Ticker

6/recent/ticker-posts

Monkey Business: Kasus Perdagangan Monyet Ekor Panjang




Oleh : Muhammad Farhan Aqsa


Dalam kehidupan sehari-hari kita sudah mengenal berbagai macam model bisnis, salah satunya adalah Monkey Business. Istilah Monkey Business sering digunakan dalam menjelaskan sebuah ‘bisnis kotor’ yang melibatkan rasa antusias masyarakat pada suatu hal tertentu. Namun, jika dilihat dari arti istilah tersebut yaitu bisnis monyet atau perdagangan monyet, istilah ini memberikan persepsi yang berbeda dan justru menguak realitas yang mengerikan. Dibalik bisnis yang melibatkan satwa liat ini, tersembunyi praktik ilegal yang kejam, penderitaan hewan, dan kerusakan lingkungan yang tak ternilai.


Perdagangan satwa liar merupakan salah satu faktor yang dapat mempercepat kepunahan keanekaragaman hayati jika pemanfaatannya tidak disertai prinsip bekerlanjutan. Hal ini memberikan dampak pada penurunan populasi di alam yang pada akhirnya mengakibatkan kepunahan. Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) adalah salah satu spesies primata yang paling banyak ditemukan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Monyet ini memiliki sifat yang cerdas dan mudah beradaptasi, sehingga sering dijadikan sebagai hewan peliharaan, hewan pertunjukan, atau bahan baku obat tradisional.


Meskipun monyet ekor panjang merupakan jenis yang tersebar luas dan dapat beradaptasi dengan baik terhadap perubahan lingkungan yang terjadi, akan tetapi populasinya menurun akibat tingginya perdagangan serta hilangnya habitat. Di Indonesia pada tahun 1974-1978 eskpor monyet ekor panjang ke Amerika Serikat dan negara lainnya meningkat bersamaan dengan saat dunia mengurangi dan melarang ekspor monyet resus (Macaca mullata). Hal tersebut mengakibatkan penurunan populasi monyet ekor panjang yang dibuktikan dengan penilaian ulang International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red list mengenai status populasi monyet ekor panjang yang diperkirakan turun hingga 40% dari pendugaan pada tahun 1980.


Convention of the International Trades of Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) memasukan monyet ekor panjang ke dalam Appendiks II yang menandakan pemanfaatan monyet ekor panjang dari alam harus terkontrol dalam rangka pemafaatan berkelanjutan, yaitu melalui sistem kuota. Adapun berdasarkan IUCN Red list of Threatened Species, status konservasi monyet ekor panjang sejak 2008 adalah Least Concern. Namun demikian, meningkatnya kerusakan habitat dan perubahan fugsi lahan masih terus mengancam populasinya, sehingga pada tahun 2020 status keterancaman spesies ini mengalami peningkatan menjadi Rentan atau Vulnerable (VU).


Tren perdagangan monyet ekor panjang di Indonesia dapat dilihat dari data ekspor dan impor hewan primata. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022 Indonesia mengekspor 2.793 ekor monyet ekor panjang, dengan tujuan utama Cina dan Amerika Serikat. Sementara itu, impor hewan primata di Indonesia pada tahun yang sama mencapai 1.023 ekor, dengan tujuan utama untuk penelitian dan konservasi. Data dari platform media sosial juga menunjukkan bahwa perdagangan monyet ekor panjang di Indonesia masih marak terjadi. Menurut penelitian yang diterbitkan di jurnal Forestation pada tahun 2022, lebih dari 4.700 monyet ekor panjang dijual di laman Facebook kurun waktu 2020-2021.


Ada beberapa faktor yang menyebabkan perdagangan monyet ekor panjang di Indonesia masih marak terjadi. Faktor pertama adalah tingginya permintaan akan monyet ekor panjang sebagai hewan peliharaan, hewan pertunjukan, atau bahan baku obat tradisional. Faktor kedua adalah masih lemahnya penegakan hukum terhadap perdagangan hewan liar di Indonesia. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hanya 1,3% kasus perdagangan hewan liar yang berhasil diungkap oleh pihak berwenang pada tahun 2022. Faktor ketiga adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan satwa liar. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa perdagangan monyet ekor panjang merupakan kegiatan yang ilegal dan merugikan lingkungan.


Perdagangan monyet ekor panjang memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan kesejahteraan hewan. Dampak pertama adalah perdagangan monyet ekor panjang mendorong perburuan liar monyet di alam liar sehingga dapat menyebabkan degradasi habitat monyet ekor panjang, karena monyet ekor panjang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Dampak kedua adalah perburuan liar monyet ekor panjang dapat menyebabkan penurunan populasi monyet ekor panjang di alam liar sehingga dapat berdampak pada keseimbangan ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup monyet ekor panjang. Dampak ketiga dalah monyet ekor panjang yang diperdagangkan secara ilegal sering kali mengalami kematian dan penderitaan yang disebabkan oleh kondisi transportasi yang buruk, penangkapan yang tidak manusiawi, dan perawatan yang tidak memadai. Dampak keempat adalah monyet ekor panjang dapat membawa penyakit yang dapat menular ke manusia, maka dari itu perdagangan monyet ekor panjang dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit zoonosis, seperti rabies dan herpes B.


Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah komprehensif untuk menanggulangi perdagangan monyet ekor panjang. Langkah-langkah tersebut meliputi penerbitan peraturan perundang-undangan, peningkatan penegakan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, dan kerja sama internasional. Penerbitan peraturan perundang-undangan telah dilakukan untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan upaya penanggulangan perdagangan monyet ekor panjang. Peraturan perundang-undangan yang diterbitkan mengatur tentang larangan perdagangan satwa liar yang dilindungi, termasuk monyet ekor panjang. Pemerintah juga telah meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap perdagangan hewan liar. Hal ini dilakukan melalui patroli rutin, operasi penangkapan, dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Upaya penegakan hukum ini telah berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku perdagangan monyet ekor panjang. Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan satwa liar. Hal ini dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan media massa. Sosialisasi dan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang undang-undang yang mengatur tentang perlindungan satwa liar, bahaya perdagangan hewan liar, dan pentingnya menjaga kelestarian satwa liar. Terakhir, pemerintah Indonesia juga bekerja sama dengan negara-negara lain untuk menanggulangi perdagangan hewan liar. Kerja sama ini dilakukan melalui pertukaran informasi, penegakan hukum bersama, dan program-program konservasi. Kerja sama internasional ini penting untuk memperkuat upaya penanggulangan perdagangan hewan liar secara global.


 


Masyarakat juga dapat berperan dalam menanggulangi perdagangan monyet ekor panjang. Masyarakat dapat berperan dengan cara tidak membeli atau memelihara monyet ekor panjang. Monyet ekor panjang adalah hewan liar yang tidak cocok untuk dipelihara sebagai hewan peliharaan. Monyet ekor panjang memiliki kebutuhan yang kompleks yang tidak dapat dipenuhi oleh pemilik hewan peliharaan biasa. Selain itu, memelihara monyet ekor panjang secara ilegal juga dapat menimbulkan masalah hokum. Lalu masyarakat dapat melaporkan perdagangan monyet ekor panjang ke pihak berwenang, seperti polisi atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Laporan dari masyarakat dapat membantu pihak berwenang untuk mengungkap dan menindak kasus perdagangan monyet ekor panjang. Dan juga masyarakat dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan satwa liar dengan menyebarkan informasi tentang topik ini. Informasi dapat disebarkan melalui berbagai media, seperti media sosial, media massa, atau kegiatan edukasi. Dengan peran aktif dari pemerintah dan masyarakat, diharapkan perdagangan monyet ekor panjang dapat dihentikan dan populasi monyet ekor panjang di alam liar dapat terlindungi.


Perdagangan monyet ekor panjang merupakan masalah yang serius yang perlu ditangani secara serius. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menanggulangi masalah ini. Dengan upaya yang terkoordinasi dan berkelanjutan, diharapkan perdagangan monyet ekor panjang dapat dihentikan dan populasi monyet ekor panjang di alam liar dapat terlindungi.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS