Ticker

6/recent/ticker-posts

HARTA PUSAKO TINGGGI DI MINANGKABAU



Oleh : Annisa

 (Sastra Minangkabau, Unand)


Harta Pusako tinggi adalah harta yang diwarisi secara turun temurun oleh suatu kaum atau harta peninggalan dari nenek moyang yang sudah mendahului kita. Harta Pusako tinggi didapatkan dari tambilang basi dan tambilang Ameh serta harta pusaka yang diterima turun temurun dari mamak kemenakan.

Pusako tinggi juga disebut dengan Pusako basalin. Pusako basalin maksudnya Pusako yang diwariskan secara turun-temurun dalam keadaan utuh. Menurut sepanjang adat segala harta pusaka tidak boleh dibagi menjadi hak sendiri-sendiri oleh orang yang menerima pusaka itu. Harta itu tetap kepunyaan bersama. Hanya hasil-hasil yang dikeluarkan dari harta pusaka itu yang dibagi menurut aturan yang sudah ada. 

Harta Pusako itu harus dijaga betul agar tidak hilang oleh mereka yang menerima pusaka itu dan tidak mudah saja orang menghabiskannya. Cara menjaga keutuhan harta Pusako adalah :

1.nan ketek di pagadang

2.nan hanyuik dipintasi

3.nan hilang dicari

4.nan patah dikimpa

5.nan sumbiang di titiak

6.nan buruak di paelok

1. Nan ketek di pagadang (yang kecil diperbesar)

Anggota dari sebuah kaum dari masa ke masa tentu bertambah jumlahnya dari sebuah keluarga kemudian mempunyai anak dan cucu, sedangkan harta benda terbatas jumlahnya kebutuhan hidup terus meningkat. Untuk mengatasi persoalan ini Seharusnya harta Pusako tinggi terus diperbanyak. Salah satu cara memperbanyaknya adalah dengan cara manaruko, artinya membuka sawah baru atau ladang baru agar kebutuhan anggota kaum dapat dipenuhi.

2. Nan hanyuik dipintasi (yang hanyut dipintasi)

Hanyut itu mengibaratkan harta yang terlanjur lepas dari penguasaan kaum maksudnya harta pusaka yang terlanjur digadaikan dan dihibahkan dalam jangka waktu tertentu. Harta yang digadaikan bila dibiarkan tetap terjadi akan sering Terlupakan. Apalagi orang yang menggadaikannya telah meninggal dunia. demikian juga harta yang dihibahkan untuk jangka waktu tertentu. Harta ini juga sering Terlupakan soal kepemilikannya, sehingga berganti pemilik. Untuk itu suatu kaum harus mengusahakan agar status harta tersebut jelas.

Kok hanyuik di tantukan sungainyo.

3. Nan hilang dicari (yang hilang dicari)

Harta yang hilang maksudnya harta yang lepas hak kepemilikannya karena alasan yang tidak sah. Misalnya salah jual, salah hibah dan lain sebagainya hilangnya hak harta pusaka ini disebabkan antara lain karena dirampas atau ditipu orang.

Peristiwa ini banyak terjadi di zaman penjajahan Belanda pengusaha atau pemimpin yang mempunyai sifat zalim, maka harta orang lain dengan seenaknya dirampas atau diminta secara paksa, seperti orang yang menjadi damang, Tuan Lareh atau kaki tangan penjajah. Harta pusaka yang hilang seperti ini perlu dicari lagi agar harta Pusako tinggi Tata utuh titik penghulu beserta anggota kaumnya berusaha menyelidiki dan mencari harta ini kembali.

4. Nan patah dikimpa (yang patah disambung)

Nan patah di gempa maksudnya harta pusaka tinggi yang telah dipakai oleh anggota kaum sendiri dan anggota kaum tersebut tidak lagi memperdulikan hak kaum pada harta tersebut. Anggota kaum itu telah menguasai harta tersebut sebagai haknya sendiri titik untuk itu pemimpin penghulu harus dapat mengembalikan harta itu sebagai hak kaum bukan hak sendiri.

5. Nan sumbiang dititak (yang rusak di ganti)

Nan sumbiang dititak maksudnya harta pusaka tinggi yang rusak atau ada bagian yang tidak utuh lagi maka diganti dengan harta yang baru lainnya agar kembali seperti asalnya.

6. Nan buruak di paelok (yang buruk diperbaiki)

Nan buruak di paelok maksudnya pusaka tinggi yang rusak bukan langsung diganti tetapi diperbaiki terlebih dahulu meski buruk jangan langsung dibuang.


Keenam cara di atas merupakan kewajiban dari anggota kaum dan merupakan hukum dari penghulu yang memimpin kaum itu. Disebut “kewajiban nan anam” bagi seorang penghulu.


Harta Pusako tinggi adalah memiliki bersama kaum yang sesuku dan tidak bisa dijadikan milik perorangan. Anggota kaum hanya punya hak untuk menikmati antara hak pakai selama hidupnya.

Pengaturan penggunaan hasil pusaka tinggi diatur secara adil oleh penghulu Suku bersama-sama dengan mama kepahlawaris. Harta pusaka tinggi tidak dapat diperjualbelikan.

Cara untuk memindahkan hak dari pusaka tinggi hanya dengan menggadaikannya. Melakukan penggadaian harta pusaka tinggi tidak mudah selain disetujui oleh seluruh ahli waris mesti memenuhi 4 alasan berikut: 

1. Maik tabujua ditangah rumah (mayat terbujur di tengah rumah)

Dalam hal kematian di mana pihak keluarga tidak mempunyai dana yang cukup untuk membiayai penguburan.

2. Gadih gadang tak balaki (gadis dewasa belum bersuami)

Bila kemenakan perempuan belum bersuami hal ini sangat merisaukan keluarga, apalagi kalau anak tunggal, keluarga takut akan punah.

3. Manbangkik batang tarandam (membangkit batang terendam)

Bila gelar Pusako sudah lama balibe karena tidak cukup biaya untuk upacara bataga penghulu maka boleh menggadaikan.

4. Rumah gadang Katirisan (rumah gadang yang bocor)

Bila Rumah Gadang sebagai rumah milik bersama ternyata rusak seperti bocor atau sudah Lapuk maka boleh menggadai.


Contoh harta pusaka tinggi adalah :

1. Rumah gadang

2. Perlengkapan adat

3. Tanah

4. Sawah

5. Ladang

6. Hutan dan tanaman keras

Tanaman keras seperti kelapa, cengkeh dan lain-lain. Rumah gadang merupakan pusaka tinggi yang paling istimewa dan tidak boleh dipindah tangankan seperti sawah dan ladang. Bila rumah gadang sampai tergadai ini merupakan air bagi kaum tersebut. Harta pusaka tinggi yang paling sering digadaikan adalah tanaman keras seperti kelapa dan cengkeh. 


Oleh : Annisa (Sastra Minangkabau, Unand)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS