Ticker

6/recent/ticker-posts

Dilarang 17 Daerah di Sumbar Terancam Tidak Diperbolehkan Sholat ID di Masjid dan Sholat ID di Lapangan Versi Dinkes Sumbar



Sehingga Kemenag RI Terbitkan SE 

Padang, 

Berpedoman kepada Surat Edaran (SE)  Kementerian Agama (Kemenag) RI nomor 06 tahun 2021, sebanyak 17 daerah kabupaten dan kota di Sumbar terancam tidak diperbolehkan melaksanakan Sholat Idul Fitri (ID) 1442 hijriah di Masjid dan Sholat (ID) di Lapangan. 

Karena sebanyak 17 daerah kabupaten dan kota di Sumbar di vonis oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Propinsi Sumbar sebagai daerah zona orange. Dan, hanya 2 daerah Kota Pariaman dan Kabupaten Dharmasraya sebagai daerah zona kuning. 


Ungkapan ini dikatakan Kepala Bidang-Pendidikan Madrasyah (Kabid-Penmad)  Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar, Drs H Syamsul Arifin, M Pd, saat dijumpai awak media ini dikantornya, ia (Syamsul Arifin) mengatakan hal ini setelah usai mengikuti rapat internal di auditorium Kanwil Kemenag Sumbar yang dipimpin langsun Kakanwil Kemenag Sumbar Drs H Hendri S Ag, M Pd, pada Rabu 5 Mei 2021.


Menurut Kabid Penmad, Syamsul Arifin, mengungkapkan hal ini terkait dengan hasil rapat internal Kanwil Kemenag Sumbar yang diminta arahannya dari Staf Khusus (Stafsus) Kemenag RI Hasan Basri Zagala melalui Video Confrens (Vidcon) yang dihadiri segenap Kepala Kantor (Kakan Kemenag) daerah kabupaten dan kota se-Sumbar, serta semua unsur Pejabat Utama (PJU) di Kanwil Kemenag Sumbar. 


Lanjutnya, jika berpedoman kepada hasil keputusan Dinkes Propinsi Sumbar, hanya ada 2 daerah yang zona kuning/Kota Pariaman dan Kabupaten Dharmasraya. 


"Jika berpedoman kepada Keputusan Dinkes Sumbar hanya 2 daerah tersebut diatas itu saja yang diperbolehkan melaksanakan Sholat ID di Masjid dan Sholat ID di Lapangan," paparnya. 


Selebihnya 17 daerah di Sumbar sampai ini hari Rabu 5 Mei 2021, tercatat sebagai daerah kabupaten dan kota di Sumbar dengan status zona orange versi Dinkes Sumbar  ?


Terkait SE Kemenag RI nomor 06 tahun 2021, tentang pelaksanaan Sholat ID dan Sholat Sholat lainnya selama Bulan Ramadhan atau menjelang Sholat ID 1442 Hijriah tahun 2021 ini. 


Isi dari SE Kemenag RI nomor 06 adalah penyempurnaan SE Kemenag RI nomor 03 dan SE Kemenag RI nomor 04 tahun 2021, tentang Pola Pelaksanaan Ibadah (PPI) selama Bulan Ramadhan tahun 2021, katanya. 


"Intinya adalah, bagi daerah yang zona hijau dan zona kuning, hanya itulah daerah yang diperbolehkan dapat melaksanakan Sholat ID di Masjid dan Sholat ID di Lapangan," sebutnya memperjelas isi dan tujuan dari 3 SE Kemenag RI selama Bulan Ramadhan dan memasuki Hari Kemenangan Kembali Suci (HKKS) yakni hari yang fitri.


Maka hal ini sesuai dengan SE Kemenag RI nomor 03 dan SE Kemenag RI nomor 04, tahun ini. 


"Artinya, daerah yang zona merah dan zona orange tidak dapat/tidak diperbolehkan dan dilarang melaksanakan Sholat ID di Masjid dan di Lapangan,  kecuali dirumah masing-masing bersama keluarganya. Aturan ini seperti tahun sebelumnya 2020 yang lalu," ungkapnya menyebutkan tentang pedoman yang diikat oleh aturan dan SE Kemenag RI yang didasari oleh Kemenkes RI dan Dinkes Sumbar. 


Diamati-redaksi, jika berpijak dengan SE Kemanag RI nomor 06 tahun 2021, hanya 2 daerah Kota Pariaman dan daerah Kabupaten Dharmasraya, saja yang bisa diperbolehkan melaksanakan Sholat ID di Masjid dan Sholat ID di Lapangan  ?


"Ya, selebihnya,.. sebanyak 17 daerah kabupaten dan kota di Sumbar terancam tidak dapat melaksanakan Ibadah Sholat ID di Masjid dan Sholat ID di Lapangan," sambungnya. 


Akibat dari SE Kemenag RI nomor 06, SE nomor 03, SE nomor 04 tahun ini,  seyogianya masing-masing Kakan Kemenag kabupaten dan kota dari 17 daerah yang tercatat sebagai zona orange dapat berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forko Pimda) setempat. 


"Semoga saja, perjuangan masing-masing Kakan Kemenag daerah kabupaten dan kota yang zona orange,  bisa berhasil meloby para Forko Pimda, setempat," harapnya demikian. 


Menjelang tiba jadwal Sholat ID, agar masing-masing Kakan Kemenag daerah kabupaten dan kota se-Sumbar dapat memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 di daerah kerjanya.


"Siapa tahu daerah yang zona orange bisa berubah cepat menjadi zona kuning dan hijau. Atau juga, Kakan Kemenag se-Sumbar ini dapat menyakinkan Satgas Prokes Covid 19 di daerah kerjanya setempat," pungkas Kabid Penmad, Syamsul Arifin.(Obral Caniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS