Parit Malintang. www.jurnalistsumbar.com==Satresnarkoba Polres Padang Pariaman kembali berhasil menangkap satu
tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di Korong Kampung Baru
Nagari Punggung Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang
Pariaman, Senin (6/2), sekitar pukul 16.30.
Penangkapan tersangka M (55), warga Kampung Baru, Nagari Pungguang
Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung ini sehari-harinya berprofesi sebagai
petani, berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat
bahwa disebuah rumah di Nagari Korong Gadang, sedang mengadakan pesta
narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung
menggerebek rumah yang diduga dijadikan tempat pesta sabut-sabtu
tersebut.
Tersangka M yang tengah asyik menikmati sabu diteras samping rumahnya
tidak dapat berbuat banyak saat pentugas menggerebek tempat tinggalnya
tadi. 1 paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1
buah HP Nokia serta 6 lembar plastik optik warna bening.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res
Narkoba IPTU Gusnedi SH, membenarkan adanya penangkapan tersangka yang
berprofesi petani tersebut. “ Kami mendapat informasi bahwa tersangka M
merupakan pengguna dan sekaligus pengedar sabu-sabu diwilayah Kampung
Baru Nagari Punggung Kasiak, tersangka juga merupakan target operasi
kami yang juga residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2005 dengan
hukukan3,5 tahun serta tahun 2008 dengan hukuman 4 tahun penjara,” jelas
Kapolres kepada sumbartoday.com
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, saat ini tersangka dan barang bukti
sudah diamankan di Mapolres Padang Pariaman, guna penyelidikan lebih
lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat
(1), Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5
tahun dan paling lama 20 tahun. “Kami juga mengapresiasi kesigapan
jajaran satresnarkoba Polres Padang Pariaman dalam menindak lanjuti
informasi yang datang. Kami akan terus menindak tegas setiap pemakai dan
pengedar diwilayah hukum Polres Padang Pariaman ini,” tegas Kapolres. (yenni laura/sumbartoday)
0 Comments