Persetujuan dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria, Evi Yandri, Iqra Chissa dan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, disaksikan Forkopimda, Sekretaris Dewan Maifrizon, pimpinan OPD, BUMD, Wartawan media Cetak Elektronik dan Online.
Hasil kesepakatan bersama mencatat total pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp6,244 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2,808 triliun lebih, pendapatan Transfer Rp3,301 triliun lebih, Lain-lain pendapatan yang sah Rp17,87 miliar lebih
Belanja Daerah dialokasikan Rp6,244 triliun lebih, dengan rincian belanja Operasi Rp4,621 triliun lebih, belanja Modal Rp742,83 miliar lebih, belanja Tidak Terduga Rp5 miliar, belanja Transfer Rp875,84 miliar lebih dan Pembiayaan Netto Rp117,73 miliar lebih.
Alokasi tersebut diarahkan pada pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, hingga urusan pilihan sesuai prioritas pembangunan daerah.
Nanda menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran harus dipergunakan secara efektif dan tepat sasaran. Kegiatan yang kurang mendesak maupun capaian realisasinya rendah akan dilakukan rasionalisasi.
“Perubahan APBD ini bukan sekadar menyesuaikan angka, tetapi juga memastikan agar program pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat tetap terlaksana dengan efisien,” tegasnya.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Hasil evaluasi selanjutnya menjadi dasar penetapan sebagai Peraturan Daerah.
DPRD dan pemerintah daerah berharap Perubahan APBD 2025 dapat mendukung agenda pembangunan Sumatera Barat secara berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
0 Comments