JURNALIST SUMBAR| PADANG - Sesuai amanat Permendagri No 13 tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, sebelum disampaikan kepada DPRD terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat yang bertujuan memberikan informasi tentang hak dan kewajiban Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Padang Ir. H. Emzalmi, M.Si pada pembukaan Sosialisasi Ranperda tentang APBD Kota Padang tahun 2018, yang dihadiri Sekda Ir. H. Asnel, MS.i, Asisten II Didi Aryadi di ruang Bgd Aziz Chan Balaikota, Aia Pacah, Kamis (28/9). Sehubungan dengan itu, Diharapkan kegiatan sosialisasi ini semua unsur masyarakat, ikut terlibat dan memantau setiap pembangunan yang dilakukan Pemko Padang, Sehingga semua kebijakan yang akan dilaksanakan akan lebih terarah dan menyerap kebutuhan masyarakat.
Penyusunan APBD tahun anggaran 2018 berpedoman pada Permendagri no 33 tahun 2017 yang meliputi antara lain singkronisasi kebijakan Pemko, dengan prinsip -prinsip penyusunan APBD, Kebijakan penyusunan APBD dan Teknis penyusunan APBD serta hal lainnya. Maka untuk menjaga singkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dan pemerintah, jadi penuyusunan rancangan APBD tahun 2018 berdasarkan kepada rancangan kerja Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2018, ucap Wakil Walikota H. Emzalmi
Jadi, para peserta, baik yang mewakili agar menyampaikan pembahasan sosialisasi ini kepada pemimpinnya di SKPD masing-masing. Kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD tahun 2018 adalah terkait dengan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Sedangkan pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun 2018 merupakan perkiraan yang terukur secara Rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya, baik terhadap pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain lain pendapatan daerah yang sah. Untuk pendapatan asli daerah, Wawako Emzalmi
menyampaikan, pendapatan asli daerah yang akan diterima bersumber dari pajak daerah, retibusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Terkait hal peningkatan pendapatan asli daerah , beberapa upaya terus dilakukan dengan cara meningkatkan potensi perpajakan, penyempurnaan sistem informasi teknologi,perbaikan kualitas petugas pajak, dan meningkatkan kebutuhan wajib pajak.
Sedangkan untuk pengalokasian belanja pada setiap SKPD dilakukan berdasarkan kebutuhan dan usulan dengan memperhatikan kecukupan anggaran, sehingga dalam implementasinya dapat menunjang kebijakan yang telah dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan. # Irwan Rais/ Faisal
0 Comments