Ticker

6/recent/ticker-posts

*Analisis Dampak Kebijakan Pemerintah Terkait Pengimporan Beras Sebanyak 2 Juta Ton


Penulis : Fazila Adifia Sahal mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Andalas

Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2023 akan mengimpor beras sebanyak 2 juta ton, hal tersebut disampaikan oleh Badan Pangan Nasional melalui surat Nomor B2/TU.03.03/K/3/2023 tanggal 24 Maret 2023 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pertanian, Arief Prasetyo dan meminta agar segera direalisasikannya pengadaan impor beras pertama sebanyak 500.000 ton. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi cadangan beras pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi dampak yang disebabkan oleh badai El Nino dan juga untuk menjaga kestabilitasan harga.


Dengan mengeluarkan keputusan tersebut, tentunya akan memberikan dampak yang besar bagi para petani. Meskipun beras impor ditujukan sebagai Cadangan Beras Pemerintah (CBP), tetapi pengumuman impor beras dalam waktu dekat tentu saja akan memberikan pengaruh secara psikologis untuk para petani maupun terhadap harga beras ditingkat petani. Selain itu, keputusan yang diambil pemerintah dapat dinilai belum tepat karena beberapa wilayah berada dalam masa panen raya.


Apabila alasan pemerintah melakukan impor adalah karena dampak El Nino, maka pemerintah memiliki tanggung jawab atas para petani yang dirugikan dari keputusan pemerintah tersebut. Dan hal ini telah diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang salah satunya bertujuan untuk melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen. 


Dalam UU Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, oleh karena itu pemerintah seharusnya mempertahankan kesejahteraan petani akibat keringnya lahan yang disebabkan oleh El Nino dengan memberikan solusi mengenai masalah tersebut. Mengingat peristiwa El Nino sudah terjadi beberapa kali di Indonesia, oleh sebab itu pemerintah seharusnya telah mempersiapkan antisipasi atau setidaknya mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari bencana tersebut.


Para petani menyesalkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, karena hal tersebut merupakan hasil dari buruknya pemerintah dalam menangani permasalahan pangan setiap tahunnya. Dan dalam UU tentang Pangan juga sudah dijelaskan bahwasannya pemerintah seharusnya mengutamakan produksi pangan dalam negeri demi memenuhi kebutuhan konsumsi pangan masyarakat, tetapi kenyataannya pemerintah lebih memilih solusi dalam jangka pendek yang semakin jauh dari prinsip kedaulatan pangan. 


Dengan diadakannya pengimporan beras ini tentu saja dapat menstabilkan harga dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam waktu singkat. Tetapi, dengan impor tersebut ketersediaan pasokan pangan dalam pasar domestik akan bertambah yang membuat harga menjadi turun drastis, dikarenakan tidak diimbangi dengan permintaan dalam jumlah yang sama. Dan hal tersebut akan berdampak pada penurunan pendapatan petani. Serta, dengan pengimporan beras dalam jumlah yang besar ini dapat membuat para petani menjadi enggan untuk menanam padi, yang disebabkan oleh biaya produksi yang dikeluarkan tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan. 


Jika hal ini terus berlanjut maka kesejahteraan untuk para petani akan sangat sulit untuk diwujudkan. Maka dari itu, pemerintah harus lebih peduli lagi dalam membuat kebijakan dan juga dampak dari kebijakan tersebut. Indonesia adalah negara agraris, tetapi julukan tersebut tidak ada gunanya bila kemakmuran untuk para petani tidak dipedulikan. Dan perlu diingat bahwasanya hak kemakmuran dan kesejahteraan untuk para petani telah diatur dalam undang-undang, jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk mengabaikan hal tersebut.


Penulis : Fazila Adifia Sahal

Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Andalas 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS