Sumatera Barat - Praktek Pertambangan ilegal di Sumatera Barat (Sumbar) di sorot publik, lokal, daerah dan nasional.
Akibat dari itu Gubernur Sumbar telah menerbitkan Instruksi Gubernur nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penertiban dan Penindakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ke seluruh kepala daerah bupati dan walikota.
Terbitnya Instruksi Gubernur nomor 2 Tahun ini, merupakan hasil rumusan serta keputusan dari Rapat Gubernur dengan Forkopimda Sumbar.
Untuk mengetahui lebih jelas respon masyarakat terhadap Instruksi Gubernur atas penertiban dan penindakan praktek tambang ilegal! Yuk ikuti bincang awak media ini bersama Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PT SP) Provinsi Sumbar, Luhur Budianda.
Bagaimanakah Respon Positif Masyarakat Sumbar Tentang Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun Ini ?
Menurut Kepala Dinas DPM PT SP Provinsi Sumbar, Luhur Budianda mengatakan, "Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memberikan dampak positif bagi masyarakat seperti:selain menambah pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja juga memberikan kepastian hukum (legalitas usaha) bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas penambangan. Sehingga terhindar dari hal-hal yang melanggar hukum seperti penambangan ilegal atau PETI", ujarnya.
Sebut Luhur Budianda, pula, "Pemerintah Provinsi Sumbar dalam hal ini telah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi Suber Daya Mineral (KESDM) dan usulan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM. Dengan telah dilakukannya verifikasi lapangan bersama tim teknis dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan penyusunan dokumen teknis WPR", ungkapnya.
Lanjutnya Luhur Budianda, "penetapan WPR ini nantinya dilakukan oleh Kementerian ESDM. Baru, -kemudian, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah WPR yang telah ditetapkan oleh KESDM melalui Onlin Single Submission-Risk Bassed Aproach (OSS-RBA)", pungkas Budi menjelaskan.(Obral Chaniago).





























0 Comments