Oleh: Anindita Saraswati (Mahasiswa Sastra Minangkabau, FIB,
Universitas Andalas)
Indonesia merupakan negara yang
terletak di Benua Asia dan dikenal sebagai negara yang beragam. Seiring
berjalannya peradaban manusia, kebudayaan di Indonesia menjadi kebudayaan yang
maju dan meninggalkan peninggalan-peninggalan dari peradaban atau budaya lampau,
salah satunya manuskrip atau yang dikenal dengan naskah kuno. Peradaban
Indonesia sudah mengenal tulisan atau huruf, hal ini dibuktikan dengan berbagai
penemuan berupa peninggalan-peninggalan yang berisikan tulisan.
Peninggalan-peninggalan yang membuktikan peradaban Indonesia sudah mengenal
tulisan tersebut, seperti tambo dari etnis Minangkabau, prasasti yang merupakan
peninggalan berupa tulisan yang terdapat pada batu, manuskrip atau naskah kuno
yang ditulis dalam berbagai bahasa; contohnya manuskrip pagon yang ditulis
dalam huruf Arab namun menggunakan bahasa Sunda, atau manuskrip yang
menggunakan bahasa Indonesia namun ditulis dalam tulisan Arab.
Manuskrip atau naskah kuno merupakan
salah satu barang pusaka peninggalan leluhur masyarakat setempat yang telah
disimpan selama ratusan tahun (Syaputra, 2019: 79). Manuskrip ini menyimpan
berbagai kisah yang membuktikan perjalanan peradaban manusia ataupun kebudayaan
manusia. Perjalanan dan hal-hal yang terjadi di masa lalu dapat ditelaah
melalui manuskrip atau naskah kuno, salah satunya mengenai aktualisasi jihad
dan purifikasi azimat dalam naskah Mulḥaq fī Bayān Al-Fawā’id Al-Nāí’ah fī
Al-Jihād fī Sabīlillāh.
Jihad menjadi salah satu kata yang
tidak lagi asing bagi masyarakat Indonesia. Kata “jihad” menjadi kata yang
sering digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat Indonesia dan kata tersebut
biasanya berhubungan dengan keagamaan, namun kata tersebut sudah mulai disalah
artikan oleh masyarakat. Untuk menghindari penilaian dan penyalahgunaan arti
dari kata tersebut, perlu dipahami kembali dan dibaca ulang teks-teks jihad
warisan ulama, seperti teks Mulhaq (bahasa Jawi) yang merupakan teks
jihad dari abad ke-18.
Pandangan-pandangan mengenai jihad
di kalangan ulama pada abad ke-18 yaitu lebih mengarah kepada
pandangan-pandangan al-Palimbānī yang kemudian juga terlihat dalam pemikiran
al-Fatānī, kemungkinan hal ini disebabkan oleh konteks sosial dan arah
pandangan orang tersebut ke arah radikal atau politis. Kedua pandangan tersebut
hanya mewajibkan untuk berjihad memerangi kaum kafir atau kolonial yang secara
terus menerus memerangi dan menguasai wilayah muslim (nusantara atau
Indonesia). Itulah yang digambarkan dalam naskah kuno mengenai jihad yang
sebenarnya. Membaca kembali mengenai jihad dari sumber teks-teks pada abad
ke-18 akan memberikan gambaran mengenai arti jihad yang sebenarnya dan
memungkinkan kita menemukan arti kata jihad yang sebenarnya, mengingat kata
tersebut sudah menjadi kata yang umum di kalangan masyarakat.
Naskah Mulhaq yang merupakan salah
satu manuskrip atau naskah kuno yang dapat memberikan gambaran mengenai arti
jihad secara keseluruhan berisi mengenai Al-Qur’an dan doa’a-do’a yang
dipercayai dapat memberikan khasiat sebagai pelindung diri dari musuh-musuh.
Kehadian naskah ini menjadi hal yang penting karena mampu melengkapi naskah
Mulhaq beraksara Arab dan naskah ini juga berguna untuk memahami konteks yang
dibutuhkan mengenai jihad. Berdasarkan naskah Mulhaq al-Palimbānī, naskah ini
ingin membangun keberanian dan rasa percaya diri masyarakat agar ingin
melakukan jihad dengan pendekatan aspek batiniyah yang dekat dengan diri
individu tersebut.
Berbagai informasi dapat ditemukan
melalui isi naskah kuno, bahkan menemukan arti dari kesalahpahaman yang ada di
masa ini. Untuk itu, perlindungan terhadap naskah kuno harus terus menjadi
perhatian terhadap pemerintah mengingat berbagai naskah kuno dapat menjadi
pembelajaran di masa yang akan datang dan menjadi catatan sejarah bagi Indonesia.
Meski pada saat ini, cukup banyak masyarakat yang mengetahui mengenai sejarah
dan juga peninggalan mengenai naskah kuno. Namun, masih terlalu banyak juga
masyarakat yang tidak mengetahui mengenai pentingnya naskah kuno bagi
Indonesia. Naskah kuno yang saat ini sudah dapat diakses melalui internet di
manapun dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, namun masih banyak naskah
kuno yang tidak dapat diakses ataupun ditemukan oleh peneliti guna kepentingan
arsip.
Peran masyarakat terhadap kepeduliannya
mengenai naskah kuno ini sama pentingnya dengan peran pemerintah. Masyarakat
yang memiliki naskah kuno yang diwariskan oleh generasi sebelumnya dapat
melapor untuk proses pengarsipan, begitu juga dengan pemerintah yang
menyediakan delik aduan mengenai naskah kuno ini. Berbagai naskah kuno dapat
diarsipkan melalui digital apabila masyarakat tidak bersedia untuk memberikan
naskahnya. Naskah kuno menjadi salah satu saksi dari perjalanan peradaban di
Indonesia, seperti naskah di atas yang membahas jihad namun juga membahas
mengenai sejarah masuknya Islam dan pendekatan yang dilakukannya di dalam
masyarakat Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa naskah kuno menjadi perjalanan
dan sejarah penting bagi masyarakat Indonesia. Untuk itu, keterkaitan ini harus
segela menemukan solusi agar peninggalan-peninggalan yang ada di Indonesia
tetap bertahan dan dipelihara dengan baik, serta memberikan pengetahuan kepada
masyarakat Indonesia secara luas bahwa naskah kuno menjadi salah satu sejarah
yang penting untuk dipelihara dan simpan. Dengan memberikan pengetahuan tentang
pentingnya naskah kuno, masyarakat perlahan akan memahami bahwa naskah kuno
menjadi peninggalan bernilai tinggi bagi bangsa ini.
0 Comments