Ticker

6/recent/ticker-posts

Beberapa Sorotan Terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Oleh:
Prof. Dr. H. Asasriwarni MH



Pendahuluan
Memperbaharui atau mengganti peraturan hukum dari masa kolonial yg masih berlaku melalaui Aturan Peralihan UUD 1945. Menciptakan hukum baru yg secara utuh bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 ( termasuk Perubahannya) sesuai dg tuntutan dan perkembangan masyarakat pada tk lokal, nasional,regional dan internasional dalam era globalisasi. Masalah pembaharuan hukum bukan merupakan sesuatu yg baru dinegeri kita ini. Pada tahun 1947,  dalam Pidato Dies di UGM, Prof.Supomo telah mengemukakan ttg kebutuhan suatu tata hukum yg kualitasnya sejajar dg tata hukum dari negara2 maju. Menurut Teuku Muhammad Radhie yg semasa hayatnya menjabat sebagai Kepala BPHN,  dalam melakukan upaya pembaharuan hukum paling tdk terdapat tiga hal penting yg perlu mendapatkan perhatian
1. Hukumnya sendiri
2. Aparatur penegak hukum dan
3. Kesadaran hukum dari masyarakat secara keseluruhannya.
Ketiga aspek tersebut berkaitan, sehingga jika salah satu diantara ketiga hal tsb tdk berfungsi dg baik maka kehidupan hukum dalam masyarakat akan tidak berfungsi dg baik pula. Dari ketiga unsur tsb unsur hukum merupakan unsur terpenting karena dalam hukum diatur mengenai hak dan kewajiban, hubungan2 tugas dan wewenang, prilaku yg diperbolehkan atau dilarang, dan aspek2 hukum lainnya dari suatu masyarakat. Suatu tata hukum khususnya tentang perangkat2 hukum dapat dibagi menjadi dua yakni perangkat2 hukum pokok (basic laws) dan perangkat2 hukum sektoral (sektoral laws). Perangkat2 hukum pokok menetapkan dan mengatur ttg hak dan kewajiban, prilaku2 dan hubungan2 serta hal2 lain dalam bidang kehidupan perdata, dagang, perdata internasional, pidana, dan acara. Perangkat2 hukum pokok merupakan komponen2 utama dari suatu di suatu negara, karena ia menetapkan dan mengatur prinsip2 prilaku kehidupan dalam masyarakat. Dg perkataan lain, ia menetapkan dan mengatur bagaimana kita hidup dalam suatu negaral. Perangkat2 hukum sektoral mengatur secara khusus hal ikhwal kehidupan sektoral, seperti ekonomi,sosial, pendidikan, industri dan sebagainya.
II. Unsur-Unsur Sistem Hukum
Unsur- unsur hukum
1.) Materi Hukum termasuk didalamnya
a. perencanaan hukum
b. pembentukan hukum


C.penelitian hukum
d. pengembangan hukum.

Untuk membentuk materi hukum hrs diperhatikan politik hukum yg telah ditetapkan, yg dapat berbeda dari waktu kewaktu karena adanya kepentingan dan kebutuhan.
2.) Aparatur hukum yakni mereka yg mempunyai tugas dan fungsi :
a. penyuluhan hukum
b. penerapan hukum
c. penegakan hukum dan
d. pelayanan hukum. Adanya aparatur hukum tertentu tdk bisa dilepaskan kaitannya dg politik hukum yg dianut.
3.) Sarana dan prasarana hukum, yg meliputi hal2 yg bersifat fisik.
4.) Budaya hukum yg dianut oleh warga masyarakat,termasuk para pejabatnya.
5.) Pendidikan hukum.
Kelima unsur tsb merupakan satu kesatuan. Sistem bukan positif, tetapi hukum positif termasuk dalam sistem hukum.
Sistem hukum Indonesia : suatu sistem dalam bidang hukum yg berlaku pada saat ini di Indonesia. Dari segi materi hukum banyak peraturan yg merupakan produk zaman Belanda yg sampai saat ini masih berlaku. Dari segi aparatur hukum adalah sebagaimana yg terlihat pada saat ini.
Sistem hukum nasional Sistem hukum yg dicita-citakan kalau nanti berlaku baru akan menjadi sistem hukum hukum Indonesia.
III. Makna Omnibus Law
Dalam perspektif leksikal, antara lain sebagainana tercantum dalam Oxford Dictionary of Engglish kata omnibus berasal dari bahasa latin "omnis"  yg bermakna "every" atau "all" atau lebih tepatnya "all , every , the whole, of every kind". Dalam Black's Law Dictionary 10th  Edition istilah "omnibus bill" antara lain dimaknai sebagai berikut :
(1) A single bill containing various distinct matters, usu. drafted in this way to force the executive either to accept all the unrelated minor provision or veto the major provision ; dan
(2) A bill that deals with all proposals relating to a particular subject such as an"omnibus judgeship bill" covering all proposals for new judgeships or an "omnibus crime bill" dealing with different subject sush new crimes and grants to states for crime control. Dalam terjemahan bebas menggabung beberapa peraturan perundang undangan menjadi satu peraturan perundang undangan sebagai suati metode dalam penyusunan


berbagai PPUU. Di Indonesia penggunaan omnibus law sebagai suatu metode dalam penyusunan berbagai PP UU di Indonesia bukanlah hal yg baru. Dalam  artikel Satya Arinanto yg berjudul "Reviving omnibus law: Legal option for better coherence" di The Jakarta Post, 27 November 2019. Berdasarkan data dari Badanya Pembinaan Hukum Nasional diperkirakan bahwa peraturan2 yg pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sampai dg tahun 1949 berjumlah sekitar 7.000 peraturan. Sampai dg akhir th 1965 oleh Pemerintah RI telah dikeluarkan 83 peraturan perundang-undangan nasional yg mencabut 199 peraturan perundang-undangan produk pemerintah Hindia Belanda. Pada masa Pelita V (sampai dg tahun 1992) telah dilaksanakan penelitian dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan Hindia Belanda, utk mengetahui peraturan perundang-undangan yg sampai sekarang masih berlaku. Dari hasil penelitian tsb dapat dicatat bahwa bahwa sampai dg th 1992 masih ada sejumlah peraturan perundang-undangan Hindia Belanda lebih kurang 400 peraturan yg masih berlaku atau belum dicabut diganti dg peraturan perundang undangan nasional.
Dalam rangka penggantian peraturan perundang-undangan Hindia Belanda dg peraturan perundang-undangan nasional dalam Pelita. Dengan demikian sampai dengan th 1997-1998 telah diperoses 338 peraturan dan menghasilkan 82 Naskah Akademik Dari awal pemerintah Orde Baru th 1966 sampai dg tahun 1997 telah dikeluarkan 38 peraturan perundang-undangan nasional yg mencabut 140 peraturan perundang-undangan Hindia Belanda. Pada tahun 1998-1999 dilakukan kegiatan peninjauan kembali terhadap Regerings Almanak voor Nederlandsch Indie 1942. Kegiatan ini antara lain dimaksudkan utk mendapatkan data mengenai : Eksistensi dan keadaan peraturan perundang-undangan kolonial tsb ditinjau dari substansinya, dg acuan Pancasila dan UUD 1945 dan hukum yg berlaku. Peraturan Perundang-undang2an kolonial yg hrs dicabut, diperbarui, atau diganti. Peraturan perundang-undangan kolonial yg terdapat didalam Regering Almanak voor Nederlandsch Indie 1942 yang ditinjau kembali meliputi :
(1) Bidang Economische Zaken
(2) Bidang Financien
(3) Bidang Verkeer en Waterstaat
(4) Bidang Binnenlandsche Bestuun dan
(5) Bidang Onderwijs en Eeredienst.

IV. Beberapa Sorotan terhadap Proses Penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Struktur RUU Cipta Kerja terdiri 15 Bab 174 pasal (163 Pasal Substansi)
1. Investasi dan Perizinan Berusaha 80 Pasal
2. Pengadaan Lahan 19 Pasal
3. Investasi Pemerintah dan Proyek Strategis Nasional 16 Pasal
4.UMKM-M dan Koperasi 15 Pasal
5. Kemudahan Berusaha 11 Pasal. Porsi Substansi terkait Perizinan, Kemudahan Berusaha, Investasi, dan UMKM Koperasi sekitar 86,5%
6. Ketenagakerjaan 5 Pasal.
7. Kawasan Ekonomi 4 Pasal
8.Pengenaan Sanksi 3 Pasal
9.Riset dan Inovasi 1 Pasal
Peroses Perancangan
1.) Bersifat tertutup; hal ini bertentangan dg ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang undang2an. Hal ini antara lain terbukti dari naskah resmi yg baru bisa didapatkan setelah naskah RUU tsb diserahkan oleh pemerintah kepada DPR
2.) Dianggap lebih mendukung kepentingan pengusaha. Hal ini antara lain terlihat dari daro pemberlakuan Kepmenko Perekonomian No. 378 Th 2019 ttg "Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan KADIN utk Konsultasi Publik Omnibus Law " tertanggal 9 Desember 2019
3.) Media massa antara lain menyoroti bahwa para pengusaha yg duduk dalam Satgas tsb sangat berperan dalam peroses penyusunan RUU tsb.
Berdasarkan ketentuan UU No.12 Th 2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tiap2 UU memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis masing2.
Ketiga landasan tsb ditetapkan berdasarkan latar belakang peroses penyusunan masing2 UU yg berbeda beda. Namun dg adanya RUU Omnibus law bagaimana keberlakuan ketiga landasan  filosofis, sosiologis, yuridis tsb di UU yg  sebelumnya (aslinya) jika ada beberapa UU yg digabungkan pengaturannya yang agak krusial
1.) Kewenangan PP Mengubah UU (Pasal 170) Dinilai dapat bertentangan dg pasal 7 UU No.12 Tahun 2011, karena memiliki hierarki lebih rendah dari UU (1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat(1), berdasarkan UU ini Pemerintah Pusat berewenang mengubah ketentuan dalam UU ini dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yg tdk diubah dalam UU ini.
2.) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur Peraturan Pemeritah Pepres dapat Membatalkan Perda (Pasal 166) Dinilai dpt bertentangan dg Putusan MK No.137/ PUU-XIII/2015 dan No.56/PP-XIV/2016. "
Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan /atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimayna dimaksud pada ayat(1) dicabut dan dinyatakan tdk berlaku dg Peraturan Presiden.
(3.) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ( Pasal 8) -RUU Cipta Kerja menerapkan perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach)
(i) Kegistan usaha risiko rendah = pendaftaran
(ii) Kegiatan usaha risiko menengah= standar
(ii) Kegiatan usaha risiko tinggi= memiliki izin. RUU Cipta Kerja tdk menjelaskan kritaria tingkat bahaya serta risiko yg dimaksud. Oleh karena itu, ketentuan dalam RUU Cipta Kerja berpotensi utk mengabaikan risiko-risiko yg tdk teridentifikasi. RUU Cipta Kerja juga mengabaikan aspek risiko kebencanaan.
(4.) Kemitraan UMKM dg Modal Asing. Perlu adanya ketentuan tambahan yg mengatur ttg kemitraan UMKM modal asing contohnya
(i) Adanya tambahan ketentuan ttg batasan maksimum pemilikan modal oleh pihak asing
(ii) Ketentuan mengenai transfer  of knowledge and skill oleh pihak asing, sehingga kemitraan ini tdk terbatas pada aspek permodalan saja namun juga dapat meningkatkan kualitas SDM pada UMKM di Indonesia
(5.) Persyaratan Modal utk PT ( Pasal 111):
 - Penghapusan persyaratan modal Rp.50 juta utk PT
- Jumlah modal yg disetorkan ke dalam PT diserahkan kepada Pendiri.
- Dapat mempermudah pendiri utk tdk mengalami keterbatasan modal.
- Dapat juga menimbkan risiko : PT merupakan entitas yg terpisah dari para pendiri, maka PT memerlukan setoran modal agar dapat melaksanakan kelangsungan usaha ataupun tindakan lain yg diperlukan utk pertumbuhan dan pertumbuhan dan perkembangan PT itu sendiri.
(6.) Akta Pendirian utk PT ( Pasal 153 C(1) PT utk UMK dapat didirikan oleh perseorangan dan tidak memerlukan akta pendirian namun didirikan melalui pernyataan yg disahkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM
Ketentuan tsb dapat menimbulkan permasaalahan di karenakan akta pendirian merupakan instrumen penting yg mendasar mencakup anggaran dasar dan ketentuan lain mengenai direksi, pemegang saham, dan dewan komisaris.
(7.) PT didirikan oleh Perseorangan ( Pasal 111). Ketentuan yg mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2(dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5) serta ayat (6) tdk berlaku bagi perseroan yg memenuhi kritaria utk usaha mikro dan kecil. PT merupakan persekutuan modal yg selanjutnya menjadi entitas yg yg terpisah dari yg pendiri. Jika UMK dapat mendirikan PT sebagai perseorangan dg diri sendiri, maka tdk ada yg akan membedakan entitas tsb dg perusahaan perseorangan
(8.) Ketentuan Bidang Usaha Tertutup utk Penanaman Modal ( Pasal 84)
(i) budi daya dan industri narkotika golongan I,
(ii) segala bentuk kegiatan perjudian dan/ atau kasino,
(iii) penangkapan spesies ikan yg tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flowers ( CITES),
(iv) pemanfaatan atau pengambilan koral dan karang dari alam yg digunakan utk bahan bangunan/ kapur/ kalsium, akuarium, dan souvenir/ perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam,
(v) industri pembuatan senjata kimia, dan
(vi) industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
-Dari 20 bidang usaha tertutup menjadi 6 bidanf usaha tertutup
- Perlu dipertimbangkan aspek kepentingan publik, kepentingan dalam negeri serta pelestarian sejarah dan lingkungan.
(9.) Perkoperasian ( Pasal 107)
Mengubah ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 1992 ttg Perkoperasian, yaitu mengenai hal sebagai berikut :
- Pasal 6 : Ketentuan mengenai persyaratan koperasi primer dan koperasi skunder
- Pasal 22 : Ketentuan mengenai Rapat Anggota
- Pasal 43: Ketentuan mengenai usaha koperasi.
- Ketentuan tsb dapat memiliki potensi utk bersifat tumpang tindih dg RUU Perkoperasian yg sedang dalam peroses utk diundangkan.
(10.) Pers ( Pasal 87)
Salah satu perubahan adalah kenaikan jumlah denda menjadi Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sebelumnya, ketentuan dalam pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyangkut denda sebesar Rp. 500.000.00 (lima ratus juta rupiah)
- Hal tsb dapat menimbulkan permasalahan dikarenakanadanya kenaikan denda sebesar 400% tanpa urgensi yg jelas.
(11.) UMK  Sertifikasi Halal
(i) Utk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersetifikat halal didasarkan pernyataan pelaku usa Mikro dan Kecil.
(ii) Pernyataan Pelaku Usaha dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar halal yg ditetapkan oleh  BPJPH. Perlu diberi apresiasi namun UU No.33 Tahun 2014 (UU JPH) perlu direvisi terutama yg terkait dg kemudahan perizinan berusaha dimana JPH menjadi satu kesatuan dg persoalan perizinan ini yg didalamnya ada izin edar SNI, jaminan produk halal dan perizinan berusaha itu sendiri. Kami bisa memahami adanya pencabutan dan perubahan beberapa norma UU JPH melalui RUU Cipta Kerja. Perubahan dan pencabutan beberapa norma itu dimaksukan utk kemudahan berusaha dan menumbuhkan iklim investasi sebagaimana maksud awal dari RUU Cipta kerja
(12.) Fatwa  Halal oleh Ormas Islam selain MUI ( Pasal 49)
(i) Kerjasama BPJPH dg MUI dan Ormas Islam yg berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1); huruf C dan ayat ( 2) dilakukan dalam hal penetapan kehalan produk.
(ii) Penetapan kehalalan Produk sebagaiman dimaksud pada ayat ( 1) diterbitkan MUI dan Ormas Islam yg berbadan hukum dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. sekali lagi diberi apresiasi  tdk terletak disatu tangan.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS