Ticker

6/recent/ticker-posts

Ujaran Kebencian di media sosial

 


Penulis:

1. Bunga permata sari (2310811019)

2. Khairul Luthfi (2310812003)

3. ⁠Siti Fitri Finarsih 2310863062

4. ⁠Gahzi aldifary( 2310812027)

5. ⁠haffy hawani (2310813009)


6. ⁠Nesya Frischa Amelia (2310861007)


7. ⁠Syerly Qofifah Amanda ( 2310863014 )



Teknologi yang semakin maju ini telah memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari hari, memenuhi kebutuhannya, dan memudahkan manusia berkomunikasi di mana saja. Kejahatan yang sering terjadi di sekitar masyarakat yang menggunakan atau menyalahgunakan teknologi adalah ujaran kebencian di media sosial. Pengguna media sosial memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi, selain itu keterbukaan media sosial memicu kecenderungan besar masyarakat untuk melakukan tindakan ujaran kebencian, seperti penghinaan, ancaman atau diskriminasi berdasarkan ras, agama, suku, gender.

Pada saat yang sama ada beberapa orang dengan sengaja menebarkan kebencian karena perasaannya terhadap individu atau kelompok tertentu, tanpa menerima manfaat apa pun, pada dasarnya perilaku tersebut menghina kehormatan orang atau kelompok karena setiap orang harus dilindungi kehormatannya. Ujaran kebencian sebenarnya kejahatan yang sudah ada sejak lama, namun perkembangannya semakin cepat dan memprihatinkan saat ini dengan adanya jejaring media sosial yang dapat diakses secara bebas oleh masyarakat..

Di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang mengatur perlindungan ujaran kebencian, antara lain:Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Pasal 28(2) UU ITE mengatur larangan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok sosial tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan KUHP (Kitab  Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 156 KUHP juga mengatur tentang ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau lebih suku bangsa di Indonesia.

Undang-undang ini memberikan hukuman pidana bagi mereka yang terlibat dalam ujaran kebencian, yang dapat mencakup hukuman penjara atau denda. Misalnya, pelanggaran Pasal 28(2) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ujaran kebencian sangat dibenci dalam Islam. Al-Qur'an dan Hadits banyak mengajarkan tentang pentingnya berbicara dan menjaga hubungan harmonis dengan orang lain. Misalnya, Surat Al-Hujurat (49:11-12): Ayat-ayat ini mengajarkan umat Islam untuk tidak mengejek, mencela atau menyebut satu sama lain dengan nama buruk. 

Allah melarang manusia untuk mengejek orang lain, sepeti mencela dan menghina. Allah SWT memperingatkan umat muslim agar jangan ada seorang pun yang mencemooh orang lain, orang yang diolok-olok itu jauh lebih mulia dan terhormat di mata Allah dari orang-orang yang suka mengejeknya, begitu pula di kalangan wanita, hendaknya jangan ada wanita yang mencemooh wanita lain, karena bisa saja yang diolok-olok itu lebih baik dan lebih mulia di hadapan Allah.

Ada beberapa cara untuk mengatasi dan mencegah penyebaran ujaran kebencian di media sosial, seperti edukasi dan penyadaran masyarakat, penerapan digesti dimana pengguna media sosial harus memahami bahwa setiap aktivitas online mempunyai dampak nyata di dunia nyata. Platform media sosial memainkan peran penting dalam memerangi ujaran kebencian. Mereka perlu berinvestasi cukup banyak pada teknologi untuk mengidentifikasi dan menghapus konten yang melanggar kebijakan mereka.

Perkataan kebencian di media sosial merupakan ancaman serius terhadap keharmonisan dan stabilitas sosial. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai aspek hukum, strategi tandingan yang efektif, dan kegiatan pendidikan yang berkelanjutan, kita dapat bersama-sama mencegah penyebaran ujaran kebencian dan membangun masyarakat yang lebih toleran dan harmonis. Penting bagi setiap orang untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat dan terhormat.


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS