Ticker

6/recent/ticker-posts

Hukum suatu senjata keadilan atau Alat Kekuasaan?

 


Oleh : Farhan Nashrullah, Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Andalas

Sebagaimana yang kita tahu, Indonesia merupakan negara hukum yang dimana segala segala bentuk aspek kehidupan masyarakat di wilayah Indonesia (NKRI) didasarkan atas hukum yang berlaku yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya hukum tersebut menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi rakyat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Hukum yang ada di Indonesia mencakup segala aspek, baik itu sosial, politik, agama, ekonomi dan budaya.

Hukum memiliki kaitan yang erat dengan keadilan karena itu merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hukum adalah suatu senjata untuk menegakkan suatu keadilan, bagaimana seseorang yang melakukan pelanggaran diberi hukuman sesuai dengan apa yang dia perbuat. Segala bentuk hukum yang ada di Indonesia tertuang dalam bentuk Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Berbagai macam bentuk hukum untuk terwujudnya keadilan, yaitu

1.      Penangkapan para koruptor

Upaya pemerintah untuk menangkap para pelaku tindak korupsi merupakan suatu bentuk cara hukum memberikan keadilan.  Salah satu program pemerintah yaitu Operasi Tangkap Tangan oleh KPK dengan tujuan mengungkap pelaku tindak korupsi secara langsung, mengumpulkan bukti kuat dan membawa pelaku ke pengadilan untuk diadili. Hukum untuk tindak pidana korupsi terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2001 yang dimana para pelaku korupsi mendapatkan hukuman berupa kurungan penjara bahkan sampai hukuman mati.

2.      Penegakkan hukum terhadap pelaku narkotika

Hukum juga memiliki wewenang dalam mencegah maraknya praktik nakotika. Narkotika merupakan jenis pelanggaran terhadap hukum , yang dimana seseorang menggunakan obat-obatan terlarang. Jerat Hukum Narkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika. Minimal hukuman yang didapatkan berupa rehabilitasi atau kurungan penjara selama 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Dari dua contoh tersebut, secara garis besar telah menggambarkan bahwa hukum dibuat untuk mewujudkan suatu keadilan. Masih banyak bentuk hukum yang mengatur masyarakat dalam proses berkehidupan di Indonesia. Namun sangat disayangkan proses jalannya hukum di Indonesia tidak semulus yang diperkirakan. Banyak oknum-oknum yang memiliki jabatan ataupun kekuasaan melaksanakan hukum sewenang-wenangnya saja. Mereka menggunakan hukum sebagai alat dalam menjalankan kekuasaannya dan seenaknya menjatuhkan hukuman pada orang yang tidak memiliki kekuasaan. Seperti salah satu contoh pada kasus yang baru baru ini terjadi, yaitu ketua MK yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan merevisi undang-undang mengenai batasan usia capres dan cawapres beberapa bulan sebelum pemilu diadakan.  Pada saat itu ketua MK merupakan paman dari salah satu cawapres yang ikut dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal tersebut menimbulkan asumsi masyarakat bahwa ada kepentingan keluarga dibalik diubahnya Undang-Undang tersebut. Dan benar saja tidak lama setelah itu Ketua MK tersebut dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan merubah atau merevisi undang-undang karena ada kepentingan tersendiri.

Hal tersebut merupakan salah satu contoh hukum yang dijadikan sebagai alat kekuasaan oleh orang-orang yang memiliki jabatan. Tentunya perbuatan tersebut sangat tidak benar dan menentang hukum yang berlaku. Indonesia merupakan negara hukum yang semestinya harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia terlepas dari apapun jabatannya. Dengan begitu hukum yang berlaku di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS