BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Serahkan Santunan Rp157 Juta Lebih kepada Keluarga Almarhum Ihsan
Pasaman - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menyerahkan santunan sebesar Rp157.479.000 kepada ahli waris M. Ihsan Pratama Kenedy, Rabu (27/8/2025).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Andry Fauzan yang
diwakili oleh Abdi Fachrury selaku ARP BPJS Ketenagakerjaan kepada Ayahanda almarhum Ihsan di kediaman Ihsan di Koto Marapak Pariaman
Turut hadir dan menyaksikan Tria, pemilik Balibo Motor Group tempat ihsan bekerja dan Pimpinan Balibo Motor1 Jefrianto. Bengkel tempat mendiang bekerja beralamatkan di Lubuk Minturun, Kota Padang.
Rincian santunan yang diberikan meliputi biaya pengobatan Rp527.000, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan kematian sebesar Rp134.479.000.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Andry Fauzan menjelaskan, Ihsan mengalami kecelakaan kerja ketika bekerja di bengkel Balibo Motor1 di Lubuk Minturun Padang pada 13 Juni 2025 yang lalu.
ihsan mengalami kecelakaan ketika sedang melakukan test drive dalam rangkaian perbaikan motor konsumen, seketika ada kendaraan lain yang menerobos sehingga tidak dapat terelakkan dan terjadilah tabrakan.
Pasca kejadian, menurut Andry, Ihsan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
"BPJS Ketenagakerjaan yang membiayai semua biaya perawatan Ihsan," ujarnya. Tapi, sambung Andry, takdir berkata lain, Ihsan tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Andry, apa yang dilakukan merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi para bekerja dengan memberikan semua yang dibutuhkan.
Antara lain, menurut Andry, mengobati peserta program sampai sembuh bila mengalami kecelakaan kerja. "Kita juga memberikan hak-hak lain seperti biaya pemakaman, santunan kematian, dan lainnya, " kata Andry.
Andry menghimbau semua masyarakat yang bekerja agar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan karena resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.
"Namun yang pasti BPJS Ketenagakerjaan akan selalu ada untuk para pekerja, " sambungnya. (spa)





























0 Comments