Oleh : Aini Ryva Ananta (Mahasiswa Ilmu Politik UNAND)
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang. Pilkada bertujuan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara, pelaksanaan Pilkada adalah komponen penting. Untuk memastikan bahwa kepala daerah benar-benar bertindak atas nama rakyat, Pemilihan Kepala Daerah harus dilakukan sendiri oleh rakyat. Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkada adalah sarana demokratis di mana rakyat memberikan mandat dan legitimasi kepada kepala daerah yang dapat memperjuangkan kepentingannya.
Sebagai proses pemilihan, Pilkada harus dilaksanakan secara demokratis dan dilandasi semangat kedaulatan rakyat. Salah satu syarat utama untuk Pilkada yang demokratis adalah partisipasi politik. Partisipasi masyarakat dalam Pilkada sangat penting karena Pilkada akan memilih pemimpin daerah yang demokrasinya berfungsi. Sebagai bagian dari partisipasi politik secara keseluruhan, partisipasi politik warga negara termasuk partisipasi dalam pemilihan. Partisipasi dalam pemilihan dibagi menjadi dua kategori yaitu konvensional, yang berkaitan dengan kehadiran pemilih di bilik suara, dan non konvensional, yang berkaitan dengan keterlingkungan.
Pertama, hak warga negara untuk memilih sangat terkait dengan partisipasi konvensional dalam Pilkada. Menurut UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015, warga negara yang memiliki hak untuk memilih dalam Pilkada adalah mereka yang berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun. Selain itu, warga negara yang memenuhi persyaratan tersebut hanya dapat menggunakan hak pilihnya jika mereka telah terdaftar sebagai pemilih di KPU. Namun, jika mereka tidak terdaftar, pemilih harus menunjukkan surat keterangan penduduk atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik pada saat pemungutan suara (Pasal 57 Perpu No. 1 Tahun 2014).
Sebagai bagian dari partisipasi dalam Pilkada, partisipasi pemilih untuk memilih, atau memberikan suara, akan menghasilkan tingkat partisipasi yang tinggi. Tingkat partisipasi ini baik untuk menciptakan Pilkada yang demokratis karena menunjukkan seberapa baik proses pemilu berjalan dengan menggunakan kebebasan warga negara untuk menentukan pilihan mereka sendiri. Dengan demikian, sebagai pemilih, warga negara harus mengambil bagian dalam proses pemilihan dan memberikan suara mereka dalam Pilkada untuk memastikan bahwa sistem yang demokratis akan diperkuat. Daftar pemilih tetap di tingkat desa harus dibuat untuk memastikan partisipasi politik ini tercapai. Semua orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus terdaftar sebagai pemilih. Pada hari pemilihan, warga harus meluangkan waktu untuk berpartisipasi dalam pemilihan dengan mengunjungi TPS untuk memilih kandidat Pilkada.
Kedua, partisipasi warga negara dalam pemilihan yang non konvensional sangat terkait dengan partisipasi warga negara dalam setiap fase proses pemilihan, seperti saat kampanye, debat, penghitungan, dan penentuan calon oleh partai politik. Selain itu, warga dapat mengambil bagian dalam partisipasi elektoral yang tidak konvensional dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang dilakukan oleh kelompok kepentingan atau kelompok relawan dalam pemilihan. Selain itu, warga juga dapat berpartisipasi dalam kegiatan yang dilakukan oleh kelompok non pemerintah (NGO) baik yang mendukung kandidat dalam pemilihan maupun yang mengkritik proses pemilihan. Untuk menjamin pelaksanaan Pilkada yang demokratis, partisipasi warga pada tahapan ini harus ditingkatkan.
Selama tahap pemilihan, orang dapat berpartisipasi dalam politik dengan berbagai cara, termasuk memberikan suara pada hari pemilihan, berbicara tentang kualitas dan visi misi kandidat yang bersaing, menghadiri rapat umum politik, dan menjadi relawan atau anggota kelompok kepentingan salah satu kandidat. Kemudian bentuk yang lebih intensif lagi adalah menghubungi atau lobi pejabat, menjadi juru kampanye, atau bekerja aktif sebagai anggota partai politik yang mendukung kandidat dalam pemilihan. Bentuk partisipasi yang lebih intensif lagi termasuk menjadi pemimpin kelompok yang mendukung atau mengkritik kandidat dalam pemilihan atau menjadi pendukung kandidat dalam pemilihan. Oleh karena itu, partisipasi warga negara harus ada saat memilih pemimpin. Untuk meningkatkan partisipasi politik pada Pilkada mendatang, perlunya di wujudkan pemilih cerdas melalui pendidikan politik.
Pendidikan politik adalah upaya pembelajaran yang bertujuan untuk membekali individu dengan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang diperlukan untuk menjadi warga negara yang aktif dan bertanggung jawab. Ini mencakup mempelajari sistem politik, hak dan kewajiban warga negara, serta cara berpartisipasi dalam proses politik. Mengapa pendidikan politik penting? Karena pendidikan politik dapat mendorong partisipasi. Pendidikan politik mendorong warga negara untuk terlibat aktif dalam kehidupan politik, seperti memilih pemimpin, mengikuti pemilu, dan menyampaikan aspirasi.
Selain itu, pendidikan politik juga dapat meningkatkan kesadaran warga negara tentang isu – isu politik yang relevan dan dampaknya terhadap kehidupan sehari – hari. Lalu, pendidikan politik juga dapat membantu membentuk karakter warga negara yang demokratis, toleran, dan menghargai perbedaan pendapat. Dan yang terakhir, pendidikan politik dapat mencegah manipulasi. Dengan pemahaman yang baik tentang politik, warga negara lebih sulit dimanipulasi oleh propaganda atau informasi yang menyesatkan (HOAKS).
Pendidikan politik merupakan jangka panjang untuk membangun masyarakat yang demokratis dan sejahtera. Dengan pendidikan politik yang baik, diharapkan warga negara Indonesia dapat berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
0 Comments