Oleh:Obral Chaniago
Bintang-bintang di langit hukum redup, menyisakan kerlip P-21 yang hampa. Di lembah sunyi keadilan, alat-alat berat itu berdiam, menjadi monumen bisu bagi putusan yang tak kunjung tiba.
Layar peradilan masih terlipat, kain panggungnya berdebu, menanti lakon yang entah kapan akan dimulai, setiap gergaji mesin, setiap eksavator, adalah saksi bisu dari bumi yang terluka, dari emas yang dicuri, dan dari waktu yang terbuang.
Dua tahun telah berlalu, namun panah keadilan belum juga menemukan sasarannya. Ia masih tersangkut di busur birokrasi, terkatung-katung dalam labirin administrasi, atau mungkin, tersesat dalam keremangan pengaruh.
Hukum, bagai alirannya tersendat, menahan napasnya di hilir, airnya keruh oleh pertanyaan, "Mengapa" ? Mengapa P-21 tak kunjung beranjak menjadi putusan ?
Apakah ada badai di hulu yang tak terlihat ?
Di balik penantian atau di balik jeruji besi, para pelaku usaha mungkin tersenyum, atau mungkin resah menanti. Namun yang pasti, bumi yang mereka lukai masih berdarah, dan keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ternoda.
Kasus ini adalah puisi yang belum selesai, sajak yang terputus di tengah jalan. Ia menanti pena hakim untuk menyempurnakannya, menanti kebenaran untuk bersinar, dan menanti keadilan untuk menari diatas puing-puing ketidakpastian.
Diintip platform berita media lokal, beberapa rincian kasus penyitaan alat berat yang pernah diungkap di Sumatera Barat, yakni 8 unit alat berat di sita oleh Polda Sumatera Barat dalam periode 2023 hingga Juli 2025 dari berbagai kasus yang ditangani (total 16 kasus). Seluruh kasus ini dikabarkan telah mencapai tahap P-21 (berkas lengkap) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Tujuh (7) unit mesin (alat berat kecil) di sita dalam penggerebekan di Lima Puluh Kota pada Juli 2025.
Satu (1) unit alat berat diamankan di Solok Selatan pada Januari 2025.
Alat berat yang di sita biasanya dititipkan di kantor polisi setempat (misalnya di Polres Pasaman Barat) sebagai barang bukti sambil menunggu proses peradilan selesai dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*).

























0 Comments