Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemerintah Fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi 4500 Unit UMKM Tahun 2019



JURNALISTSUMBAR.COM------------JAKARTA, Kongkrit.com—Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang dibangun Indonesia sejak tahun 2003 melalui proses konsultasi publik dengan keterlibatan para pemangku kepentingan kehutanan dari unsur pemerintah, pelaku usaha, organisasi non pemerintah dan akademisi. Sebagai sebuah sistem yang
dinamis, SVLK melewati proses penyempurnaan, namun tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip keterwakilan, transparansi dan kredibilitas.
SVLK dibangun berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Seiring dengan perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan sebagai konsekuensi dari perubahan lingkungan strategis, maka SVLK pun terus disesuaikan. Revisi-revisi pada SVLK, selain mengacu pada perubahan peraturan perundang-undangan, juga diselaraskan dengan masukan dan keprihatinan para pemangku kepentingan
SVLK mulai diimplementasikan pada bulan Januari 2013. Dalam perjalanannya, perbaikan terhadap SVLK adalah sesuatu yang logis yang terakhir dengan Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. PBD/2016 yang mengakomodir kemudahan bagi pelaku usaha khususnya UMKM.
Namun demikian, karena SVLK bersifat mandatoris, maka hal itu membawa konsekuensi yang memerlukan perhatian semua pihak. Beberapa industri kecil dan menengah (IKM) serta petani hutan rakyat yang belum memiliki sertifikat SVLK perlu dibantu dan difasilitasi untuk secepatnya mendapatkan SVLK. Untuk itu, perlu mensinergikan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pendampingan dan dukungan bagi IKM dan petani hutan rakyat guna mendapatkan sertifikat SVLK.
Dalam pengejawantahan nawa cita ke 6 Presiden Joko Widodo, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, Tahun 2018 Pemerintah memberikan bantuan kepada UMKM berupa fasilitasi sertifikasi legalitas kayu sebanyak 150 kelompok, diharapkan pada akhir 2018 akan tercapai sebanyak 153 kelompok UMKM atau 4.086 UMKM (346 unit UMKM industri dan 3.740 unit UMKM Hutan Hak).
Untuk tahun anggaran 2019 akan difasilitasi pembiayaan sertifikasi bagi UMKM sebanyak 150 kelompok atau setara 4.500 unit UMKM (700 unit UMKM industri dan 3.800 unit UMKM Hutan Hak) dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 7,5 Milyar.
Untuk itu para pemangku kepentingan kehutanan dihimbau bersama-sama membantu IKM dan petani hutan rakyat guna mewujudkan impian kita menjadi “champion” dalam perdagangan produk kayu legal di pasar global.(AdeK)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS