Ticker

6/recent/ticker-posts

*MASBUQ DALAM SHALAT DAN KAPAN SEORANG MAKMUM DIANGGAP TIDAK KEHILANGAN REKA'AT ?*

 


*Prof.Asasriwarni MH*

Setiap muslim dianjurkan untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid tepat pada waktunya. Namun dalam prakteknya ada diantara kaum muslimin yang masih tertinggal shalat berjamaah atau lebih di kenal dengan istilah *Masbuq*.  Maka seperti apakah permasalahan Masbuq itu ?


*_A. Apa Itu Masbuq :_*


Secara etimologi Masbuq adalah isim maf’ul dari kata  *“سبق”*   yang bermakna *terdahului/tertinggal*


Adapun secara terminologi Masbuq adalah *Orang yang tertinggal sebagian raka’at atau semuanya dari imam dalam shalat berjama’ah. Atau orang yang mendapati imam setelah raka’at pertama atau lebih dalam shalat berjama’ah*  (Kamus al-Muhith, Qawaid al-Fiqh dan Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 1/400)


*_B. Kapan Seorang Makmum Itu Disebut Masbuq ? :_*


Dalam hal ini, terdapat 2 pendapat yang berbeda. Pendapat tersebut terdiri dari : 


*1. Pendapat Pertama :*


Pendapat yang menyatakan, bahwa : *_seorang makmum disebut masbuq itu apabila ia tertinggal ruku’ dari  Imam_*.  Jika seorang makmum mendapati imam sedang ruku’, kemudian ia ruku' bersama imam, maka ia mendapatkan satu raka’at dan tidak disebut masbuq. Dan gugurlah kewajiban membaca surat Al-Fatihah.


*Dalil-dalil Dari Pendapat  Pertama Adalah :*


مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوْعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ  { أبو داود ، الفقه الإسلامي – سليمان رشيد 116 }


*Siapa yang mendapatkan ruku’, maka ia mendapatkan satu raka’at*  (HR. Abu Dawud, FIqh Islam Sulaiman Rasyid : 116)


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلّى الله عليه و سلم : ” إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَ نَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَ لاَ تَعُدُّوْهاَ شَيْئاً وَ مَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ  “ { رواه أبو داود 1 : 207،عون المعبود  3 : 145}


*Dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : “ Apabila kamu datang untuk shalat, padahal kami sedang sujud, maka bersujud lah, dan jangan kamu hitung sesuatu (satu raka’at) dan siapa yang mendapatkan ruku’, berarti ia mendapat satu rak’at dalam shalat (nya)* (HR. Abu Dawud 1 : 207, Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Dawud  3 : 145 )


إِنَّ أَباَ بَكْرَةَ إِنْتَهَى إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه و سلم وَ هُوَ رَاكِعٌ فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صلّى الله عليه و سلم فَقاَلَ : ” زَادَكَ اللهُ حِرْصاً وَ لاَ تُعِدْ “  { رواه البخاري، فتح الباري 2 :  381}


*Sesungguhnya Abu Bakrah telah datang untuk shalat bersama Nabi SAW (sedangkan) Nabi SAW dalam keadaan ruku’, kemudian ia ruku’ sebelum sampai menuju shaf. Hal itu disampaikan kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW bersabda  (kepadanya) : “ Semoga Allah menambahkan kesungguhan mu, tetapi jangan kamu ulangi lagi* 

Jumhur Ulama berkata:  “Yang dimaksud dengan raka’at disni adalah ruku’, maka yang mendapati imam sedang ruku’ kemudian ia ruku’ maka ia mendapatkan satu raka’at. (Al-Mu’in Al-Mubin 1 : 93, Aunul Ma’bud 3 : 145)


Dengan berlandaskan pada dalil-dalil tersebut di atas bisa ditarik kesimpulan, bahwa : *_menurut jumhur ulama seorang dikatakan masbuq itu apabila ia tidak sempat ruku’ bersama imam_*


*2. Pendapat Kedua :*


Pendapat yang  menyatakan,  bahwa : *_seorang makmum disebut masbuq itu apabila ia tertinggal bacaan surat Al-Fatihah dari Imam_*.  Ini adalah pendapat segolongan dari ulama. Diantaranya adalah ucapan Abu Hurairah, diriwayatkan oleh Imam Bukhori tentang bacaan Al-Fatihah di belakang imam dari setiap pendapat yang mewajibkan bacaan Al-Fatihah di belakang imam. Demikian pula pendapat Ibnu Khuzaimah, Dhob’i dan selain keduanya dari Muhaddits Syafi’iyyah kemudian diperkuat oleh Syaikh Taqiyyuddin As-Subki dari Ulama Mutakhkhirin dan ditarjih oleh al-Muqbili, ia berkata:  *Aku telah mengkaji permasalahan ini dan aku menghimpunnya pada pengkajianku secara fiqih dan hadits maka aku tidak mendapatkan darinya selain yang telah aku sebutkan yaitu tidak terhitung raka’at dengan mendapatkan ruku’*  (‘Aunul Ma’bud 3 : 146)


*Dalil-dalil Dari Pendapat Ketiga adalah :*


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّهُ قاَلَ : إِنْ أَدْرَكْتَ الْقَوْمَ رُكُوْعاً لَمْ تَعْتَدَّ بِتِلْكَ الرَّكْعَةِ. { رواه البخاري، عون المعبود{ 3:147,


*Dari Abi Hurairah ra, bahwasanya ia berkata : Jika engkau mendapatkan suatu kaum sedang ruku’, maka tidak terhitung raka’at*  (HR.  Al-Bukhari, Aunul Ma’bud  3 : 147 )


Imam Syaukani berkata : Telah diketahui sebelumnya bahwa kewajiban membaca Al-Fatihah itu untuk imam dan makmum pada setiap raka’at. Dan kami telah menjelaskan bahwa dalil-dalil tersebut sah untuk dijadikan hujjah bahwa membaca Al-Fatihah itu termasuk syarat sahnya shalat. Maka siapa saja yang mengira bahwa shalat itu sah tanpa membaca al-Fatihah, ia haruslah menunjukkan keterangan yang mengkhususkan dalil-dalil tersebut.


عَنْ قَتاَدَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلّى الله عليه و سلّم كَانَ يَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِفاَتِحَةِ الْكِتاَبِ. { رواه الترمذي  {


*Dari Qatadah, bahwa Nabi SAW membaca Fatihatil Kitab pada setiap raka’at*   ( H.R  At-Tirmidzi )


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلّى الله عليه و سلّم قاَلَ : إِذَا سَمِعْتُمُ اْلإِقاَمَةَ فَامْشُوْا إِلَى الصَّلاَةِ وَ عَلَيْكُمُ السَّكِيْنَةَ وَ الْوِقاَرَ وَ لاَ تُسْرِعُوْا فَماَ أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَ ماَ فاَتَكُمْ فَأَتِمُّوْا. { رواه الجماعة، فتح الباري{ 2: 167,  


*Dari Abi Hurairah, dari Nabi SAW, ia bersabda :  Apabila kamu mendengar Iqamah, pergilah untuk sholat, dan kamu mesti tenang, santai serta tidak terburu-buru. Apa yang kamu dapati (bersama imam) shalatlah, dan apa yang ketinggalan (dari imam), maka sempurnakanlah* (HR.  Al-Jama’ah, Fathul Bari 2 : 167 )


Menurut Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari : *Hadits tersebut dapat dijadikan dalil / alasan bahwa orang yang mendapatkan imam sedang ruku tidak dihitung raka’at, karena ada perintah untuk menyempurnakan  (apa-apa) yang ketinggalan, sedangkan (dalam hal ini) jelas makmum ketinggalan (tidak ikut berdiri dan membaca fatihah)* (Fathul Bari : 2: 170)


Imam Syaukani berkata : *Dengan ini, jelaslah kelemahan alasan-alasan pendapat   yang menyatakan bahwa : siapa yang mendapatkan imam dalam keadaan ruku’, termasuk raka’at bersamanya (imam) dan dapat dihitung satu raka’at sekalipun tidak mendapat bacaan (Al-Fatihah) sedikitpun*  ( Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abu Dawud 3 : 147 )


Inilah Muhammad Bin Ismail Al-Bukhari, salah seorang mujtahid serta tokoh agama, beliau berpendapat bahwa : *yang mendapat ruku’ (bersama-sama dengan imam) tidak dihitung mendapat raka’at, sampai ia membaca Fatihatul Kitab (dengan sempurna), maka ia mesti mengulangi lagi raka’at  (yang tidak sempat membaca Al-Fatihah) setelah imam salam* (Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abu Dawud 3 : 152 ),


*_C. Kedimpulan Yang Dapat Kita Ambil :_*


1. Pendapat Pertama mengatakan bahwa : *_seorang makmum disebut masbuq itu apabila ia tertinggal ruku'  dari Imam_*, artinya bila seorang makmum masih sempat mendapatkan ruku' bersama imam, maka ia tidak kehilangan reka'at tersebut.


2. Pendapat Kedua Mengatakan, bahwa : *_seorang makmum disebut masbuq itu apabila ia tertinggal bacaan surat Al-Fatihah dari Imam_*, artinya bila seorang makmum masih sempat membaca surat Al-Fatihah pada saat Imam masih betdiri, maka ia tidak kehilangan reka'at tersebut.


3. Dari dua pendapat tetsebut dapat diambil kesimpulan bahwa : pendapat yang paling meyakinkan adalah *_PENDAPAT KEDUA_*. Dengan pertimbangan : bacaan surat Al-Fatihah adalah *_BACAAN WAJIB_* dalam setiap reka"at shalat. Sehingga bila itu tertinggal berarti shalatnya menjadi tidak sah.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS