Ticker

6/recent/ticker-posts

KAMPUANG MINANGKABAU

foto dok


Oleh ANGELY DLYA

MAHASISWA SASTRA DAERAH MINANGKABAU UNIVERSITAS ANDALAS

Bagi kita semua tak heran lagi apa itu kampuang. Hampir semua kita mungkin memiliki kampuang dan berasal dari kampuang. Di pedesaan, di nagari, orang-orang satu suku biasanya tinggal dalam satu kelompok Di dalam wilayah itu hanya orang yang satu suku saja. Misalnya suku Koto tinggal dalam satu kelompok. Di sekitar daerah itu hanya rumah orang suku Koto saja. Nah, kampuang itu merel dinamakan kampuang suku Koto. Jadi kampuang itu adalah suatu wilayah yang didiami pengu oleh orang yang sukunya sejenis saja. Tidak bercampur dengan orang suku lain.

Pada hakikatnya, kampuang adalah pemekaran penghuni sebuah rumah gadang. D rumah gadang tinggal orang "saparuik," yakni orang yang pada mulanya satu nenek, sats keturunan. Kemudian, penduduk rumah gadang bertambah banyak, lahirlah anak-anak nya. Rumah gadang tidak mampu lagi menampungnya. Keluarga yang telah mampu men dirikan rumah di samping rumah gadang itu. Begitulah seterusnya sehingga terbentuklah sebuah kampuang.

 

Dari rumah yang didirikan itu lahir pula anak-anak yang kemudian setelah mamp dan dewasa mereka mendirikan rumah pula di sampingnya. Akhirnya berderetlah sekian rumah di wilayah itu. Itulah yang kemudian menjadi kampuang. Dengan demikian, syara berdirinya kampuang dapat diungkapkan sebagai berikut: (1) pemekaran sebuah rumah gadang gadang, (2) didiami oleh orang satu suku; (3) ada pemimpinnya yakni, tuo kampuang yang dijabat oleh seorang pengulu andiko; (4) terdiri dari sejumlah rumah.

Kampuang Sekarang menurut pengertian , orang-orang yang bermukim dalam satu kelompok, dalam satu kesatuan wilayah yang lebih kecil, juga dinamakan sekampuang. Namun artinya sudah bergeser dari pengertian kampuang semula. Di kampuang yang baru ini, pemimpin nya bukan lagi pengulu adat atau pengulu andiko, tetapi orang yang tinggal di dalam kelompok itu dipilih bersama-sama.

 

Jadi terdapat perbedaan pengertian antara kampuang menurut pengertian semula dengan kampuang menurut arti sekarang. Kampuang sekarang bukan lagi didiami oleh masyarakat yang satu suku saja, tetapi sudah banyak sukunya. Bahkan mungkin bukan hanya orang Minangkabau saja yang tinggal di situ, mungkin dari suku bangsa yang lain. Hal ini terjadi karena perkembangan zaman dan perkembangan kehidupan bermasyarakat yang lebih luas.

Kehidupan masyarakat kampuang yang dibicarakan di sini adalah masyarakat kam puang dalam pengertian semula, bukan menurut pengertian yang baru. Kehidupan masyarakat kampuang adalah kehidupan satu keluarga. Mereka hidup berdampingan bukan karena kebetulan berdekatan rumah saja, melainkan karena terikat oleh tali adat. Oleh karena mereka satu suku, berarti mereka satu sako, satu pusako dan satu sangsako. Mereka satu sako, berarti pengulunya satu. Ia bernaung dalam satu lingkungan setali darah. Oleh sebab itu, mereka tidak boleh kawin-mengawini.

Mereka satu pusako (pusaka). Harta mereka biasanya belum dibagi. Akan tetapi mereka mendapat hak atas harta bersama itu. Harta diurus dan diatur oleh mamak, oleh pengulunya. Setiap warga kampuang hidup dari harta itu yaitu dari hasilnya. Selain itu, mereka secara bersama-sama berusaha terus menerus memelihara hartanya dan melipat gandakannya. Dengan demikian, pusako yang berbentuk harta tidak pernah habis.

 

Tata pergaulan mereka diatur oleh adat. Mereka hidup rukun, hidup damai, karena semuanya merupakan satu keluarga. Jika terjadi selisih pendapat, silang sengketa, mamak atau tuo kampuang akan datang menyelesaikan secara arif dan bijaksana.

 

Apabila kehidupan semakin mekar, anak kemenakannya semakin berkembang, dan rumah kian bertambah pula, kemungkinan rumah gadang akan bertambah pula. Dengan demikian di dalam kampuang itu harus dibentuk beberapa tungganai. Tungganai adalah pimpinan orang saparuik. Pada mulanya hanya satu paruik, tetapi karena semakin berkem bang, ia menjadi beberapa "puak" atau paruik. Akhirnya kampuang yang tadinya hanya terdiri dari satu rumah gadang, kini berkembang menjadi dua atau tiga atau lebih. Diungkapkan oleh kato pusako:

 

kampuang batuo rumah batungganai

(kampung ada tuanya, rumah ada tungganainya)

 

Begitulah kehidupan orang sekampung yang merupakan masyarakat satu suku yang berasal dari rumah gadang.

 

Wilayah Kampuang adalah bagian dari suatu nagari. Di dalam suatu nagari terdapat sejumlah kampuang. Jika kampuang dianggap tempat berkelompoknya satu suku, dan syarat suats nagari sekurang-kurangnya ada empat suku, maka dalam satu nagari sekurang-kurangny ada empat kampuang.

Wilayah yang dijadikan perkampungan oleh suatu suku adalah tanah kaumnya. la mendirikan perkampungan di atas tanah milik sukunya itu. Tanah itu disebut tanah mil kaum atau tanah pusaka kaum. Oleh karena pemilik tanah itu adalah kaum, maka tida dapat dijual dan dijadikan milik individu. Mereka memilikinya secara turun temurun dan nenek moyangnya. Selamanya akan menjadi milik kaum itu.

Ke dalam wilayah kampuang itu tidak dapat suku lain membuat rumah. Oleh karena tanahnya tidak akan dijual. Meskipun suku lain berniat untuk memiliki, menurut adat tidak akan dapat. Sebab mengenai tanah dan harta pusaka itu telah diatur oleh adat di dalam suku itu. Seperti diungkapkan oleh kata pusaka:

nagari bapaga undang kampuang bapaga adat

(nagari berpagar undang kampung berpagar adat)

Di dalam wilayah kampuang itu juga terdapat pandam pakuburan. Pusara tempat dikuburkannya anggota kaum sekampung itu. Semua anggota kaum yang meninggal d kuburkan di pandam pekuburan tersebut.

Biasanya, di wilayah kampuang juga terdapat surau. Surau merupakan tempat mendidik anak kemenakan. Selain untuk mendidik cara beragama juga membimbing dan mendidik kemenakan dalam adat, budi pekerti, dan tatacara di dalam kampuang. Hal yang lebih penting adalah sebagai asrama bagi kemenakan yang masih bujang. Oleh karena di atas rumah gadang tidak ada tempat bagi anak laki-laki.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS