Ticker

6/recent/ticker-posts

Ulah Dugaan Korupsi, Surat Kendaraan Tilang JTO Sungai Lansek Menjadi Basi Di Pengadilan Negeri

Kepala Pengawas UPT JTO Sungai Lansek, Sepsi. Foto dok jS



Penulis: Obral Chaniago


Sijunjung, Sumatera Barat.

Pemerintah Pusat 'ketipu' memindahkan kewenangan Jembatan Timbangan Oto (JTO) ke pusat.


 Sebelumnya JTO yang ada dalam propinsi Sumatera Barat (Sumbar) merupakan kewenangan propinsi daerah terkaitnya.


Regulasi aturan pemerintah pusat tak diikuti langsung dengan pembangunan infrastruktur pisik serta alat piranti pendukung aturan di lokasi JTO berada. Sehingga petugas JTO yang bertugas dilapangan terkesan melakukan pembiaran, truk tak mengindahkan dan tak masuk ke lokasi JTO untuk melakukan penimbangan sesuai aturan.


Beberapa bagian point aturan ini di duga dilanggar oleh pengusaha ekspedisi, perihal ini pun juga diakui oleh Kepala Pengawas Unit Pelaksana Teknis (UPT) JTO Sungai Lansek, Sepsi menuturkan ini di kantor JTO yang berada di ruas Jalan Nasional Sungai Lansek Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat.



Diamati, aturan Kementerian Perhubungan atas JTO nyaris tidak berfungsi secara hukum yang berlaku karena surat Bukti Pelanggaran (Tilang) diberikan pemilik kendaraan lebih banyak surat kendaraan yang telah 'mati' yang dilimpahkan petugas JTO ke pengadilan daerah setempat.


Ini pun juga diakui oleh Kepala Pengawas UPT JTO Sungai Lansek, Sepsi tak dapat menyebutkan berapa jumlah angka Bukti Pelanggaran (Tilang) tahun 2024 yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sijunjung, karena Sepsi mengaku sebagai Kepala Pengawas yang tergolong baru bertugas sejak dipercayakan sebagai Kepala Pengawas JTO Sungai Lansek, katanya.


"Namun", terkait tentang surat Tilang kendaraan truk yang melanggar aturan beban batas maksimal, kebanyakan pemilik/driver atau operator kendaraan lebih menyerahkan surat-surat kendaraan yang telah kadar luasa atau surat kendaraan yang telah 'mati' saat dilakukan Tilang, bahkan surat kendaraan yang masih 'hidup' tak diurus lagi yang ada di pengadilan setempat, jelasnya Sepsi mengatakan.


"Sehingga, surat Tilang yang telah 'mati' itu pun yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Sijunjung", imbuhnya.


Terkadang surat kendaraan yang kena Tilang yang masih berlaku, tetapi surat kendaraan tersebut setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sijunjung, kebanyakan surat kendaraan tersebut tak diurus oleh pengusaha ekspedisinya, lagi.


Sehingga tak ada proses hukum yang berlaku di pengadilan Negeri Sijunjung tentang surat Tilang yang dilimpahkan. Walau pun surat Tilangnya menumpuk di Pengadilan Negeri tersebut, ujar Sepsi, pula.


Fenomena ini jadi menggurita jika diamati lagi. 

Sesuai ungkapan Kepala Pengawas UPT JTO Sungai Lansek, Sepsi menuturkan, "bagaimana mungkin lagi surat kendaraan yang kena Tilang oleh petugas JTO, tetapi surat kendaraan yang kena Tilang oleh petugas JTO itu dinyatakan 'hilang' oleh pihak Satuan Polisi Lalulintas (Polantas) atas permohonan pemilik kendaraan supaya surat kendaraan yang kena Tilang bisa terbit lagi yang baru sebagai surat-surat kendaraan terkait", ungkap Sepsi.


Dengan demikian caranya, justru petugas JTO Sungai Lansek merasa kebingungan dalam penindakan.

Ditambah lagi, kendaraan truk barang ingkar masuk ke lokasi JTO untuk melakukan penimbangan sesuai aturan.


Ini pun juga diakui oleh Kepala Pengawas UPT JTO Sungai Lansek, Sepsi tanpa basa-basi menyebutkan, "bahwa telah menumpuk surat-surat kendaraan truk barang yang kena Tilang jumlahnya sudah 'baji bun' di pengadilan negeri", ulas Sepsi ketika dikonfirmasi media ini dikantornya pada Kamis 12 Desember 2024.


Jika berkaca dari aturan

timbangan truk barang di jalan raya terkait penggunaan Jembatan Timbangan Oto (JTO) dan status berat kendaraan yang diizinkan.

Peraturan Kementerian Perhubungan atau Permenhub nomor 111 tahun 2015 mengatur penggunaan JTO untuk mengukur berat truk dan memastikan kendaraan truk batas beban yang diizinkan.


Sedangkan pemerintah vertikal atau pemerintah pusat tak menyediakan gudang dan stopel sebagai tempat penumpukan barang bagi truk barang yang melanggar bebas batas maksimal.


Apa lagi komoditi Sumber Daya Alam (SDA) jenis batu bara, CPO Tandan Buah Segar/Minyak Sawit-Crud Pam Oil/CPO, semen, serta jenis barang berat lainnya.


Seyogianya aturan ini ditegakkan, JTO tentu membutuhkan gudang buat penumpukan barang sitaan.


Aturan yang berdampak ibarat makan buah simalakama atau aturan pusat terkesan bagaikan aturan 'sigaragai' kata urang awak aturan ini jadi nyeleneh di mata publik karena tak di dukung dengan fasilitas fisik infrastrukturnya di lokasi JTO bersangkutan.


Siklus aturan juga berdampak negatif bagi petugas polisi lalulintas di jalan raya.


Bagaimana tidak ?


Fenomena kecelakaan tunggal pun di jalan raya lebih cenderung bagi truk yang mengangkut muatan barang atas bebas melebihi dari batas maksimal menurut ketentuan dari Kementerian Perhubungan.


Polantas di jalan raya yang merupakan mitra dari aturan yang dibikin Menteri Perhubungan sebagai mitra penindakan pun bak ibarat makan buah simalakama.


Ketika perihal ini dikonfirmasikan belum lama ini pada Dirlantas Polda Sumbar, Kombes. Pol Dwi Nur Setiawan, S. Ik, MH, mengatakan, bahwa untuk mengetahui kelebihan tonase truk barang dari batas beban maksimal merupakan kewenangan pihak perhubungan, katanya.


Nah, sedangkan truk yang ingkar tak masuk ke lokasi JTO.

Lalu, pihak mana lagi yang harus kita tunggu untuk menegakkan aturan dari Kementerian Perhubungan Darat.


Sementara dari banyak pihak mengatakan, keinginan kelebihan tonase muatan truk barang tak lepas dari kemauan pemilik barang dan pengusaha ekspedisi supaya lebih beruntung lagi atas uang jalan yang diberikan pada operator truk barang ? 


Akibatnya, aturan hukum yang di bikin oleh Kementerian Perhubungan dan Peraturan Pemerintah sebagai pemanis kata di bibir.


Ujungnya, tak lain bermuara pada sarat korupsi dan gratifikasi dari sektor ini jadi menggurita dan sulit terdeteksi.


Bila diamati atas fenomena ini, aturan dari pusat sampai pada turunannya berdampak negatif. Karena aturan ini di duga pupus di tengah jalan dan menjadi peluang dengan dugaan korupsi yang bertalian panjang-sepanjang jalan yang di telusuri oleh driver truk barang.


Akibatnya, ulah dugaan korupsi dan gratifikasi, surat kendaraan yang di Tilang JTO Sungai Lansek Menjadi 'basi' di Pengadilan Negeri ? **

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS