Oleh:
Regina Rahmah
Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Andalas
Menurut Macionis, Spencer (1982: 504) menyebutkan bahwa gerakan sosial adalah upaya kolektif yang bertujuan untuk suatu perubahan tatanan kehidupan yang baru. Dimana upaya tersebut diarahkan untuk menghasilkan perubahan menuju tatanan yang lebih baik dibandingkan dengan tatanan yang sudah ada. Gerakan sosial merupakan tindakan kolektif yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk menciptakan perubahan sosial atau mempertahankan nilai-nilai tertentu di masyarakat. Gerakan sosial telah lama menjadi pendorong utama dalam memperjuangkan keadilan di berbagai bidang kehidupan masyarakat.
Di Indonesia, konsep keadilan sosial diartikan sebagai kerja sama untuk menciptakan masyarakat yang terorganisir dan bersatu, dimana setiap individu diberikan kesempatan yang setara dan nyata untuk berkembang dan belajar sesuai dengan kemampuan mereka. Salah satu pilar utama dalam pembangunan bangsa adalah keadilan sosial yang sudah tercermin dalam nilai-nilai Pancasila serta diamanatkan oleh UUD 1945. Biasanya, gerakan sosial muncul sebagai reaksi terhadap ketidakpuasan terhadap kondisi sosial, politik, atau ekonomi yang ada, dan dapat berperan penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara. Gerakan sosial telah lama ada dan terus berjuang dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat marginal, seperti buruh, petani, dan kelompok minoritas. Gerakan sosial dapat menarik perhatian masyarakat terhadap persoalan yang sering diabaikan, seperti ketidakadilan sosial, perlakuan diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Salah satu contoh nyata dari peran gerakan sosial adalah gerakan perjuangan hak perempuan. Gerakan ini bertujuan untuk mencapai kesetaraan gender dan menghilangkan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Pada akhirnya, gerakan ini berhasil mendorong perubahan penting dalam hukum dan kebijakan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati dan melindungi hak-hak perempuan. Selain itu, dengan adanya teknologi digital, peran gerakan sosial dalam mewujudkan keadilan semakin diperkuat. Media sosial telah menciptakan ruang baru untuk aktivisme, dimana pesan-pesan keadilan dapat disebarkan secara cepat dan menjangkau lebih banyak orang. Gerakan sosial di era digital menjadi lebih terbuka dan demokratis, sehingga dapat memberikan kesempatan bagi semua orang untuk ikut serta dalam upaya melawan ketidakadilan.
Walaupun gerakan sosial memiliki kemampuan besar untuk mendorong keadilan, tetapi juga terhambat oleh berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama berasal dari pemerintah yang sering kali menanggapi gerakan ini dengan cara menindas, yang dapat membatasi kebebasan, dan mengurangi efektivitas gerakan tersebut. Selain itu, gerakan sosial juga menghadapi masalah internal, seperti perpecahan di dalam kelompok dan kurangnya strategi jangka panjang yang jelas. Hal ini dapat mengurangi kekuatan gerakan dan menyulitkan usaha untuk mempertahankan momentum serta mencapai tujuan yang diinginkan. Di era digital saat ini, gerakan sosial menghadapi tantangan baru berupa disinformasi dan manipulasi informasi. Penyebab berita palsu di media sosial dapat merusak citra gerakan sosial dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perjuangan mereka.
Gerakan sosial memainkan peran penting yang tidak dapat digantikan dalam mewujudkan keadilan di Indonesia. Oleh karena itu, peran gerakan sosial dalam mewujudkan keadilan sangat penting dan juga berfungsi sebagai penggerak perubahan yang mendukung masyarakat dalam mewujudkan keadilan sosial.
Di tengah berbagai tantangan, gerakan sosial berada di garis terdepan dalam memperjuangkan hak-hak yang adil dan setara untuk semua orang. Sehingga keadilan dapat terwujud dalam kehidupan nyata, bukan hanya sekadar kata-kata.
Tanpa keberadaan gerakan sosial, banyak perubahan penting yang telah membentuk masyarakat modern mungkin tidak akan terwujud.
Pada akhirnya, perjuangan gerakan sosial merupakan usaha untuk mencapai masa depan yang lebih setara, dimana hak-hak setiap individu diakui dan dipenuhi.
0 Comments