Ticker

6/recent/ticker-posts

Perempuan Di Minangkabau

 



Penulis :Nelia Agustin Mahasiswa  Sastra Minangkabau Fakultas  Ilmu Budaya Universitas Andalas


Minangkabau merupakan sebuah daerah yang berlokasi di kawasan Kecamatan Sungayang, Tanah Datar, Sumatera Barat. Nama Minangkabau berasal dari kata Minang yang artinya menang dan kabau yang artinya kerbau, dimana nama ini diambil dari bangganya atas kemenangan pacu kerbau dengan orang luar.Orang awam juga akrab menyebutnya dengan orang Padang karena merujuk pada nama ibukota Sumatra Barat. Minangkabau juga identik dengan adat budaya dan kaya akan seni,tradisi,hingga masakannya yang tidak miskin bumbu (rendang,nasi padang,dan lain-lain).


Masyarakat Minangkabau dipenuhi oleh adat istiadat dan kebudayaan-kebudayaannya, masyarakat Minangkabau juga dikenal menganut sistem kekerabatan Matrilineal, Matri (ibu) dan Lineal (garis), dapat diartikan Matrineal adalah garis keturunan dari ibu. Sebagian orang bertanya (mengapa orang Minang menganut sistem Matrilineal?) jawabannya karena di Minangkabau perempuan  diistimewakan dan memiliki derajat yang paling tinggi,tujuannya ialah agar kaum laki-laki selalu menghargai perempuan.Jika suatu keluarga mempunyai anak,ia diharuskan mengikuti suku ibunya tanpa terkecuali,sistem ini tidak dapat dibantah karena sudah tertanam dari lama.Hal ini juga dapat membuat perempuan lebih dihormati dan ditinggikan.

Ada sebuah pepatah mengatakan "Aluah Tataruang Patah Tigo,Samuik Dipijak Indak Mati" 

Yang diartikan "Aluah Tataruang Patah Tigo " (Sebenarnya perempuan sangat kuat dan bijaksana)

"Samuik Dipijak Indak Mati" (Lemah lembutnya wanita sehingga sedang berjalan saja semut diinjak saja tidak mati).

Bukan hanya dalam berjalan,bertutur kata lembut, perlakuan yang wajar dan dalam berpakaian saja harus sopan.Perempuan merupakan perhiasan dalam kampung.Perempuan di Minangkabau mendapatkan hak kepemilihan harta pusaka yang kuat dibanding laki-laki,ia diberikan hak properti yaitu mulai dari rumah,ladang,sawah dan tanah.Perempuan di Minangkabau selalu dilindungi oleh mamak ( saudara laki-laki satu suku) sehingga dalam masalah apa saja mereka tidak perlu ikut turun tangan karena perempuan selalu dalam perlindungan mamak-mamaknya maupun dalam perebutan hak waris mereka akan sulit diintimidasi oleh suami,sehingga sulit mendapatkan kekerasan dari rumah tangganya.


Dengan pernyataan tersebut jika dalam suatu keluarga tidak ada keturunan perempuan maka dari itu bisa dikatakan garis keturunan keluarga tersebut akan terputus.Minang kabau bukan hanya diberatkan dengan adat namun juga dengan agamanya karena Minang kabau menganut ajaran muslim.Orang Minang kabau biasanya punya pola pikir berbeda dengan masyarakat luar,karena cara berpikirnya yang cadiak pandai.DiMinang kabau ibu biasa disebut dengan Bundo Kanduang, karena kehadiran seorang perempuan diMinang Kabau menjadi hal yang sangat disenangi,dan biasanya ia selalu dipercaya menjaga harta warisan di kampung.


Walaupun perempuan di Minang selalu diutamakan,namun ada beberapa jabatan yang tidak boleh ditempati oleh perempuan Minang,yaitu:

1.sebagai Manti (pemimpin adat)

2.Malin (pemimpin agama)

3.Dubalang (pemimpin keamanan suku)

namun selain yang 3 tersebut perempuan boleh menempati semua posisi jabatan di Minang.


   Kedudukan laki-laki juga sangat dipegaruhi oleh kekuatan perempuan pada posisi Matrilineal yang memiliki hak proporsional sebagai umat manusia,dan dimana tidak adanya kontribusi dari pihak laki-laki, perempuan tidak akan dapat bergerak sendiri menjalankan misinya dalam memimpin suatu tindakan.Selain itu didalam lingkungan pergaulan sosial perempuan tidak bisa mengalahkan laki-laki,karna itulah perempuan tidak dapat bergerak sendiri di bidangnya.Apabila perempuan menikah di Minang perempuan diharuskan menjemput pihak laki-laki,sehingga bersiap untuk tinggal bersama di rumah keluarga istri sebelum punya rumah,dan setelah punya rumah ia harus tetap tinggal di lingkup keluarga istrinya karena pernyataan ini lebih dominan,yang intinya perempuan membawa suami kelingkungannya.Perkawinan di Minang Kabau biasanya berdasarkan syarak,beberapa perkawinan Minang Kabau yang berbeda dengan masyarakat luar,yaitu:

1).Perkawinan luar Minang 

 Pernikahan antara laki-laki Minang dan perempuan luar Minang biasanya kurang disukai karena akan merusak struktur adat,kenapa?karena keturunan diMinang kabau mengikuti garis keturunan ibunya,dan kalau ibunya orang non-Minang berarti adatnya akan berbeda lagi.Dan apabila perempuan menikah dengan laki-laki luar Minang tidak terlalu dipermasalahkan,karena tidak merusak struktur adat dan keturunannya akan tetap mengikuti suku ibunya.


2). Perkawinan dekat

 Biasanya orang Minang lebih dianjurkan untuk menikah dengan orang-orang terdekatnya (tidak bertali darah) seperti menikah dengan anak mamaknya (sesuku/tidak tali darah),dan menikah dengan kemenakan bapak (pulang kabako),karena dengan ini sebuah keluarga akan lebih dekat,dan perempuan akan lebih jauh terjaga dari kekerasan dalam rumah tangganya.


Perkawinan yang dilarang dalam Minang,yaituDilarang menikah dengan satu suku (Sesuku)Didalam Minang menikah sesuku sangat tidak dianjurkan,contohnya a bersuku piliangdan b juga bersuku piliang,berarti mereka dilarang untuk menikah,dan jika mereka tetap melakukan perkawinan bisa jadi laki-laki harus berinduk lain (mengaku induk ke suku lain) disuatu daerah tersebut,dan bersiap jika mereka mempunyai keturunan mereka dianggap tidak akan punya bako (suku ayah).Sanksi jika tetap diadakan perkawinan tersebut yaitu 

(1). Pernikahan siap dibubarkan

(2). Diusir dari kampung

(3). Didenda

(4). Memotong 2 ekor ternak (sapi,kerbau,dll)

Tetapi sebagian daerah mengizinkan menikah sesuku jika beda datuak nya,tanpa alasan tertentu.



Jika diadakan sebuah pernikahan / perkawinan tidak akan bisa lepas dengan adanya kekerabatan,contoh kekerabatan yang terbentuk maupun dibentuk karena adanya perkawinan:

(1). Kekerabatan dalam suatu suku (Matrilineal)

contoh : ibu, mamak,anak dan kamanakan.

(2). Kekerabatan luar  suku,terbentuk dengan adanya perkawinan

contoh : Mintuo, minantu,induak bako,anak pisang,sumando pasumandan dan lainnya.


Uniknya adat Minangkabau sangat jauh berbeda dengan adat masyarakat luar,dengan perbedaan-perbedaan tersebut dapat menjadi sebuah keunggulan atau perbedaan ciri khas suatu daerah, Minangkabau memiliki pendirian kuat terhadap adat, kebudayaan maupun tradisinya secara mendalam, sehingga orang mengenal Minang karena keunikannya itu.Menurut penelitian lain, hanya beberapa daerah tertentu saja yang menganut sistem Matrilineal,dan salah satunya ialah Minang Kabau.


                                                                                          Padang, 19 April 2024

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS