Ticker

6/recent/ticker-posts

Waspadai! Limah B3 Covid19 Beracun Mencapai 18.000 Ton Harus Diawasi

 


 

Pemerintah melalui Menteri Siti Nurbaya Bakar   Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)   bahwa mencatat limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 medis Covid-19 mencapai lebih dari 18.000 ton hingga akhir Juli 2021. Sementara itu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) memperkirakan rata-rata sampah medis per hari menyentuh 383 ton.

 

Dengan adanya penumpukan limbah beracun dan berbahaya, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,3 triliun serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menangani sampah limbah medis Covid-19 di seluruh tanah air.

 

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian LHK Sinta Saptarina mengatakan, terdapat sembilan jenis limbah medis, salah satunya memiliki karakteristik yang unik dan sangat berbeda yang dinamakan dengan limbah medis yang bersifat infeksius.

"KLHK berusaha membuat intervensi baik kebijakan atau kegiatan selain SE MENLHK Nomor 3 Tahun 2021 ada intervensi kegiatan seperti sosialisasi dan kampanye, pendampingan. Kami mengalokasikan DAK khusus untuk pemda kabupaten/kota seperti untuk drop box, lalu pembuatan depo 

"Kenapa dia berbeda? Karena memiliki sifat yang menularkan. Jadi ada treatment khusus untuk itu. Limbah infeksius ini harus ditangani dalam waktu 2x24 jam kalau dalam suhu normal. Sedangkan kalau misalnya bisa ditaruh di cooler box atau freezer itu bisa lebih dari 2x24 jam," ujar Sinta dalam dialog 'Peranan Pemerintah dalam Pengelolaan Limbah Covid 19' yang disiarkan melalui kanal Youtube pada Kamis (19/08/2021).

 

Di masa pandemi ini, respons KLHK terkait penanganan limbah medis Covid-19 antara lain pelarangan pembuangan limbah medis infeksius ke TPA. KLHK juga membuat aplikasi berbasis web sehingga memudahkan untuk pemda bisa mengupdate laporan mengenai limbah medis dari jumlah hingga di mana tempat pembuangan limbah. KLHK juga rutin melakukan webinar mengenai pengelolaan limbah medis Covid-19 yang baik dan benar.

 

Potensi sumber limbah B3 medis Covid-19 berasal dari beberapa tempat antara lain proses vaksinasi, rumah sakit darurat, pusat karantina, serta rumah tangga yang melakukan isolasi mandiri. Limbah medis tersebut terdiri atas infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat tes usap antigen/PCR, hingga alkohol pembersih swab.

 

 

 

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Persi Lia G. Partakusuma menjelaskan alur pengelolaan limbah B3 medis Covid-19 yang berasal dari RS.

 

"Kami di rumah sakit itu yang pertama akan mengidentifikasi dulu mana yang harus kita buang atau kita letakkan di tempat yang merupakan tempat limbah medis, mana yang bukan merupakan limbah non medis. Jadi istilahnya kita pilah," ujar Lia.

 

"Setelah kita pilah kemudian kita akan menaruhnya ke tempat khusus. Di rumah sakit harus punya yang namanya tempat penampungan sementara," lanjutnya.

 

Selain itu, Lia juga menjelaskan mengenai pemilahan limbas B3 medis Covid-19 di RS yang mana limbah dibagi menjadi 3 tempat

Sampah khusus yang dilapisi dengan plastik bewarna kuning merupakan limbah medis infeksius seperti selang infus, sarung tangan, dan lain-lain. Sampah organik yang dilapisi dengan kantong hitam seperti sisa makanan, kardus, dan kertas. Sampah anorganik dilapisi kantong hitam untuk plastik bekas, kaleng bekas, dan lain-lain.

Selain Sekjen Persi juga hadir Olivia Allan Sumargo dari CEO PT. Jasa medivest, Adityasanti Sofia dari Rpgram Grakan Indonesia Diet Kantong Plastik dan Sinta Saptarina Direktur Peniaian kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementrian LHK.

Disela-sela diskusi tersebut  Panitia memberikan peluang kepada peserta dan wartawan untuk melakukan pertanyaan

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS