Ticker

6/recent/ticker-posts

Calon Independen, Tambahan Ujian Bagi KPU

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 menjadi ujian pertama bagi KPU Provinsi Sumbar. Tingkat kesulitan bertambah dengan adanya calon independen.

Begitu juga banyaknya calon incumbent menambah deretan persoalan bagi KPU Provinsi Sumbar dan 13 kabupaten/kota. Hal itu terungkap dalam pertemuan dengan Anggota DPD RI, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH di ruang Ketua KPU Provinsi Sumbar, Amnasmen, SH. 

"Banyaknya jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon independen mendatangkan kesulitan tersendiri bagi KPU Sumbar. Calon DPD saja, dengan minimal dua ribu dukungan pun sudah cukup sibuk, apalagi ini bisa mencapai 400-500 ribu dukungan," ujarnya.

Diakui Leonardy, pilkada serentak menjadi ujian berat bagi KPU dan calon independen. Pemeriksaan kelengkapan tiga hari dan perbaikan lima hari pasti menyita waktu dan tenaga. Belum lagi verifikasi yang memakai sistem sensus, diverifikasi setiap dukungan tersebut.

Leonardy yang kini dipercsya sebagai Ketua Badan Kehormatan DPD RI ini berharap agar KPU turut memperhatikan soal netralitas ASN. Ketidaknetralan ASN bakal merugikan calon lainnya, terlebih jika incumbent maju dan mampu memobilisasi dukungan para ASN ini. Dampaknya buruk bagi ASN dan daerahnya.

"Kita harap sanksinya dipertegas dan harus jelas," ujarnya.

Leonardy bersyukur, keterlambatan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk provinsi dan dua kabupaten di Sumbar tidak berdampak besar pada tahapan pilkada serentak tahun 2020.

"Sangat pantas jika kepala daerah mendukung KPU dengan anggaran yang cukup agar Pilkada Serentak untuk memilih gubernur, 11 bupati dan 2 walikota sukses. Kesuksesan pilkada itu adalah wujud kesuksesan kepala daerah juga. Begitu biasanya," tegas pria yang akrab dipanggil Bang Leo ini.

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengungkapkan pihaknya telah melakukan simulasi untuk memeriksa kelengkapan dokumen calon. Untuk dukungan minimal sejumlah 316.051 dukungan tentu calon melebihkannya, diperkirakan habis 80 rim lembaran kertas yang harus diperiksa.

Estimasinya butuh 30 orang tenaga administrasi. Masing-masing tenaga administrasi memeriksa 2 rim kertas atau 500 lembaran kertas. Pemeriksaan kelengkapan pun memakan waktu dua hari, sementara penetapan memenuhi atau tidaknya jumlah dukungan sang calon batasnya tiga hari.

"Jika calon independen lebih dari satu orang, pasti menambah tingkat kesulitan. Pertimbangan ini ikut dimasukkan dalam perhitungan anggaran. Dan Anggaran yang kami ajukan telah direview KPU RI dan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," ungkapnya.

Meski demikian, KPU tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi calon independen. Pendaftarannya pada 16 Februari 2020 nanti. Help desk disiapkan untuk memudahkan pemeriksaan nantinya. Pengelompokan dukungan harus per daerah, jika bercampur ditolak.

Terkait harapan Senator asal Sumbar untuk memperhatikan netralitas ASN. KPU Sumbar memang turut menghimbau ASN untuk netral. Sanksinya nanti dari Bawaslu. 

KPU Sumbar akan terus mengingatkan ke internal. KPU juga akan menyosialisasikan di media. Dalam rapat-rapat dengan kepala daerah, hal ini akan tetap disuarakan. 

Amnasmen juga berharap agar Leonardy turut memfasilitasi KPU di tiga daerah dengan pemerintah daerahnya terkait kekurangan anggaran hibah daerah yang telah disepakati. Ketiganya adalah Padang Pariaman (kekurangan Rp5 miliar), Pesisir Selatan (kekurangan Rp 2,9 miliar) dan Kabupaten Agam (kekurangan Rp6 miliar). (*)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS