Oleh: Intan Wahyuni mahasiswa ilmu politik universitas Andalas,
Retribusi pelayanan parkir adalah biaya yang dikenakan oleh pemerintah atau pihak berwenang kepada pengguna jasa parkir sebagai imbalan atas layanan penyediaan tempat parkir. Retribusi biasanya diterapkan di area publik, seperti jalan raya, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat umum lainnya.
Bagi yang sering pergi jalan-jalan di jalan permindo, Kota Padang, mungkin sudah tidak asing dengan sistem retribusi yang diterapkan di sana. Namun, ada hal yang menarik perhatian, yaitu kebijakan tarif parkir yang diatur dalam Perda No 1 tahun 2016 telah diperbarui menjadi perda No. 1 Tahun 2024. Meskipun perubahan telah banyak dilakukan, banyak masnyarakat yang belum memahami peraturan baru tersebut, sehingga menimbulkan berbagai kendala di lapangan.
Seperti yang diatur dalam revisi terbaru, tarif parkir untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 2.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 4.000, dan untuk kendaraan roda enam ( bus / truk ) dikenakan biaya sebesar Rp 6.000. Berdasarkan hasil wawancara dari perwakilan pihak UPT perpakiran terkait kenaikan tarif tersebut, sudah dilakukan sosialisasi secara luas, mulai dari selebaran, penyebaran informasi melalui media sosial, hingga komunikasi langsung dengan masnyarakat. Namun, karena kurangnya kesadaran masnyarakat, Pihak UPT perpakiran menerima laporan dari pengontrak parkir masih banyak pengguna parkir yang enggan membayar sesuai tarif baru mereka beralasan tidak sanggup membayar tarif Rp 4.000 untuk mobil.
Berdasarkan hasil wawancara dengan seorang juru parkir di jalan permindo, ia mengungkapkan bahwa banyak tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya sebagai juru parkir. Ia bercerita bahwa terdapat pengguna parkir yang seringkali hanya membayar Rp 3.000 untuk parkir mobil, meskipun tarif resminya adalah Rp 4.000. “Kadang ada juga yang bayar 2.000 untuk kendaraan mobil, dan ada juga yang marah-marah kalau dimintai biaya parkir,” ungkapnya. Hal serupa juga disampaikan juru parkir lainnya, yang berharap pemerintah lebih tegas dalam menindaki pelanggaran seperti ini. “yang melanggar mah banyak, seperti nggak mau bayar, kasih uang dua ribu untuk parkir mobil, habis itu langsung pergi. Saya hanya orang kecil nggak bisa berbuat banyak, saya harap Dishub lebih bisa mengambil langkah tegas untuk pelanggaran seperti ini,” ujarnya.
Di sisi lain, masnyarakat pun punya pandangan beragam mengenai kebijakan ini. Seorang pengguna parkir yang telah diwawancarai mengaku sistem retribusi memberikan dampak positif. Menurutnya, kawasan parkir di Jalan Permindo kini lebih rapi dan lebih tertib dibandingkan sebelumnya. “Sekarang parkir sudah rapi dan sudah pada tempatnya, sudah tidak ada lagi kendaraan yang senggol-senggolan”, katanya. Beliau juga mengungkapkan bahwa kebijakan telah berhasil mengurangi kemacetan di Jalan Permindo. Namun, ia juga menyampaikan bahwa penerapan kebijakan belum sempurna. Masih terdapat kendala seperti banyaknya oknum yang membayar parkir seenaknya atau bahkan tidak membayar sama sekali
Beliau juga mengeluhkan kebedaran pedagang kaki lima yang sering kali mengambil ruang parkir, Terutama di jam tertentu. “ Bagian barat jalan kalau sudah jam 2 siang ke atas itu juga sering penuh sama PKL. Jadi susah mau parkir, dan otomatis pendapatan parkir juga berkurang”, tambahnya. Beliau berharap kebijakan ini perlu dibenahi kembali agar lebih baik, supaya masnyarakat dapat parkir di tempat yang aman dan kendaraan yang parkir semakin rapi. Ia juga berharap pemerintah terkait melakukan sosialisasi ulang, karena banyak pendatang baru yang mungkin belum mengetahui kebijakan ini. Selain itu, ia menambahkan bahwa diperlukan pengawas parkir yang profesional, yang sudah bekerja di bidangnya, bukan pekerja sambilan, agar tidak terjadi lagi pelanggaran terhadap retribusi pelayanan parkir di Jalan Permindo.
Meski begitu, pemerintah tetap berupaya memperbaiki pelaksanaan kebijakan ini. UPT perpakiran mengaku telah melakukan berbagai langkah, seperti sosialisasi lebih intensif dan penyebaran informasi melalui berbagai media. Bahkan, ada langkah tegas berupa teguran bagi pengguna parkir yang menolak membayar sesuai aturan. Namun, hasil di lapangan menunjukkan bahwa kesadaran masnyarakat masih perlu ditingkatkan. Selain itu, tantangan lainnya adalah memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, mulai dari juru parkir hingga pengelola, menjalankan tugasnya dengan baik.
Kebijakan retribusi parkir di jalan permindo ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) sekaligus menciptakan ketertiban di kawasan tersebut. Namun, pelaksanaanya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Harapan dari masnyarakat, juru parkir, hingga pemerintah adalah agar kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan dengan baik. Dengan begitu, jalan permindo bisa menjadi kawasan parkir yang nyaman, aman, dan tertib bagi semua orang.
Jadi kalau kamu parkir di jalan Permindo, kota Padang, jangan lupa bayar sesuai tarif, ya! selain membantu menciptakan ketertiban, kamu juga turut berkontribusi pada pembangunan kota.
0 Comments