Ticker

6/recent/ticker-posts

Di Sumbar, Koperasi Desa Merah Putih- Agunan Milik Pribadi Boleh Tagih Bunga Dua Kali Lipat

 




Sumatera Barat - Kepala Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Sumatera Barat, Dr. H. Endrizal, SE, M. Si, kemukakan tentang keluarnya informasi Petunjuk Pelaksanaan & Petunjuk Teknis (Juklak/ Juknis) sistim kerjasama dengan pihak terkait serta alur peluang pasar komoditi yang akan ditawarkan kepada konsumen lokal - daerah & regional dari Koperasi Desa Merah Putih, baik hasil produksi pedesaan mau pun komoditi yang dibutuhkan oleh masyarakat konsumen di pedesaan.


Menurut H. Endrizal, info tersebut disampaikan secara nasional oleh Kementerian Koperasi & UMKM disaat memperingati Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025, ujarnya ketika bincang khusus awak media ini di kantornya pada Senin 30 Mei ini.


Seputar program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, termasuk Koperasi Desa Merah Putih yang dikebut tahun ini pembentukan jenis koperasi oleh Dinas Koperasi & UMKM Sumatera Barat, mengedukasi pengurus baru dan pembentukan koperasi yang dianggap baru. Namun, tak pula luput pertanyaan klasik publik! Koperasi Desa Merah Putih - apakah punya keistimewaan menerima pinjaman permodalan awal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ? Selain dari informasi yang ditawarkan kepada Koperasi Desa Merah Putih dengan patokan bunga pinjaman 3 persen pertahun - kisaran pinjaman 3 hingga 5 miliar lulus verifikasi dan persyaratan diperlukan oleh Himbara.


Secara awam persyaratan pinjaman permodalan dari perbankan memerlukan agunan sebagai jaminan. Mampukah satu item jenis barang sebagai syarat agunan bernilai miliaran rupiah yang dimiliki oleh pengurus koperasi dan anggota koperasi ini ?


Apa bila sistim perbankan tetap berkutat dengan syarat profesional, biasanya bank menilai agunan dengan permohonan pinjaman paling tinggi separoh dari harga barang sebagai jaminan.

Lalu, koperasi yang dimotori oleh pengurus dan anggota sebagai ketentuan dalam persyaratan berdirinya sebuah koperasi berbadan hukum. 


Artinya, Koperasi Desa Merah Putih berdiri dengan bentukan pengurus baru atau wajah lama, namun tetap saja koperasi Desa Merah Putih berdiri diatas - bermodalkan tumpukan kertas dengan legalitas hukum melalui akta notaris!


Sedangkan sistim pinjaman di perbankan dengan ikatan hukum hitam diatas putih bukanlah atas nama koperasi atau pengurus, melainkan atas nama personal yang sesuai dengan jati diri pemilik syah agunan.


Terkait ini pula, sambung H. Endrizal, "itulah pungsi kerjasama pengurus dengan anggota koperasi itu sendiri dan kerjasama pihak lain", imbuhnya.


"Kami mengedukasi pengurus Koperasi Desa Merah Putih mengarahkan untuk bisa bekerjasama dengan kalangan akademik atau dengan Perguruan Tinggi Negeri", atau maksudnya (PTN - Badan Hukum-red).


"Nah, dengan kerjasama atas nama Koperasi Desa Merah Putih, inilah yang akan mampu mencapai agunan senilai permodalan yang ditawarkan Himbara", ulasnya.


Himbara Punya Aturan Agunan Kolektif- kah ?


Sistim agunan dengan nasabah perbankan menggunakan sistim permohonan atas nama personal yang tertera pada nama pemohon pemilik agunan! Tetapi Koperasi Desa Merah Putih - dapatkah mengajukan pinjaman permodalan dengan agunan milik kolektif, bukan personal ?


Bila, bisa dengan agunan kolektif - berarti perbankan - bersiaplah menelan "pil" pahit. Karena agunan kolektif milik negara tak bisa dilelang pada publik, kecuali dengan sistim tukar guling bila agunan tercatat sebagai milik negara.


Pada sisi lain, pemilik agunan secara personal bagi pengurus dan anggota koperasi Desa Merah Putih yang memiliki agunan milik pribadi - boleh meminta tarif lebih dari 3 persen pertahun bunga pinjaman pada koperasi terkait. Tetapi pemilik agunan secara pribadi dapat menagihnya atas kerjasama dengan koperasi ini - dengan tagihan bunga pinjaman 6 persen pertahun atau lebih ? Sehingga pemilik agunan secara personal juga diuntungkan pula sebanyak 3 persen pertahun bunga pinjaman yang harus dibayarkan oleh koperasi menjadi bunga 6 persen pertahun kepada pemilik agunan secara pribadi tersebut. Artinya, Koperasi Desa Merah Putih, agunan milik pribadi boleh menagih bunga dua kali lipat", jelas H. Endrizal.


"Tentang seputar ini dapat dimaklumi dan diperbolehkan. Itulah yang dikatakan kerjasama, termasuk dengan semua pihak. Pemilik pribadi agunan boleh mengambil untung bunga setara dua kali lipat dengan bunga bank", pungkas H. Endrizal.(Obral Chaniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS