Oleh: Obral Chaniago
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai pensiun dini.
Untuk memenuhi syarat, ASN harus: usia minimal 45 tahun, masa kerja minimal 20 tahun. Kedua persyaratan bersifat kumulatif, sehingga semua syaratnya harus terpenuhi.
Terkait ini pula, syarat pengajuan pensiun dini untuk ASN adalah berusia minimal 45 tahun, masa kerja minimal 20 tahun, surat permohonan pensiun ditujukan kepada kepala daerah bersangkutan melalui Kepala Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Trus, atas persetujuan pimpinan tempat berdinas dengan kelengkapan dokumen seperti photo copy kartu pegawai, SK pengangkatan CPNS atau ASN, SK pangkat terakhir, jabatan struktural, SK gaji terakhir, SK gaji berkala terakhir, SKP tahun terakhir, dan lainnya/dikutip berbagai sumber.
Masihkah PNS yang Berstatus Terpidana Berhak Atas Jaminan Pensiun ?
Berdasarkan Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), apa bila PNS diberhentikan dengan hormat dapat memperoleh hak jaminan pensiun.
Namun, berdasarkan Undang undang ini juga, apa bila PNS diberhentikan dengan tidak hormat, tidak memperoleh hak jaminan pensiun.
Uraiannya, PNS yang tersangkut dengan tindak pidana korupsi tidak berencana dengan telah menjalani masa hukuman 2 tahun, diberhentikan dengan hormat, dapat memperoleh hak jaminan pensiun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni hak jaminan pensiun.
Masih, sesuai dengan PP ini juga PNS yang terkait dengan kasus korupsi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara diberhentikan dengan tidak hormat atas tindak pidana berencana, tidak memperoleh hak jaminan pensiun.
Rumor beredar: Koruptor ASN Selamatkan Uang Pensiun Dini dan Cerai Pasangan Tahun Mundur ?
Tahukah, rumor.
Sinonim dari kata "rumor" adalah gosip atau kabar angin. "Rumor" adalah cerita atau pernyataan yang beredar secara umum tanpa konfirmasi atau kepastian tanpa fakta. Rumor bisa menjadi gunjingan atau pembicaraan yang tersebar di masyarakat mengenai sesuatu, seseorang atau kelompok.
Tak dipungkiri ada atau tidaknya, ada rumor beredar di tengah-tengah masyarakat, baik secara lisan di dengar dari ke mulut mau pun melalui tulisan tanpa konfirmasi pada ahli dan institusi berwenang.
Rumor ada yang bikin orang memikirkan, ada pula merisaukan.
Namun, rumor beredar di banyak kalangan terkadang tanpa analisa panjang kesannya rumor seperti ya, atau tidak.
Pertanyaannya: bisakah, PNS tersangkut dengan fenomena hukum tindak pidana korupsi tidak berencana dengan masa hukuman 2 tahun masih memperoleh hak jaminan pensiunan. Ternyata bisa memperoleh hak pensiunan bila diberhentikan secara hormat.
Dan, PNS yang tersangkut dengan kasus korupsi telah menjalani masa hukuman penjara 2 tahun diberhentikan secara tidak hormat atas perbuatan tindak pidana berencana, tidak memperoleh hak jaminan pensiun.
Hal terpisah, yang masih cerita rumor. Modus menyelamatkan harta kekayaan yang dikorup melakukan gugatan cerai dengan pasangan menggunakan tahun mundur. Mungkinkah ?
Bila ini terjadi tentu pula di duga banyak pihak yang terlibat di dalamnya. Pengadilan Syariah bagi umat berkeyakinan dan bagi umat berkeyakinan berbeda prosesi cerainya pada pengadilan konvensional.
Tetapi, setelah diamati secara acak baik pada media digital mau pun media cetak, tv, dan lainnya belum ada ditemukan info seperti rumor, ini.
Namun rumor beredar, ibaratnya tak ada api dan tak mungkin pula ada asap yang terlihat, atau publik tidak tahu.
Namun, seyogianya perihal ini benar-benar terjadi tanpa terpantau oleh pihak lain, sekiranya pula temuan kasus seperti ini benar, bagaimana pula aturan hukumnya yang mengatur tentang cerita rumor ini ?**
0 Comments