www.jurnalissumbar.id
Sebelum prosesi pengucapan sumpah/janji anggota DPRD yang baru masa
jabatan 2019-2024, Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim menyampaikan kinerja DPRD masa
jabatan 2014-2019 kepada masyarakat Sumatera Barat dalam rapat paripurna
pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Sumbar masa jabatan tahun 2019-2024,
Rabu (28/8/2019).
Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim menyebutkan, Anggota DPRD Provinsi
Sumbar masa jabatan tahun 2014-2019 diambil sumpah/janjinya pada tanggal 28
Agustus 2014 lalu berjumlah sebanyak 65 orang, sama dengan keanggotaan DPRD
masa jabatan tahun 2019-2024. Selama masa keanggotaan, terjadi sebanyak
sembilan kali pergantian antar waktu, yaitu 1 orang dari Fraksi Golkar, 1 orang
dari Fraksi Demokrat, 4 orang dari Fraksi PPP, 1 orang dari Fraksi Gerindra, 1
orang dari Fraksi Hanura dan 1 orang dari Fraksi Gabungan.
Terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebut Hendra, Anggota DPRD Sumbar 2014-2019
bersama dengan pemerintah daerah telah melaksanakan tugasnya dengan
sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, sampai akhir masa jabatannya sesuai
beban tugas. Dari keseluruhan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, telah
cukup banyak perubahan kemajuan daerah ke arah yang lebih baik.
"IPM yang merupakan salah satu indikator pembangunan
manusia, telah menunjukkan peningkatan yang cukup tajam. Di awal 2014,
IPM Sumbar berada pada angka 69, 36 dan pada akhir tahun 2018 meningkat menjadi
71,73. Demikian juga dengan angka kemiskinan dan pengangguran, menurun dari
tahun 2014 sampai tahun 2019," ujarnya.
Selama periodesasi anggota DPRD Sumbar, cukup banyak
proyek-proyek strategis daerah yang telah dilaksanakan bersama Pemerintah
Daerah, diantaranya penyiapan pembangunan Mesjid Raya Sumatera Barat,
pembangunan main stadium untuk mendorong peningkatan prestasi olahraga di
Sumatera Barat, pembangunan gedung budaya sebagai perwujudan ABS-SBK yang
merupakan filosofi masyarakat Sumatera Barat, serta pembangunan gedung kantor
pemerintah dan sarana pelayanan publik yang rusak dan hancur pasca gempa tahun
2009.
Sedangkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah, baik dalam pelaksanaan fungsi pembentukan
Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, juga menunjukkan kinerja yang
lebih baik, apabila dibandingkan dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat periode
tahun-tahun sebelumnya.
Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, lanjut Hendra,
orientasinya tidak hanya kepada banyaknya Perda-Perda yang dibahas, akan tetapi
lebih mengutamakan kualitas dari Perda tersebut, untuk mendukung
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta memberikan
kontribusi langsung terhadap kehidupan masyarakat di Sumatera Barat.
Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, DPRD juga mendorong
lahirnya perda-perda usul prakarsa yang merupakan aspirasi dari masyarakat.
"Sampai akhir masa jabatan, DPRD bersama Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan pembahasan sebanyak 75 Ranperda, dimana 7 diantaranya merupakan Perda usul Prakarsa DPRD. Dari 75 Ranperda yang dibahas tersebut, 68 Ranperda telah dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah dan tujuh Ranperda lagi, masih menunggu fasilitasi dari Kemendagri," terangnya.
"Sampai akhir masa jabatan, DPRD bersama Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan pembahasan sebanyak 75 Ranperda, dimana 7 diantaranya merupakan Perda usul Prakarsa DPRD. Dari 75 Ranperda yang dibahas tersebut, 68 Ranperda telah dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah dan tujuh Ranperda lagi, masih menunggu fasilitasi dari Kemendagri," terangnya.
Dalam pelaksanaan
fungsi Anggaran, juga dapat memberikan hasil yang nyata. Kapasitas fiskal APBD
Provinsi Sumatera Barat pada awal tahun 2014, hanya berjumlah sebesar Rp.4
triliunan, meningkat cukup pesat pada tahun 2019 yaitu sebesar Rp.7 triliunan.
"Semakin besarnya kemampuan fiskal daerah, maka semakin
besar pula anggaran yang bisa dibelanja untuk penyelenggaraan pembangunan
daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Dari segi efektifitas anggaran, juga telah menunjukkan
perbaikan. Dimana alokasi anggaran diprioritas untuk memenuhi target kinerja
pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD, kegiatan-kegiatan yang
bersentuhan langsung dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta
meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja langsung.
Sementara terkait
dengan penyaluran aspirasi masyarakat, alokasi anggaran untuk pokok-pokok
pikiran DPRD yang merupakan sarana penyaluran aspirasi masyarakat, terus
mengalami peningkatan secara signifikan. Dalam kenyataannya, kontribusi alokasi
anggaran dari pokok-pokok pikiran DPRD, sangat besar manfaatnya untuk
percepatan pembangunan di daerah kabupaten/kota dan nagari-nagari yang
bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Sedangkan dari pelaksanaan fungsi pengawasan, efektivitas dan
efisien penyelenggaraan pemerintahan daerah, terus menunjukkan peningkatan.
Kualitas pengelolaan keuangan daerah telah sampai pada level tertinggi.
"Selama masa jabatan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2014-2019, opini yang diberikan oleh BPK terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat, selalu WTP (Wajar Tanpa Pengecuaiian) selama 7 (tujuh) kali berturut-turut sejak tahun 2012," tukasnya.
"Selama masa jabatan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2014-2019, opini yang diberikan oleh BPK terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat, selalu WTP (Wajar Tanpa Pengecuaiian) selama 7 (tujuh) kali berturut-turut sejak tahun 2012," tukasnya.
#GM
0 Comments