Penulis
Habby
Ricsi Putra Prawira
Mahasiswa
Ilmu Politik Unand
Dalam
debat pilpres 2024 kemarin (22 Desember 2023), ketiga cawapres punya pandangan
tersendiri soal tantangan digitalisasi. Salah satu yang disinggung adalah
kebocoran data, masalah online (pinjol) dan judi online.
Sebelum
membahas Solusi dari pinjol dan dan judol ini, saya akan membahas akar masalah
dari kasus pinjol dan judol ini. Menurut Direktur Jendral Aplikasi dan
Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan
mengungkapkan, ada 94 kasus kebocoran data di Indonesia sejak 2019.
Dari puluhan kasus itu, rata-rata domain milik
pemerintah. Contohnya Kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024
milik KPU, data milik Kementrian Pertahanan, dan data Penduduk di Dukcapil
Kemendagri.
Sementara
untuk kasus judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) menyatakan 2,7 juta warga rela menggelontarkan dana buat main judi
online. Beberapa di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar.
Gimana soal aturan judi online?
Indonesia
sudah memiliki aturan yang melarang judi online, tapi masih belum sepenuhnya
berjalan secara efektif lantaran tak memberikan efek jera kepada pengguna judi
online.
Pada
pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat
diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
dan/denda paling banyak Rp 1 miliar.
Aturan
lainya pada pasal 303 bis KUHP yang mengenakan pidana penjara paling lama 4
tahun atau denda pidana paling banyak Rp10 juta bagi para pemain judi.
Sedangkan untuk penyelenggara, dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun
penjara atau denda maksimal Rp25 juta.
Kalau
pinjol…
Ototritas
jasa keuangan (OJK) menyatakan aduan terhadap penyelengaraan fintech
peer-to-peer (P2P) resmi, maupun illegal mencapai 19.711 kasus selama kurun
waktu 2019-2021. OJK mencatat setidaknya ada sejumlah hal yang mendorong
maraknya pinjol illegal.
Dari
sisi pelaku, yaitu berkaitan kemudahan mengunggah platform berupa aplikasi atau
website, serta kesulitan pemberantasan karena banyak pelaku menggunakan server
luar negeri dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN), dengan
menggunakan VPN ini mempermudah bagi penggunanya untuk mengakses situs secara
pribadi melalui server jaringan lain.
Sementara
dari sisi korban adalah tingkat literasi masyarakat, yang kerap abai mengecek
legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap bahayanya pinjol. Selain itu,
adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.
Solusi
dari ketiga cawapres ini ialah menguatkan cyber security dan cyber
deffense serta menyiapkan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan
manusia- manusia digitalnya.
0 Comments