Ticker

6/recent/ticker-posts

UPTD KPHL Unit 3 Agam Raya Dishut Sumbar Suport Ekonomi Masyarakat Pinggir Hutan dan Dalam Kawasan Hutan



Agam, 

UPTD KPHL Unit 3 Agam Raya Dishut Sumbar suport ekonomi masyarakat pinggir hutan dan masyarakat dalam kawasan hutan. 


Sesuai dengan visi dan misi Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansorullah dan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy untuk program pemulihan ekonomi masyarakat yang tinggal di pinggir hutan dan dalam kawasan hutan. 


Hampir 80 persen masyarakat yang ada di nagari bersentuhan dengan kawasan hutan. 


Hal ini diungkapkan Kepala UPTD KPHL Agam Raya Unit 3 Dinas Kehutanan Propinsi Sumbar, Afniwirman, saat dijumpai awak media ini dikantornya Kamis 29 April 2021.


Lanjutnya, "kemudian, kami dibagian kehutanan kami fokus memberdayakan masyarakat yang tinggal dipinggir hutan dan dalam kawasan hutan," ujarnya bermula menjawab tanya dari awak media ini. 


"Karena, jika kita lihat sejumlah masyarakat nagari yang ada di Sumbar lebih dari 80 persen masyarakat nagari bersentuhan dengan hutan. Tentu ketergantungan masyarakat ini sangat tinggi terhadap hutan,".


Ditilik secara undang undang masyarakat yang tinggal dalam kawasan hutan statusnya semuanya ilegal atau tidak diizinkan. 


Dilain sisi pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat ini. 


Akibat dari itu pemerintah memberdayakan ekonomi masyarakat tersebut melalui program perhutanan sosial. 


Masyarakat boleh memanfaatkan kawasan hutan dengan mengambil hasil hutan non kayu. 


Sehingga pemerintah meningkatkan ekonominya melalui program budidaya lebah madu dan galo galo madu serta komoditi aren, rotan, termasuk mengambil hasil hutan berupa kulit dan getah. 


Selain ini juga masyarakat diperbolehkan menanam pohon yang berbuah seperti petai, jengkol, durian, dan jenis tanaman yang dapat menjadikan areal hutan yang tandus menjadi hijau kembali. 


"Menjelang pohon yang ditanam pada areal yang tandus tadi, menjelang pohon ini besar dengan jarak tanam sekian puluh meter, maka menjelang pohon ini berkembang masyarakat ini boleh saja menanam tanaman sayuran, cabai, biji bijian, seperti jaguang, kacang kacangan, talas, ubi jalar/ubi kayu, pisang, atau segala jenis tanaman bahan pangan dan tanaman hortikultura dan sebagainya," imbuhnya. 


Hanya saja masyarakat tidak diperbolehkan menanam tanaman semusim pada kemiringan tanah yang terjal, tetapi hanya boleh menanam pohon untuk menghijaukan hutan atau membikin portal tanah supaya pohon yang ditanam bisa juga dimanfaatkan hasil buah pohon ini, katanya. 


"Kecuali tanahnya datar maka masyarakat diperbolehkan mengolah tanah lahan yang tandus tadi buat bercocok tanam dengan tanaman semusim pada areal kawasan perhutanan sosial," ucapnya menjelaskan. 


Disebutkannya, dibawah naungan UPTD KPHL Agam Raya meliputi seluruh kawasan hutan produksi, kawasan hutan yang telah dikonversi di Kabupaten Agam, dibeberapa kecamatan di Kabupaten 50 Kota, dan Payakumbuh mencapai seluas 57.778 hektar dibawah naungan wilayah kelola Unit 3 UPTD KPHL Dishut Sumbar. 


"Sedangkan di wilayah Kabupaten Agam saja telah diberikan izin kelola perhutanan sosial mencapai seluas 19 ribu hektar yang diberikan peluang izin kelola pada belasan kelompok masyarakat," unjuknya. 


Yang terdiri dari hutan nagari, dan hutan kemasyarakatan telah diberikan izin untuk 14 kelompok masyarakat. 


Sedangkan di 50 Kota ada 11 kelompok dengan skema semuanya hutan nagari. 


"Dan, bantuan dari pemerintah untuk tahun 2021 ini saja sebanyak 200 tub/kotak buat budidaya lebah madu untuk 1 kelompok Padang Laweh, dan 200 tub untuk 1 kelompok masyarakat Pasie Laweh Palupuh," pungkasnya.(Obral Caniago).L

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS