Oleh : Farhan Nashrullah, Mahasiswa Ilmu Politik,
Universitas Andalas
Sebagaimana yang kita tahu, Indonesia merupakan negara hukum
yang dimana segala segala bentuk aspek kehidupan masyarakat di wilayah
Indonesia (NKRI) didasarkan atas hukum yang berlaku yang menjamin keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia. Adanya hukum tersebut menciptakan kenyamanan dan
keamanan bagi rakyat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Hukum yang ada di
Indonesia mencakup segala aspek, baik itu sosial, politik, agama, ekonomi dan
budaya.
Hukum memiliki kaitan yang erat dengan keadilan karena itu
merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hukum adalah suatu senjata untuk
menegakkan suatu keadilan, bagaimana seseorang yang melakukan pelanggaran
diberi hukuman sesuai dengan apa yang dia perbuat. Segala bentuk hukum yang ada
di Indonesia tertuang dalam bentuk Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
Berbagai macam bentuk hukum untuk terwujudnya keadilan, yaitu
1.
Penangkapan para koruptor
Upaya pemerintah untuk menangkap para
pelaku tindak korupsi merupakan suatu bentuk cara hukum memberikan keadilan. Salah satu program pemerintah yaitu Operasi
Tangkap Tangan oleh KPK dengan tujuan mengungkap pelaku tindak korupsi secara
langsung, mengumpulkan bukti kuat dan membawa pelaku ke pengadilan untuk diadili.
Hukum untuk tindak pidana korupsi terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2001 yang
dimana para pelaku korupsi mendapatkan hukuman berupa kurungan penjara bahkan
sampai hukuman mati.
2.
Penegakkan hukum terhadap pelaku narkotika
Hukum juga memiliki wewenang dalam mencegah
maraknya praktik nakotika. Narkotika merupakan jenis pelanggaran terhadap hukum
, yang dimana seseorang menggunakan obat-obatan terlarang. Jerat Hukum
Narkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika. Minimal
hukuman yang didapatkan berupa rehabilitasi atau kurungan penjara selama 4
tahun dan maksimal hukuman mati.
Dari dua contoh tersebut, secara garis besar telah
menggambarkan bahwa hukum dibuat untuk mewujudkan suatu keadilan. Masih banyak
bentuk hukum yang mengatur masyarakat dalam proses berkehidupan di Indonesia.
Namun sangat disayangkan proses jalannya hukum di Indonesia tidak semulus yang
diperkirakan. Banyak oknum-oknum yang memiliki jabatan ataupun kekuasaan melaksanakan
hukum sewenang-wenangnya saja. Mereka menggunakan hukum sebagai alat dalam
menjalankan kekuasaannya dan seenaknya menjatuhkan hukuman pada orang yang
tidak memiliki kekuasaan. Seperti salah satu contoh pada kasus yang baru baru
ini terjadi, yaitu ketua MK yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan merevisi
undang-undang mengenai batasan usia capres dan cawapres beberapa bulan sebelum
pemilu diadakan. Pada saat itu ketua MK
merupakan paman dari salah satu cawapres yang ikut dalam pencalonan presiden
dan wakil presiden. Hal tersebut menimbulkan asumsi masyarakat bahwa ada
kepentingan keluarga dibalik diubahnya Undang-Undang tersebut. Dan benar saja
tidak lama setelah itu Ketua MK tersebut dipecat secara tidak hormat karena
terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan merubah atau merevisi
undang-undang karena ada kepentingan tersendiri.
Hal tersebut merupakan salah satu contoh hukum yang
dijadikan sebagai alat kekuasaan oleh orang-orang yang memiliki jabatan.
Tentunya perbuatan tersebut sangat tidak benar dan menentang hukum yang
berlaku. Indonesia merupakan negara hukum yang semestinya harus ditaati oleh
seluruh rakyat Indonesia terlepas dari apapun jabatannya. Dengan begitu hukum
yang berlaku di Indonesia bisa berjalan dengan baik.
0 Comments