Ticker

6/recent/ticker-posts

Rencana Pembangunan Objek Wisata Geo Park Kota Arang Sawahlunto Terancam Gagal, Pusat Minta Sertifikat

 



Kota Sawahlunto. 

Satu kursi dana Pokok- pokok Pikiran Rakyat (Pokir) tahun 2023 sebanyak 1, 25 miliar, sedangkan yang terpantau teknis penggunaan dana pokir itu yang ada untuk kegiatan pisik di dinas pendidikan, kesehatan, dan pertanian. 


Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PUPR Tata Ruang Kota Sawahlunto, Maisir, ST saat dijumpai awak media ini di kantornya Jumat 3 Nopember 2023.


Menurut Maisir, ST pula, sebenarnya Dinas PUPR Tata Ruang Kota Sawahlunto, yang hanya sebagai pemantauan teknis saja, sedangkan yang mengawasi kegiatan pisik itu adalah para konsultan terkait lah", katanya. 


"Dana pokir dewan Kota Sawahlunto tahun ini mencapai sekira Rp.1, 25 miliar per 1 kursi dewan, dikalikan dengan 20 kursi dewan bernilai Rp. 1, 25 miliar, sehingga total dana pokir mencapai sebanyak Rp. 25 miliar".


Lanjutnya, penggunaan dana pokir bagi dewan kepada masyarakat bervariasi jumlah uangnya atas pemenuhan dari aspirasi rakyat. 


Namun, yang terpantau penggunaan dana pokir tersebut sesuai kewenangan teknis ke-peuan Dinas PUPR Tata Ruang Kota Sawahlunto dengan total sejumlah Rp. 17 miliar, ungkapnya. 


Dijelaskannya, kegiatan Tematik di sektor pariwisata merencanakan kegiatan industri wisata Geo Park, tetapi tidak berhasil karena dari pihak Kementerian Pusat terkait membutuhkan lokasi Geo Park memerlukan sertifikat tanah lokasi Geo Park yang ada di bantaran sungai Dalam Kota Sawahlunto. 


"Kendala dengan tak adanya sertifikat tanah bagi rencana Geo Park tentu menjadi sebuah kegagalan dalam menggapai tujuan buat pembangunan lokasi wisata Geo Park", imbuhnya. 


"Kita terkendala dengan sistim kepemilikan tanah adat pribumi yang pada umumnya belum memiliki sertifikat tanah. 

Karena tanah adat matrilinial punya banyak ninik dan mamak", jelasnya. 


Dikatakannya, persoalan kepemilikan sertifikat tanah atas rencana pembangunan Geo Park di kota arang Sawahlunto ini menjadi halangan dan gagal membikin sebuah objek wisata baik yang bertaraf internasional, nasional, dan lokal yang peluang menggait kunjungan Wisatawan Mancanegara (Wisman) berpotensinya ada pada rencana pembangunan Geo Park. 


Sedangkan untuk mengurus tanah yang bakal cepat prosesnya apa bila status tanah yang merupakan tanah persil. 


Sedangkan di kota ini status tanah lebih cenderuang atas kepemilikan tanah kesukuan adat pribumi/tanah kaum kesukuan pribumi adat Minangkabau yang bertalian kepemilikan tanah sebagai ninik dan mamak, ujarnya. 


"Tetapi untuk pembangunan pada daerah selain dari tanah adat pribumi Minangkabau, urusan tanah untuk mencapai tujuan pembangunan akan lebih mudah, karena pada daerah luar dari sistim adat etnik dan kultur Minangkabau urusan tanah persil, bukan seperti sistim kekerabatan negeri matrilinial Minangkabau", sebutnya lagi. 


Pemerintah Pusat sebenarnya perlu melakukan pengecualian terhadap pembangunan yang menggunakan tanah adat pribumi Minangkabau jika berkaitan dengan pengucuran Dana Alokasi Khusus (DAK). 


"Dengan demikian, persyaratan yang dibutuhkan sertifikat bagi pembangunan diatas tanah kaum adat ini akan selalu menjadi kendala dalam memacu pembangunan di segala bidang di tanah adat kesukuan pribumi minang", harapnya mengingatkan. 


Ditambahkannya, hendaknya pemerintah Pusat perlu mengkhususkan aturan, tanpa bagi daerah Propinsi Sumatera Barat dengan tidak menyertakan/memerlukan sertifikat tanah untuk kegiatan lokasi objek wisata Geo Park ini. 


"Bagi daerah luar Propinsi Sumbar urusan tanah akan lebih mudah bisa dengan ganti rugi atau ganti untung tanah. 

Sebab, bagi daerah lain itu status tanah persil bukan tanah adat kaum kesukuan", sambungnya lagi. 


Untuk cepat rampung urusan tanah di Sumbar apa bila adanya bantuan anggaran dari pemerintah pusat melalui sumber dana DAK dari Kementerian terkaitnya, seyogianya pemerintah Pusat memberikan peluang aturan khusus seperti atas persetujuan para ninik, mamak, anak dan keponakan saja, tanpa sertifikat, pinta Kepala Dinas PUPR Tata Ruang kota arang Sawhlunto. 


"Aturan tanah di negeri kita minangkabau ini berlaku #angguak anggan geliang amuah*## mengangguk belum tentu mau. Begitu juga sebaliknya, #menggeliang belum tentu juga menolak. Sebab, pemilik tanah kaum adat pribumi ini banyak yang punya, ninik dan mamaknya", pungkasnya mengakhiri perbincangan dengan awak media ini.**(Obral Chaniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS