beliau menjawab, ‘Takut atau sakit.’ Maka, shalat yang dia kerjakan tidak akan diterima*

Berdasarkan hadits itu, para ulama fiqih berpendapat bahwa segala ketakutan yang berkaitan dengan nyawa, harta atau keluarga merupakan alasan yang syah untuk meniadakan shalat Jum'at dan shalat berjamaah. Sebagai penggantinya, umat Islam melaksanakan Shalat Dzuhur di tempatnya masing-masing.

*4. Hadits Yang Diriwayatkan Oleh Abu Dawud Sbb :*

عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ : شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

*Dari Iyas ibn Abi Ramlah: Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam: Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah saw dua Id bertepatan pada satu hari? Zaid menjawab: Ya. Mu’awiyah bertanya lagi: Bagaimana yang beliau lakukan? Zaid menjawab: Beliau mengerjakan shalat Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan barang siapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at)* (HR. Abu Daud)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberi keringanan *"(Rukhshah)"* kepada umatnya : bila sudah melaksanakan *_shalat Id_* diperbolehkan *_tidak menjalankan shalat jum'at_*. Namun demikian  Rasulullah SAW juga *_memperbolehkan kepada umatnya yang akan menjalankan shalat jum'at_*.

Atas dasar pertimbangan hal tetsebut para Ulama berketetapan untuk *_memperbolehkan mengganti shalat jum'at dengan shalat dzuhur di rumah_*. Dengan pertimbangan : bila melaksanakan shalat jum'at berjamaah *_berpeluang besar menjadi penyebab penyebaran virus Corona menjadi semakin masif_*.

Demikianlah  pandangan para ulama terkait pelaksanaan Shalat Jum'at ketika terjadi udzur seperti wabah penyakit Corona.

Semoga bermanfaat dan berkah, aamiin YRA.

Wallahu A'lam.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS