Ticker

6/recent/ticker-posts

Analisis Solusi Pinjol dan Judi Online Dalam Debat Ketiga Cawapres

 



 

Penulis

Habby Ricsi Putra Prawira

Mahasiswa Ilmu Politik Unand

 

 

Dalam debat pilpres 2024 kemarin (22 Desember 2023), ketiga cawapres punya pandangan tersendiri soal tantangan digitalisasi. Salah satu yang disinggung adalah kebocoran data, masalah online (pinjol) dan judi online.

Sebelum membahas Solusi dari pinjol dan dan judol ini, saya akan membahas akar masalah dari kasus pinjol dan judol ini. Menurut Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, ada 94 kasus kebocoran data di Indonesia sejak 2019.

 Dari puluhan kasus itu, rata-rata domain milik pemerintah. Contohnya Kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 milik KPU, data milik Kementrian Pertahanan, dan data Penduduk di Dukcapil Kemendagri.   

Sementara untuk kasus judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan 2,7 juta warga rela menggelontarkan dana buat main judi online. Beberapa di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar.

 Gimana soal aturan judi online?

Indonesia sudah memiliki aturan yang melarang judi online, tapi masih belum sepenuhnya berjalan secara efektif lantaran tak memberikan efek jera kepada pengguna judi online.

Pada pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/denda paling banyak Rp 1 miliar.

Aturan lainya pada pasal 303 bis KUHP yang mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda pidana paling banyak Rp10 juta bagi para pemain judi. Sedangkan untuk penyelenggara, dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Kalau pinjol…

Ototritas jasa keuangan (OJK) menyatakan aduan terhadap penyelengaraan fintech peer-to-peer (P2P) resmi, maupun illegal mencapai 19.711 kasus selama kurun waktu 2019-2021. OJK mencatat setidaknya ada sejumlah hal yang mendorong maraknya pinjol illegal.

Dari sisi pelaku, yaitu berkaitan kemudahan mengunggah platform berupa aplikasi atau website, serta kesulitan pemberantasan karena banyak pelaku menggunakan server luar negeri dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN), dengan menggunakan VPN ini mempermudah bagi penggunanya untuk mengakses situs secara pribadi melalui server jaringan lain.

Sementara dari sisi korban adalah tingkat literasi masyarakat, yang kerap abai mengecek legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap bahayanya pinjol. Selain itu, adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

Solusi dari ketiga cawapres ini ialah menguatkan cyber security dan cyber deffense serta menyiapkan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan manusia- manusia digitalnya.

 

 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS