Padang,
Sebanyak 17 daerah kabupaten dan kota di Sumbar berstatus sebagai daerah zona orange.
Sehingga Kemenag RI menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 06 tahun 2021, tentang larangan tidak diperbolehkan umat Islam menyelenggarakan Sholat Idul Fitri (ID) 1442 Hijriah di Masjid dan di Lapangan di masa pandemi covid 19.
Sedangkan jadwal Sholat ID sudah mendekati ambang pintu pada hari yang fitri.
Bagaimana menurut Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi Ansorullah tentang hal ini sesuai SE Kemenag RI nomor 06 tentang larangan 17 daerah di Sumbar tak diperbolehkan sholat ID di Masjid dan di Lapangan karena Dinkes Sumbar masih memberikan label virus corona covid 19 dengan status zona orange untuk 17 daerah di Sumbar ?
Tentang hal ini Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansorullah menegaskan, usai Jumat 7 Mei nanti, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy akan menggelar rapat bersama dengan Forko Pimda Sumbar bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Sumbar.
"Nanti saja ikuti hasil rapat Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dengan Kapolda Sumbar dan dengan Satgas Covid 19 Sumbar usai Sholat Jumat nanti," pungkas Gubernur Sumbar Malyeldi Ansorullah.
Ayo, kita lihat saja nanti, mungkinkah pasangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansorullah dan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, akan berhasil meloby tim Satgas Covid 19 Propinsi Sumbar serta Tim Forko Pimda Sumbar guna menggolkan Umat Islam diperbolehkan menyelenggarakan Sholat ID di Masjid dan di Lapangan terbuka.
Karena hal yang amat memiriskan di Sumbar tahun 2020 lalu juga Umat Islam tidak diperbolehkan Sholat ID di Masjid dan di Lapangan ulah masa pandemi covid 19, ketika itu sedang meruyak di Sumbar.
Bagaimanakah untuk tahun 2021 ini, apakah Sholat ID 1442 Hijriah akan gagal juga diselenggarakan di Masjid dan di Lapangan.
Gagal dan berhasilnya, diamati terkait ini, tergantung dari masing masing kepala daerahnya dapat meloby masing masing Tim Satgas Covid 19 dan Tim Forko Pimda pada daerah setempat, semoga saja demikian.(Obral Caniago).
Tentang hal ini awak dari ini sengaja mengincar Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi Ansorullah usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansorullah dan kepada DPRD Sumbar, Jumat 7 Mei 2021.
0 Comments