Ticker

6/recent/ticker-posts

Ngerem Impor Produk Pertanian, RI Digugat AS Rp 5 T





Jurnalistsumbar.com-------------Jakarta - Amerika Serikat (AS) menyiapkan sanksi senilai Rp 5 triliun terhadap Indonesia setelah menang gugatan atas batasan impor produk pertanian dan peternakan. Selain AS, Selandia Baru juga berpeluang menerbitkan sanksi serupa senilai Rp 9 triliun.

Amerika Serikat telah meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia usai memenangkan gugatan atas pembatasan impor produk pertanian dan peternakan asal AS yang diberlakukan pemerintah Indonesia.

Nilai sanksi yang diminta adalah sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp 5,04 triliun.Menanggapi itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa pemerintah sudah menyampai melalu WTO soal gugatan AS.

"Amerika, tentang WTO itu adalah kita sebetulnya sudah menyampaikan melalui WTO," katanya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).

Lanjut Oke, Indonesia pun sudah mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang dianggap menjadi duduk perkara, yang telah membatasi impor dari AS.

"Bahwa kita sudah mengubah Permendag dan Permentan yang dijanjikan dalam 8 bulan yaitu 22 Juli," sebutnya.

Indonesia sebelumnya menerapkan batasan impor untuk berbagai produk semisal apel, anggur, kentang, bunga, jus, bawang, buah kering, sapi dan ayam. Atas ketetapan tersebut pemerintah AS dan Selandia Baru menggugat Indonesia tahun lalu lewat WTO.

Menurut gugatan AS, Indonesia gagal mematuhi peraturan WTO dan meminta sanksi berupa denda uang untuk mengganti kerugian yang harus ditanggung pengusaha AS.

"Berdasarkan analisa awal dan data yang tersedia untuk sejumlah produk, level kerugiannya diperkirakan mencapai US$ 350 juta untuk tahun 2017," begitu bunyi surat gugatan yang dilayangkan Gedung Putih.(rel)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS