Ticker

6/recent/ticker-posts

Waspada Dengan Tumbuhan Psikotropika

 



Oleh Kelompok 1: Annisa Melinda (2010422009), Vellin Putri Syafrina (2010421023), Muhammad Dufan (2010421002), Ivan Petrovsky (2010422008)

Mata Kuliah: Biologi Forensik

Dosen Pengampu: Prof. Dr. Syamsuardi, M.Sc


DEFINISI

Psikotropika merupakan zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif susunan saraf maupun pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, digunakan untuk mengobati gangguan jiwa.

 

JENIS TUMBUHAN

Semua tumbuhan psikoaktif ditemukan di dalam tumbuhan berbunga (angiospermae). Ada banyak contoh jamur psikoaktif, tetapi jamur bukan bagian dari kingdom tumbuhan. Beberapa jenis tumbuhan yang mengandung spesies psikoaktif yaitu Nicotiana tabacum, Datura stramonium, kopi arabika, Camellia sinensis, Cannabis sativa, Cannabis indica, Lophophora williamsii, Echinopsis pachanoi dan laiinya.

Penggolongan psikotropika (undang-undang Indonesia Nomor 5 Tahun 1997) yaitu:

Golongan I: Digunakan hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan, seperti: amfetamin dan metamfetamin.

Golongan II: Digunakan untuk pengobatan dan atau bertujuan untuk ilmu serta mempunyai potensi kuat mengakibatka ketergantungan, seperti: metilfenidat atau ratalin.

Golongan III: Memiliki khasiat untuk pengobatan, banyak digunakan dalam terapi dan atau dapat digunakan dengan tujuan ilmu pengetahuan mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan, seperti: fenobarbital dan flunitrazepam.

Golongan IV: Berpengaruh psikoaktif selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan, seperti: alkohol dan nikotin (BNN, pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak usia dini, 2007).

Berdasarkan ilmu farmakologi, psikotropika dikelompokkan ke dalam golongan: depresan, stimulant, dan halusinogen.

Kelompok depresan/penekan saraf pusat/penenang/obat tidur

Contohnya adalah valium, BK, rohipnol, mogadon, dan lain-lain. Jika diminum, obat ini memebrikan rasa tenang, mengantuk, tentram, damai. Obat ini juga menghilangkan rasa takut dan gelisah.

Kelompok stimuln/perangsang sarafpusat/antitidur

Contohnya adalah amfetamin, ekstasi dan shabu. Ekstasi berbentuk tablet berwarna putih. Bila diminum, obat ini mendatangkan rasa gembira, hilangnya rasa permusahan, hilangnya rasa marah, ingin selalu aktif, badan terasa fit, dan tidak merasa lapar.

Kelompok halusinogen

Halusinogen adalah obat, zat, tanaman, makanan atau minuman yang dapat menimbulkan khayalan. Contohnya adalah LSD (lysergic Acid. Diethylamide), getah tanaman kaktus, kecubung, jamur tertentu (misceline) dan ganja.62 Bila diminum, psikotropika ini dapat mendatangkan khayalan tentang peristiwa-peristiwa yang mengerikan, khayalan tentang kenikmatan seks.

 

BAHAYA

Dampak berbahaya tumbuhan psikotropika bagi tubuh yaitu dapat menyebabkan gangguan pernapasan, mengganggu fungsi otak, menurunkan tingkat kesuburan pria, merusak paru paru, menyebabkan gangguan kesehatan mental, melemahkan sistem imun tubuh, masalah sistem peredaran darah, menghambat pertumbuhan janin dan bayi, gangguan menstruasi pada wanita, gangguan sistem saraf, dan menyebkan halusinasi.

 

WASPADA

NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/ zat/ obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/ susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. Penyalahgunaan NAPZA adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial (Azmiyati, 2014).

 

Waspada terhadap psikotropika mengacu pada kesadaran dan kewaspadaan terhadap penggunaan senyawa kimia yang dapat memengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan. Penyuluhan mengenai bahaya psikotropika penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan mencegah penyalahgunaannya. Psikotropika dapat ditemukan dalam bentuk obat-obatan yang bekerja menurunkan fungsi otak dan merangsang susunan syaraf pusat, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. Peraturan terkait psikotropika perlu diperbarui untuk mengatasi perdagangan online ilegal dan memastikan pengawasan yang lebih ketat. Selain itu, penting untuk waspada dalam memilih komunitas agar terhindar dari pergaulan yang buruk yang dapat memicu penyalahgunaan psikotropika. Oleh karena itu, upaya penyuluhan dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan tumbuhan psikotropika. (Andriyani & marisha, 2019)

 

 

SUMBER

Andriani, Y., & Marisha S, T. (2019). Penyuluhan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) di Desa Dusun Mudo. Jurnal Pengabdian Harapan Ibu (JPHI), 1(2), 53-58.

Azmiyati, SR, dkk. 2014. Gambaran penggunaan NAPZA pada anak jalanan di Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat (KEMAS), 9 (2): 137-143.

 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS