Ticker

6/recent/ticker-posts

KAWIN SASUKU DI MINANGKABAU

 

Gambar penganten foto. Dok
 

Oleh:Loreza Tania Miranda

Jurusan Sastra Daerah Minangkabau

Universitas Andalas




 




  Kawin sasuku yang dimaksud di sini adalah suatu hubungan pergaulan dan perkawinan/pernikahan yang dilakukan antara laki-laki dengan perempuan Minangkabau yang masih hubungan satu suku (satu marga).Masyarakat Minangkabau memiliki budaya matrilineal dimana garis keturunan yang dianut merupakan garis keturunan ibu sehingga seorang anak sangat dekat kekerabatannya dengan keturunan ibu. Hal ini menyebabkan adanya budaya larangan kawin sesuku, yaitu mengawini saudara dari keturunan ibu,oleh sebab itulah kita dilarang kawin dengan orang yang memiliki suku yang sama dengan kita.

  Saya pernah membaca sebuah bacaan yang berisi begini ” Pasangan yang menikah sesuku akan dikucilkan oleh sukunya, tidak dibenarkan duduk di dalam sukunya dan juga tidak diterima oleh suku-suku lain di wilayah atau luhak.Bahkan, bekas tempat duduk mereka akan dicuci oleh masyarakat, ini menggambarkan betapa buruknya mereka di mata masyarakat”.Betapa benci nya masyarakat ketika ada sanak nya menikah dengan orang yang sesuku.memang hal ini di Agama menghalalkan menikah dengan orang yang sesuku,tetapi tidak dengan adat. Nikah sasuku dalam Islam? Larangan perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang sesuku tidaklah terdapat dalam islam, Islam tidak pernah melarang kawin berdasarkan suku baik al-Quran maupun Hadis yang garis keturunan dari ibu sebagai faktor untuk tidak melangsungkan perkawinan  Tentunya tidak sembarangan para tokoh ataupun ulama Minangkabau membuat peraturan ini. Pastilah sudah mempertimbangkan sisi baik dan buruknya dan tidak melanggar perintah agama. Apabila lebih banyak mudaratnya atau sisi buruknya, itu tak masalah dilarang, karena tidak diharamkan oleh agama. Menjadi masalah apabila sesuatu yang diharamkan agama tapi dihalalkan oleh adat, dan itu tidak ada di adat Minangkabau.

Tahukah kamu mengapa di Minangkabau melarang Perkawinan Sasuku?

   Kali ini Saya Akan membahas Perkawinan Sasuku Di Minangkabau.Memang Di Agama membolehkan kita untuk Menikah Sesuku,Tetapi tidak dengan Adat di Minangkabau.Mengapa di Adat Melarang kita Kawin sasuku,katanya sama kita menikahi sanak saudara kita,dan banyak juga  alasan lainnya mengapa dilarang di Adat Minangkabau.

Berikut ini saya jelaskan mengapa dilarang perkawinan di  Adat Minangkabau

1.Mempersempit Pergaulan kita

   Menikah dengan orang sesuku itu menghambat pergaulan tentang Pengetahuan kita.

2.Memiliki keturunan  yang tidak berkualitas

   Ilmu kedokteran mengatakan keturunan yang berkualitas apabila si keturunan dihasilkan dari orang tua yang tidak mempunyai hubungan darah sama sekali. Adapun keturunan yang terlahir akibat hubungan darah yang sama akan mengalami kecacatan fisik dan keterbelakangan mental (akibat genetika).

3.Terganggu nya Psikologis Anak

Menurut orang sekitar dengan ada nya perkawinan sasuku,anak kita juga terkena imbalan terhadap perilaku orang tua nya,seperti dikucilkan oleh teman sebaya nya atau dihina oleh orang sekitarnya.

4.Kehilangan Secara Adat

  Dengan kita menikah sesuku kita juga di usir dari kampung dan tidak di anggap oleh orang sekitar terhadap perilaku yang telah di langgar.

5.Membawa kerugian Material

    Ketika kita menikah dengan orang sasuku,kita juga tidak mendapatkan harta warisan karena tidak di anggap sebagai keluarga. Sebagai Pelaku kesalahan adat, pernikahan sesuku perlu melakukan syarat-syarat yang ditetapkan dalam majelis yang diawasi oleh Datuk Lembaga (Ketua Suku) suku berkenaan menerimanya dan bergabung ke dalam ikatan keluarga dan suku. Adapun pasangan ini harus menyediakan 50 gantang beras dan mengadakan seekor kerbau atau lembu untuk majelis kenduri.  Menjemput Ketua-Ketua Adat dengan penuh istiadat ke majelis kenduri. Mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada orang ramai, pelaku kesalahan adat ‘menyembah’ semua anggota suku yang hadir untuk meminta maaf.

  Faktor lain penyebab dilarangnya perkawinan sesuku ialah hancurnya hubungan silsilah kekerabatan, dikhawatirkan merusak hubungan silaturrahim, dikhawatirkan akan terjadi perkawinan antara saudara kandung, menganggap sesuku bersaudara dan untuk menentukan mana dunsanak  (saudara). Berkaitan dengan rancunya hubungan silsilah kekerabatan, bahwa keturunan dari pelaku perkawinan sesuku sulit menentukan bako, sumando, dan ninik mamak, hal ini hanya menjadi masalah jika terjadi perhelatan dan acara- acara adat lainnya. Sebagai contoh, dalam perkawinan ninik mamak sangat berperan penting dalam mengurus administrasi perkawinan, jika tidak tahu siapa ninik mamaknya, maka sulit mengurus administrasi tersebut, sementaradalam Islam sendiri yang paling berperan dalam hal ini adalah bapak,wali.

   Waktu itu saya pernah melihat sebuah video tiktok(vt) yang berisi tentang pembincangan seorang wanita(kamanakan) dengan lelaki(mamak) yang sedang bicara tentang perkawinan sasuku dii Minangkabau,dalam video tersebut mamak nya menjelaskan bahwa menikah sasuku itu bukan haram tapi dilarang.memang di Agama dibolehkan tetapi orang minang tidak mengerjakan hal itu,karena mereka punya aturan yang tidak akan mengganggu larangan agama.menurutnya kawin sasuku jika dibebaskan akan terjadi kekacauan,dan merusak kerukunan.mamaknya juga berpesan jangan pernah dia melihat jika terjadi perkawinan satu suku itu,sebab dia bisa muntah melihatnya.Kawin sasuku itu tidak baik dilakukan,Allah sendiri membenci sumpah dan talak walaupun halal dikerjakan.Mamak itu juga menjelaskan sanksi jika melanggar perkawinan sasuku itu sanksi moral:dikucilakan dalam pergaulan pribadi,bukan hanya pribadi tetapi juga keluarga besar yang mendapatkan aib karena ulah yang melanggar.

    Dalam budaya Minangkabau perkawinan sesuku merupakan perkawinan yang dilarang, namun di Nagari Koto Tangah Kabupaten Agam terdapat pengecualian dimana di Nagari ini telah dibolehkan selama pasangan tersebut berasal dari nagari yang berbeda, karena tradisi ini agak berbeda dengan hukum perkawinan adat minangkabau pada umumnya, maka menarik dan menjadi fokus penulis untuk melakukan penelitian lebih mendalam apa yang menjadi dasar pembolehan kawin sesuku dan bagaimana pendapat tokoh masyarakat terhadap pembolehan kawin sesuku beda nagari di Nagari Koto Tangah ini.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS