Ticker

6/recent/ticker-posts

Tinjauan Proses Pembuatan Undang-Undang di Indonesia

Oleh : Muhammad Rifqil Huda, Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Andalas





Pembuatan undang-undang adalah proses yang kompleks dan melibatkan beberapa tahapan dalam sistem legislasi Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan mengupas secara singkat proses pembuatan undang-undang di Indonesia.

1. Inisiasi: Undang-undang dapat diusulkan oleh lembaga legislatif (DPR/DPRD), presiden, atau melalui inisiatif masyarakat.

2. Pembahasan di DPR: Setelah inisiasi, usulan undang-undang dibahas di DPR. Tahap ini melibatkan serangkaian diskusi, perdebatan, dan penyusunan rancangan undang-undang.

3. Pembahasan di Komisi: Rancangan undang-undang kemudian diserahkan ke komisi yang relevan di DPR. Komisi ini akan melakukan evaluasi mendalam terhadap rancangan undang-undang dan mempersiapkan materi untuk pembahasan lebih lanjut.

4. Rapat Paripurna: Setelah pembahasan di komisi, rancangan undang-undang dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pemungutan suara. Jika disetujui, rancangan undang-undang tersebut akan menjadi undang-undang.

5. Pengesahan: Undang-undang yang disetujui oleh DPR kemudian dikirimkan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. Presiden dapat menyetujui undang-undang tersebut atau mengembalikannya ke DPR untuk revisi.

6. Penetapan: Setelah mendapat persetujuan presiden, undang-undang tersebut ditetapkan dan diumumkan secara resmi. 


Undang-undang yang telah ditetapkan akan menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia.

Proses pembuatan undang-undang ini merupakan cerminan dari prinsip demokrasi di Indonesia, di mana keputusan dibuat melalui perwakilan rakyat dan melalui proses yang transparan dan terbuka untuk umum.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS