Ticker

6/recent/ticker-posts

Profesor Jabatan Fungsional Tertinggi Atau Pangkat Akademik Tertinggi?


Oleh :

Prof. Dr. H. Asariwarni, MH

(Guru Besar Fakultas Syari’ah / Ketua Senat UIN IB Padang)

Profesor (dari bahasa Latin yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; bahasa Inggris: Professor), disingkat dengan prof, adalah seorang guru senior, dosen dan/atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan perguruan tinggi atau universitas. Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.[1] Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister (S2), bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor. Ada juga yang menyebutkan gelar akademik tertinggi adalah Doktor. Ada juga Perguruan Tinggi yang memanggil Profesor.

Sebagai pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:

1.Memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang mereka kuasai baik dalam bidang ilmu murni, sastra, sosial ataupun bidang-bidang yang diterapkan langsung seperti seni rancang (desain), musik, pengobatan, hukum, ataupun bisnis dan Islamic studies

2. Melakukan penelitian dalam bidang ilmunya;

3. Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);

4. Melatih para akademisi muda/mahasiswa agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.


Keseimbangan dari 4 fungsi ini sangat bergantung pada institusi, tempat (negara), dan waktu. Contoh, profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan ilmu pengetahuan di universitas-universitas di Amerika Serikat (dan universitas-universitas di negara Eropa) dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subyek penelitiannya.

"Profesor" dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan Ph.D (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.


Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850). Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya. Guru Besar yang memiliki nilai kum minimal 850 harus menambah karya ilmiah lagi sebanyak 200 kum untuk golongan IV/E. Bagi dosen yang memiliki kum yang banyak sebaiknya langsung saja ke kum 1050 sehingga untuk kenaikan golongan ke 4E tidak perlu lagi kredit poin karya ilmiah, hanya tinggal memenuhi persyaratan administrative saja. Maka di Malaysia ada istilah professor ulung bagi professor yang memiliki kredit poin yang lengkap dan professor madya masih perlu kredit poin tambahan, kita di Indonesia tidak mengenal hal tersebut

Kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar dapat dilakukan apabila memenuhi  salah satu syarat sebagai berikut:


Memiliki ijazah Pendidikan doctor s3 dalam bidang yang sesuai dengan penugasan

Mempunyai kemampuan akademik membimbing calon doctor 



Mempunyai karya ilmiah di bidang ilmu yang ditugaskan sebagai penulis utama yang diterbitkan dalam jurnal sekurang- kurangnya satu pada tingkat internasional yang memiliki reputasi dan 2 jurnal pada tingkat nasional yang terakreditasi

Mempunyai sekurang- kurangnya 2 karya ilmiah monumental dari hasil penelitian yang dietrbitkan oleh penerbit professional bereputasi

Memenuhi persyaratan integritas keilmuan yang dibuktikan senat perguruan tinggi

Memenuhi kelayakan yang dibuktikan dengan tim penilai sejawat ( dengan anggota 3 orang ) yang ditetapkan dengan SK pimpinan perguruan tinggi atau Kopertais yang bersangkutan 

Jumlah Guru Besar di UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2021 yang telah meninggal dunia 

 I  .1.Prof,Dr,Hayati Nizar MA

  2. Prof,Dr,Ramayulis MA

  3. Prof. Dr. H. Nasrun Haroen, MA

  4. Prof,Dr Sirajuddin Zar,MA

  5. Prof,Dr,Armen Mukhtar

  6. Prof,Dr,Masnal Zajuli,MA

  7. Prof,Dr,Yahya Jaya,


II. Yang Telah Purna Bakti 

Prof,Dr,Amir Syarifuddin

Prof,Dr,Asnawir

Prof,Dr,Nazar Bakry

Prof,Dr,Maidir Harun

Prof,Dr,Syaifullah, MA

Prof,Dr,Makmur Syarif,SH,M.Ag

III. Yang Masih Aktif



Prof,Dr,Syarifudin Nurdin,M.Pd

Prof,Dr,Rusydi,MA

Prof,Dr,Asasriwarni,MH

Prof,Dr,Edi Syafri

Prof,Dr,Awis Karni,M.Ag

Prof,Dr,Thamrin Kamal,M.Si

Prof,Dr,Eka Putra Wirman,MA

Prof. Dr. Martin Kustati, M.Pd

Prof,Dr,Ahmad Sabri,M.Pd

Prof,Dr,Firdaus Siraj, M. Ag


Ditahun 2021 ini Purna Bakti 2 ( dua ) orang lagi yaitu : Prof,Dr,Syafrudin Nurdin,M.Pd  dan Prof,Dr,Rusydi,M.A tinggal 10 ( Sepuluh ) orang lagi. Mudah – mudahan menyusul Profesor – professor baru. Proses pengajuan Guru besar di UIN Imam Bonjol Padang sebagai berikut:


1. Dosen yang telah  mengumpulkan KUM minimal 850 atau 1050 kemudian diserahkan ke Fakultas masing – masing 

2, Masing – masing Dosen menyerahkan ke Fakultas 

3, Pimpinan Fakultas mengirimkan ke Rektorat

4, Bagian Kepegawaian setelah menerima berkas tersebut mengirim ke Reviuer untuk dibaca dan dinilai

5, Setelah dinilai oleh Reviuer mengembalikan ke Bagian Kepegawaian dan seterusnya diadakan rapat TPAK ( Team Penilai Angka Kredit ) yang diketuai oleh WR I dan anggotanya terdiri dari satu orang Guru Besar dari masing – masing Fakultas. Apabila Fakultas tersebut belum memiliki Guru Besar maka anggota Team Penilai tersebut diwakili oleh Dekannya masing – masing.

6, Setelah dirapatkan oleh TPAK, dibawa ke Rapat Senat UIN Imam Bonjol Padang. Setelah Senat menyetujui,barulah dikirim oleh Rektor ke Kementrian Agama RI. Untuk perguruan tinggi umum diajukan ke Mendikbud. Dulu pernah juga setelah diperiksa oleh tim penilai karya 

ilmiah Kementrian Agama dikirim pula ke Mendikbud. Tetapi kalua sekarang tidak perlu lagi   

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS