Ticker

6/recent/ticker-posts

BNNK PASAMAN BARAT Tangkap MZ Simpan Ganja Di Pohon Cubadak

Batang Lingkin (Pasbar) Jurnalis Sumbar

Beragam modus operandi pelaku pengedar Narkotika agar tidak tertangkap, ada yang menyembunyikan dan membawa dengan menyimpan barang haram tersebut di tabung pipa, mesin diesel, ban serap, di jok motor, bahkan di pakaian dalam, lebih mirisnya menyimpan Narkoba di dalam perut dengan menelan untuk  melewati pemeriksaan Xtrai Gate di Bandara,  dan beragam modus lainnya. Lain halnya yang dilakukan pemuda  berinisial MZ (23). 
Entah apa yang merasuki MZ, hingga berani menyimpan Narkotika jenis Ganja (Carnabis) di bawah Pohon Cubadak (Nangka) hingga di cokok petugas Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat. Penangkapan MZ pengedar narkoba jenis ganja kering di Jorong Batang Lingkin, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat 11 Oktober 2019 Pukul 22.30 wib. 

Penangkapan tersangka berinisial MZ (23) dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effery.

“Tersangka menyimpan ganja di bawah pohon nangka dibungkus dengan plastik. Barang bukti yang kita amankan satu paket sedang ganja dibungkus plastik, tujuh paket kecil siap edar, handphone, plastik linting rokok dan uang diduga hasil penjualan ganja,” ujar Irwan.

Menurutnya, tersangka sudah lama diintai oleh petugas. Berdasarkan informasi awal, tersangka sudah sangat meresahkan karena memakai dan menjual narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Lebih mirisnya, tersangka diduga juga menjual ganja itu kepada anak-anak dibawah umur.

“Paket ganja yang dijual tersangka bervariasi, dimulai dari harga Rp10 ribu. Ganja itu biasanya dijual kepada pemakai di sekitar Nagari Aia Gadang,” tutur Irwan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja itu diperolehnya dari rekannya di daerah Sungai Aur. Setelah Ia beli, ganja itu dijual kembali sambil di pakai sendiri. Kebanyakan dari pelanggannya merupakan remaja dan masyarakat sekitar yang bekerja sebagai buruh atau swasta, hingga pelajar.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Pemberantasan BNNK Pasaman Barat di peroleh informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku sebagai pengedar narkoba jenis ganja kering, Kemudian Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry Am, SH.,MM. , Plt Kasi Pemberantasan dan Anggota Pemberantasan BNNK Pasaman Barat melakukan pengintaian terhadap rumah Pelaku, Pada saat Pelaku hendak melakukan transaksi langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti ganja kering di bawah tanaman nangka. Tersangka diijerat pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 acaman hukuman 4( empat )tahun sampai dg 15 ( lima belas) tahin penjara.

Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK Pasbar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. 
*DIF

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS