Oleh
Kelompok 1: Annisa Melinda (2010422009), Vellin Putri Syafrina (2010421023),
Muhammad Dufan (2010421002), Ivan Petrovsky (2010422008)
Mata
Kuliah: Biologi Forensik
Dosen
Pengampu: Prof. Dr. Syamsuardi, M.Sc
DEFINISI
Psikotropika merupakan zat atau obat baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif susunan saraf maupun pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas mental dan perilaku, digunakan untuk mengobati gangguan jiwa.
JENIS TUMBUHAN
Semua tumbuhan psikoaktif ditemukan di
dalam tumbuhan berbunga (angiospermae). Ada banyak contoh jamur psikoaktif,
tetapi jamur bukan bagian dari kingdom tumbuhan. Beberapa jenis tumbuhan yang
mengandung spesies psikoaktif yaitu Nicotiana tabacum, Datura stramonium,
kopi arabika, Camellia sinensis, Cannabis sativa, Cannabis indica, Lophophora
williamsii, Echinopsis pachanoi dan laiinya.
Penggolongan psikotropika (undang-undang
Indonesia Nomor 5 Tahun 1997) yaitu:
Golongan I: Digunakan hanya untuk
kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai
potensi sangat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan, seperti: amfetamin
dan metamfetamin.
Golongan II: Digunakan untuk pengobatan
dan atau bertujuan untuk ilmu serta mempunyai potensi kuat mengakibatka
ketergantungan, seperti: metilfenidat atau ratalin.
Golongan III: Memiliki khasiat untuk
pengobatan, banyak digunakan dalam terapi dan atau dapat digunakan dengan
tujuan ilmu pengetahuan mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan, seperti: fenobarbital dan flunitrazepam.
Golongan IV: Berpengaruh psikoaktif selain
narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan, seperti:
alkohol dan nikotin (BNN, pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak usia dini,
2007).
Berdasarkan ilmu farmakologi, psikotropika
dikelompokkan ke dalam golongan: depresan, stimulant, dan halusinogen.
Kelompok depresan/penekan saraf
pusat/penenang/obat tidur
Contohnya adalah valium, BK, rohipnol,
mogadon, dan lain-lain. Jika diminum, obat ini memebrikan rasa tenang,
mengantuk, tentram, damai. Obat ini juga menghilangkan rasa takut dan gelisah.
Kelompok stimuln/perangsang
sarafpusat/antitidur
Contohnya adalah amfetamin, ekstasi dan
shabu. Ekstasi berbentuk tablet berwarna putih. Bila diminum, obat ini
mendatangkan rasa gembira, hilangnya rasa permusahan, hilangnya rasa marah,
ingin selalu aktif, badan terasa fit, dan tidak merasa lapar.
Kelompok halusinogen
Halusinogen adalah obat, zat, tanaman,
makanan atau minuman yang dapat menimbulkan khayalan. Contohnya adalah LSD
(lysergic Acid. Diethylamide), getah tanaman kaktus, kecubung, jamur tertentu
(misceline) dan ganja.62 Bila diminum, psikotropika ini dapat mendatangkan
khayalan tentang peristiwa-peristiwa yang mengerikan, khayalan tentang
kenikmatan seks.
BAHAYA
Dampak berbahaya tumbuhan psikotropika
bagi tubuh yaitu dapat menyebabkan gangguan pernapasan, mengganggu fungsi otak,
menurunkan tingkat kesuburan pria, merusak paru paru, menyebabkan gangguan
kesehatan mental, melemahkan sistem imun tubuh, masalah sistem peredaran darah,
menghambat pertumbuhan janin dan bayi, gangguan menstruasi pada wanita,
gangguan sistem saraf, dan menyebkan halusinasi.
WASPADA
NAPZA (Narkotika, Psikotropika,
dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/ zat/ obat yang bila masuk ke dalam tubuh
manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/ susunan saraf pusat, sehingga
menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena
terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi)
terhadap NAPZA. Penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan salah satu atau beberapa
jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga
menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial
(Azmiyati, 2014).
Waspada terhadap psikotropika
mengacu pada kesadaran dan kewaspadaan terhadap penggunaan senyawa kimia yang
dapat memengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan. Penyuluhan mengenai bahaya
psikotropika penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan mencegah
penyalahgunaannya. Psikotropika dapat ditemukan dalam bentuk obat-obatan yang
bekerja menurunkan fungsi otak dan merangsang susunan syaraf pusat, sehingga
penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. Peraturan terkait psikotropika
perlu diperbarui untuk mengatasi perdagangan online ilegal dan memastikan
pengawasan yang lebih ketat. Selain itu, penting untuk waspada dalam memilih
komunitas agar terhindar dari pergaulan yang buruk yang dapat memicu
penyalahgunaan psikotropika. Oleh karena itu, upaya penyuluhan dan pengawasan
yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan tumbuhan psikotropika. (Andriyani & marisha, 2019)
SUMBER
Andriani, Y., & Marisha S, T. (2019). Penyuluhan Narkoba
Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) di Desa Dusun Mudo. Jurnal Pengabdian
Harapan Ibu (JPHI), 1(2), 53-58.
Azmiyati, SR, dkk. 2014.
Gambaran penggunaan NAPZA pada anak jalanan di Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat (KEMAS), 9 (2): 137-143.
0 Comments