Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengedar Narkoba BM dan SG Berakhir Di Simpang Air Balam 17 Kg Ganja Disita


Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil menggagalkan Peredaran Narkoba jenis ganja pada Selasa,  (5/11/2019) sekitar jam 01. 30 Wib.

Dua orang bandar Narkoba inisial BM (32) pekerjaan kuli bangunan warga Aek Garoga, dusun Pidoli Lombang, kecamatan Penyabungan Kabupaten Madina propinsi Sumatera Utara dan SG sebagai sopir, warga Aek Garoga, dusun Pidoli Lambang, kecamatan Penyabungan, kabupaten Madina, Propinsi Sumatera Utara berhasi ditangkap


AKBP. Ferry Herlambang, S.IK, MM. didampingi Waka Polres Pasbar Kompol. Alber Say. SIK. MH, Kasat Narkoba Polres Pasbar AKP. Aleyxi Aebdilah dan Kepala Sub Bagian Humas Polres Pasbar Iptu Defrizal menyampaikan pers releas pada media Selasa siang (5/11).


"Dini hari tadi tim kita sempat kejar kejaran dengan mobil pelaku dan berhasil menangkap  pelaku BM dan SG, di dalam mobil terdapat 17 kilogram ganja kering siap edar yang sudah dipaket kan  tersangka. Ganja tersebut, berasal dari Madina Sumut dan akan diedarkan di Pasaman Barat dan daerah lainnya," ujar Kapolres AKBP Fery Herlambang, S.IK

Penangkapan kedua pelaku bandar narkoba tersebut berawal dari  informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja di wilayah hukum Pasaman Barat.

Selanjutnya team opsnal Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba menuju tkp Simpang Air Balam, Jorong Air Balam, Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten  Pasaman Barat Propinsi Sumatera Barat.

Tim Polres Pasbar mengejar  pelaku yang mengendarai mobil Kijang nopol BK 1381 AAF, mobil warna hitam tersebut berhasil dihentikan. Saat pengeledahan di dalam ditemukan barang bukti 17 (kg) paket besar daun ganja kering yang di bungkus lakban.

Polisi menyita 17 kg Narkoba jenis ganja,  handphone android dan Maxis, Mobil Kijang Inova.

Selanjutnya kedua tersangka  dan barang bukti diamankan di mapolres Pasbar utk proses selanjutnya.

Tersangka BM dan SG dijerat dengan pasal  114 jo 115 ayat 111 ayat jo 131 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang  Narkotika ancaman seumur hidup atau sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama  20 tahun pidana penjara.

Feri Herlambang mengajak masyarakat untuk waspada terhadap peredaran Narkoba di Pasaman Barat. Karena Pasaman Barat sasaran emput peredaran Narkoba, baik yang berasal dari Aceh, atau pun Sumut.

"Silakan berikan informasi peredaran Narkoba kepada kami, Insya Allah akan kita tindak lanjuti," pungkas Kapolres Pasbar.

(Dif)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS