Ticker

6/recent/ticker-posts

Implementasi Kebijakan E-Tilang di Sumatera Barat

 



Kebijakan E-tilang menjadi salah satu inovasi yang ditetapkan oleh pihak kepolisian sesuai dengan kemajuan zaman. Cara kerja e-tilang adalah melalui perekaman dari cctv yang berada disetiap persimpangan jalan. Cek e-tilang akan direkam oleh cctv secara otomatis bagi pengendara yang berada dijalan dan melakukan pelanggaran.

Jika kendaraan yang dikendarai oleh pengendara melakukan pelanggaran, pengendara tersebut akan dikirimkan surat tilang secara otomatis via e-mail atau via surat pos indonesia yang akan dikirim ke alamat rumah terdekat. Dalam sistem ini pengendara yang melakukan pelanggaran akan dicatat kedalam aplikasi oleh personel polisi. Dengan ini sistem e-tilang tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam hal membayar denda melalui bank yang sudah bekerjasama. Dalam hal ini tidak semua masyarakat dapat mengikuti prosedur e-tilang yang telah diberikan. Terutama untuk masyarakat yang masih awam dan kurangnya pengetahuan mengenai teknologi yang baru. Kebijakan dan landasan hukum yang menjadi acuan e-tilang ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Selanjutnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012.

Tujuan dari pemanfaatan penegakan hukun berbasis elektronik ini ditujukan menghasilkan pelayanan publik yang adil, transparan, efisien, dan manfaatnya bisa dirasakan oleh semua masyarakat dengan kemudahan alur informasi, pelayanan denda tilang dan sebagainya. Dalam implementasi kebijakan e-tilang ini ialah kebijakan dalam kerangka hukum yaitu lebih menitikberatkan pada pertanggungjawaban personal bebasis data base elektronik yang seharusnya ada peningkatan dalam hal transparansi, responsifitas dan efisien dari penggunaan e-tilang tersebut. Hal ini dimaksudkan pada pola pelaksanaan e-tilang yang mengedepankan pola tujuan hukum yang berbasis kepastian hukum, keadilan, dan kemanfatan. E-tilang berfungsi sebagai peminimalisir peluang penyalahgunaan wewenang dan mengurangi biaya operasional pemerintah terkait dengan pelanggaran disiplin berlalu lintas.

Sistem informasi setiap pelanggaran oleh para pengendara di jalan raya harus dapat menjadi dasar penindakan pelanggaran dalam tahapan selanjutnya, artinya informasi pelanggaran yang pernah dilakukan setiap orang harus selalu terindetifikasi oleh semua anggota polisi yang melakukan tilang. Tidak menjadi rahasia publik lagi, jika dalam praktik suap-menyuap kerap terjadi dalam operasi lalu lintas. Maka itulah alasan yang dapat dijadikan dasar oleh Polri untuk mulai menerapkan sistem baru yang disebut sistem e-tilang. 


Sistem e-tilang ini dapat dipercaya untuk mengurangi adanya praktek pungutan liar atau disebut dengan pungli.

Pasca diresmikan dari Regional Maintenance Center (RMC) Polresta Padang, seorang pengendara roda empat menjadi orang pertama yang ditilang secara elektronik. Pengemudi tersebut ditilang karena tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman. 


Hal ini terpantau dari kamera cctv yang berada di ruangan RMC Polresta Padang. Penerapan ETLE di Sumatera Barat belum maksimal dan tidak cukup efektif. 


Penerapan ETLE di Sumatera Barat baru diterapkan di Kota Padang. Hal yang menjadi kendala kerena fasilitas cctv belum mencukupi kuota setiap daerah di Sumatera Barat. 


Hal lainnya yang menjadi kendala adalah minimnya pemahaman e-tilang bagi pihak kepolisian sendiri dan sosialisasi kepada masyarakat. Padahal sasaran e-tilang adalah untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam berkendaraan di lalu lintas. 


Salah satu alternatif agar kebijakan e-tilang ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan adalah dengan mencukupi setiap kebutuhan teknis penerapan e-tilang ini dan sosialisasi kepada masyarakat dari pihak kepolisian bagaimana kinerja serta pelanggaran yang tertera didalam e-tilang sendiri.


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS