Sumatera Barat - Instruksi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor 2 Tahun 2025 tentang penertiban dan penindakan praktek Pertambangan Tanpa Izin (PETI) "tidak direspon" masyarakat terduga pelaku usaha tambang ilegal.
Perihal ini terbukti setelah media ini melakukan konfirmasi langsung dengan Kepala Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto, ST, M. Eng dikantonya pada Rabu 15 Oktober ini.
Menurut Helmi Heriyanto, "sejak dikeluarkan Intruksi Gubernur Sumbar tentang penertiban dan penindakan tambang ilegal, hanya sekira 6 hingga 10 persen orang yang mengaku minta petunjuk juklak-juknis pembuatan usaha perizinan pertambangan", katanya.
"Namun sejumlah orang yang mengaku bakal mengurus Izin Usaha Perusahaan Pertambangan (IUPP) sebagai masyarakat yang berdomisili di kenagarian serta mengaku sebagai pengurus koperasi", ungkapnya.
Terkait ini pula menunjukkan bahwa animo masyarakat untuk mengurus perizinan izin usaha pertambangan secara legal sangat minim sekali.
Pada hal info publik industri pers dan aktivis LSM berkembang menginformasikan praktek tambang ilegal marak di Sumbar.
Hal ini menunjukkan bahwa praktek pertambangan ilegal masih berpeluang besar kemungkinan bakal menjamur lagi bak cendawan tumbuh kedepannya.
Disini Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan, bahwa sangat penting sekali Aparat Penegak Hukum (APH) yang tercatat sebagai garda terdepan dalam penindakan lebih serius lagi kedepannya seperti kepolisian, ujarnya menghimbau demikian.(Obral Chaniago).





























0 Comments