JURNALISTSUMBAR.COM---------TANAH DATAR - Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, kamis tengah malam (23/08). Kali ini, seorang pemuda berinisial AX warga Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara diciduk di pinggir jalan raya Lintau Buo-Setangkai.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Syafrinal, pelaku merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor dan dihentikan petugas di jalan raya Batusangkar, Lintau Buo tersebut.
Saat digeladah petugas menemukan barang bukti 1 paket kecil sabu sabu dari saku celana bagian kanan tersangka, yang terbungkus dalam kota rokok.
"Pelaku merupakan seorang pengedar. Saat digeladah di lokasi penangkapan petugas menemukan barang bukti jenis sabu," ujar Syafrinal.
Selain 1 paket kecil sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti 1 unit hp, 1 buah kaca pirek beserta alat hisap sabu, 1 bungkus kotak rokok, 1 unit sepeda motor.
Kini, pelaku telah mendekam di sel tahan Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka terancam dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman minimal 5 tahun penjara.(rel)
0 Comments