Oleh: Obral Chaniago
Padang.
Ternyata, tak perlu dibentuk skema peruntukkan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) buat kegiatan penambangan Sumber Daya Alam (SDA) seperti SDA Mineral Batu Bara (Minerba) serta non logam dan batuan yang terkandung didalam perut bumi atau didalam tanah.
Sama sekali tidak dirincikan di dalam Tata ruang RTRW, sehingga tak perlu dipecah kegunaan RTRW-nya, sesuai kegunaan penambangan atau keperluan lainnya.
Terkait ini untuk lebih jelas cek faktanya wawancara khusus awak media ini: Obral Chaniago bersama Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ir. H Herry Martinus, MM, berikut petikannya saat dijumpai di kantornya Selasa 4 Juli 2023.
Menurut Kadis ESDM Propinsi Sumbar, Ir. H Herry Martinus pula, RTRW itu hanya menyangkut masalah kawasan pertambangan. Jadi, tidak dibagi antara logam dan non logam.
Pembagian itu hanya diatur siapa saja yang menjadi kewenangannya.
Kalau untuk logam dan batu bara itu kewenangan Kementerian ESDM pusat untuk menerbitkan perizinannya.
Sekarang sedang dalam proses mekanismenya di pusat dan menunggu Keputusan Kementerian/Kepmen-nya.
Sesuai dengan Undang undang nomor 3 Tahun 2020, tahun lalu.
Kalau mineral non logam dan batuan itu kewenangannya propinsi sesuai kewenangan penerbitan perizinannya yang didelegasikan ke propinsi untuk jenis penambangan galian C, katanya.
"Jadi, kalau masyarakat mau mengurus perizinan galian C mineral non logam dan batuan/perizinannya sudah bisa di propinsi/di Propinsi Sumbar", ulasnya.
Terkait dengan RTRW penambangannya/tergantung pemerintah kabupaten/kota.
" RTRWnya hampir semua sebagian besar daerah kabupaten/kota sudah ada, serta sebagiannya pula sedang direvisi di tata ruang", ungkapnya.
Lanjutnya, diteilnya di daerah kabupaten/kota. Jadi, RTRW propinsi ada, dan RTRW kabupaten/kota juga ada.
"Ya, penetapan RTRW itu yang punya daerah kabupaten/kota, tempatnya di kabupaten/kota", sambungnya.
Dijelaskannya, rekomendasi RTRW itu diberikan ke kabupaten/kota. Karena tambang itu adanya di daerah kabupaten dan kota.
Yang penting tergantung kegiatan penambangan itu ada di daerah terkait.
"Sehingga tak perlu dipecah kegunaan RTRWnya, yang jelas dibentuk RTRWnya sesuai kegunaan penambangan atau keperluan lain", sebutnya.
Jadi, tak perlu dibentuk skema peruntukkan wilayah RTRW, yang penting dalam wilayah RTRW itu ada kegiatan penambangan, termasuk siapa yang mengajukan permohonan perizinannya, baik yang menambang jenis Minerba non logam dan batuan tidak dirincikan didalam tata ruang, tukasnya.
"Tetapi daerah kabupaten/kota jikalau memerlukan infonya ini tentang potensi Sumber Daya Alam (SDA) terkait ini bisa berkoordinasi dengan Dinas ESDM Propinsi Sumbar, bisa dengan tata ruang, bisa dengan Badan Geologi di Bandung, dan bisa dengan Dirjen Minerba di Kementerian ESDM pusat", pungkasnya.(*)
#Penulis:Obral Chaniago Wartawan.*##
0 Comments